-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Tingkat Survival Bisnis Telekomunikasi Indonesia Dalam Menghadapi Krisis Keuangan Global
Siaran Pers No. 122/DJPT.1/KOMINFO/10/2008
(Jakarta, 9 Oktober 2008). Dalam kondisi krisis ekonomi global yang merupakan efek domino krisis keuangan AS dan pada kenyataan kini telah berimbas dan cukup memukul keras sistem perbankan Eropa, maka Pemerintah Indonesia sudah berusaha seoptimal mungkin untuk mengoptimalisasikan penangkalannya meskipun disadari sepenuhnya, bahwa krisis tersebut tentu akan berdampak destruktif meski dalam skala kecil sekalipun pada Indonesia. Khusus untuk sektor telekomunikasi, Ditjen Postel menghimbau kepada seluruh kalangan industri telekomunikasi untuk menyikapinya secara arif dan komprehensif, artinya tidak terlalu ekspresif dan terlalu panik tetapi juga tidak boleh terlalu undermining. Pengalaman krisis moneter tahun 1997 hingga beberapa tahun berikutnya menunjukkan, bahwa sektor telekomunikasi terimbas cukup signifikan di antaranya dengan terhentinya skema pola kerjasama KSO untuk pembangunan telekomunikasi. Kondisi tahun 1997-an dibandingkan dengan saat ini memang sangat berbeda, dimana selain fundamental sistem perekonomian Indonesia relatif cukup kuat, juga karena kondisi bisnis telekomunikasi tidak lagi berada pada regim monopoli, khususnya dengan adanya UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan adanya kebijakan duopoli sejak bulan Agustus 2002. Bahkan ketika masa awal krisis moneter tersebut telah berhasil dilewati dan ketika sejumlah sektor lainnya belum sepenuhnya pulih, namun sektor telekomunikasi mungkin merupakan salah satu sektor yang cukup survive dan cepat melakukan pengembangan usaha. Tidak jarang naik turunnya IHSG cukup dipengaruhi oleh fluktuasi saham-saham sejumlah perusahaan telekomunikasi selain tentu saja sejumlah saham dari sektor pertambangan, perkebunan dan properti. Di samping itu, data pertumbuhan telekomunikasi sejak tahun 2004 s/d. media Juni tahun 2008 seperti tersebut di bawah ini (yang dilaporkan ke Ditjen Postel) juga cukup dapat mengindikasikan tentang tingkat pertumbuhan bisnis telekomunikasi yang cukup signifikan.
| Jenis Data | Satuan | 2004 | 2005 | 2006 | 2007 | 2008 (sd Juni) | |
| Telepon Tetap | |||||||
| 1. Pelanggan PT. Telkom | s.s.t | 8,559,350 | 8,686,131 | 8,709,211 | 8,685,000 | 8,654,000 | |
| 2. Pelanggan PT. Bakrie Telecom | s.s.t | 120,990 | 114,082 | 68,359 | - | - | |
| 3. Pelanggan PT. Indosat | s.s.t | 20,000 | 21,724 | 26,632 | 30,479 | 30,479 | |
| 4. Pelanggan PT. Batam Bintan Telekomunikasi | s.s.t | 2,878 | 2,530 | 2,500 | 2,393 | 2,393 | |
| Telepon Mobilitas Terbatas (FWA) | |||||||
| 1. Pelanggan PT. Telkom (Flexi) | 1,429,368 | ||||||
| a. Pelanggan Prabayar (Prepaid Subscribers) | s.s.f | 3,240,500 | 3,381,426 | 5,535,000 | 6,630,000 | ||
| b. Pelanggan Pasca bayar (Postpaid Subscribers) | s.s.f | 821,300 | 794,427 | 828,000 | 763,000 | ||
| 2. Pelanggan PT. Indosat (StarOne) | |||||||
| a. Pelanggan Prabayar (Prepaid Subscribers) | s.s.f | 40,854 | 229,726 | 338,435 | 594,203 | 750,628 | |
| b. Pelanggan Pasca bayar (Postpaid Subscribers) | s.s.f | 11,898 | 19,708 | 20,545 | 33,731 | 44,805 | |
| 3. Pelanggan PT. Bakrie Telecom (Esia) | |||||||
| a. Pelanggan Prabayar (Prepaid Subscribers) | s.s.f | 176,453 | 351,826 | 1,414,920 | 3,695,817 | 4,372,094 | |
| b. Pelanggan Pasca bayar (Postpaid Subscribers) | s.s.f | 14,508 | 20,303 | 64,278 | 124,884 | 119,009 | |
| 4. Pelanggan PT. Mobile-8 Telecom (Hepi) | |||||||
| a. Pelanggan Prabayar (Prepaid Subscribers) | |||||||
| b. Pelanggan Pasca bayar (Postpaid Subscribers) | |||||||
| Telepon Seluler | |||||||
| 1. PT Telkomsel | |||||||
| a. Pelanggan Prabayar (Prepaid Subscribers) | s.s.m | 14,963,000 | 22,798,000 | 33,935,000 | 45,977,000 | 50,549,000 | |
| b. Pelanggan Pasca bayar (Postpaid Subscribers) | s.s.m | 1,328,000 | 1,471,000 | 1,662,000 | 1,913,000 | 1,894,000 | |
| 2. PT Indosat | |||||||
| a. Pelanggan Prabayar (Prepaid Subscribers) | s.s.m | 9,214,663 | 13,836,046 | 15,878,870 | 23,945,431 | 31,613,922 | |
| b. Pelanggan Pasca bayar (Postpaid Subscribers) | s.s.m | 539,944 | 676,407 | 825,859 | 599,991 | 773,514 | |
| 3. PT Excelcomindo | |||||||
| a. Pelanggan Prabayar (Prepaid Subscribers) | s.s.m | 3,743,000 | 6,802,325 | 9,141,331 | 14,988,000 | 22,423,000 | |
| b. Pelanggan Pasca bayar (Postpaid Subscribers) | s.s.m | 48,000 | 176,194 | 386,639 | 481,000 | 475,000 | |
| 4. PT Mobile-8 (Fren) | 500,000 | ||||||
| a. Pelanggan Prabayar (Prepaid Subscribers) | s.s.m | 1,150,000 | 1,778,200 | 2,920,213 | 2,920,213 | ||
| b. Pelanggan Pasca bayar (Postpaid Subscribers) | s.s.m | 50,000 | 47,688 | 92,588 | 92,588 | ||
| 5. PT Sampoerna Telekomunikasi Ind. | 10,609 | ||||||
| a. Pelanggan Prabayar (Prepaid Subscribers) | s.s.m | 133,746 | 310,176 | 310,176 | |||
| b. Pelanggan Pasca bayar (Postpaid Subscribers) | s.s.m | 967 | 288 | 288 | |||
| a. Pelanggan Prabayar (Prepaid Subscribers) | s.s.m | 10,155 | 4,788 | 4,788 | |||
| b. Pelanggan Pasca bayar (Postpaid Subscribers) | s.s.m | 2,560 | - | - | |||
| 7. PT Hutchison CP Telecommunications | |||||||
| a. Pelanggan Prabayar (Prepaid Subscribers) | s.s.m | 2,036,202 | 2,036,202 | ||||
| b. Pelanggan Pasca bayar (Postpaid Subscribers) | s.s.m | 3,204 | 3,204 | ||||
| 8. PT Smart Telecom | 115,000 | 115,000 | |||||
| a. Pelanggan Prabayar (Prepaid Subscribers) | s.s.m | ||||||
| b. Pelanggan Pasca bayar (Postpaid Subscribers) | s.s.m | ||||||
| PSTN | 8,703,300 | 8,824,467 | 8,806,702 | 8,717,872 | 8,686,872 | ||
| FWA | 1,673,081 | 4,683,363 | 6,014,031 | 10,811,635 | 12,679,536 | ||
| Selular | 30,336,607 | 46,992,118 | 63,803,015 | 93,386,881 | 113,210,895 | ||
| 40,712,988 | 60,499,948 | 78,623,748 | 112,916,388 | 134,577,303 | |||
| Teledensitas | |||||||
| PSTN | 3.96% | 4.01% | 4.00% | 3.88% | 3.86% | ||
| FWA | 0.76% | 2.13% | 2.73% | 4.81% | 5.64% | ||
| Selular | 13.79% | 21.36% | 29.00% | 41.52% | 50.34% | ||
| Jumlah Penduduk Tahun 2007 berdasarkan proyeksi BPS : 224,904,900 |
Kewaspadaan terhadap kondisi buruk akibat krisis keuangan global seperti yang terjadi saat ini mengingatkan pada komitmen Ditjen Postel yang selalu tidak henti-hentinya mengingatkan tentang pentingnya peningkatan penggunaan produksi dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan asing. Sebagaimana diketahui, sudah sejak dua tahun terakhir ini, Ditjen Postel intensif dalam mendorong kalangan penyelenggara telekomunikasi dan industri telekomunikasi lainnya untuk lebih memperhatikan potensi penggunaan produk dalam negeri. Fokus ini tidak semata-mata berupa himbauan saja dari Ditjen Postel, tetapi sudah merupakan implementasi yang wajib dipatuhi dari Peraturan Menteri Perindustrian No. 11/M-IND/PER/3/2006 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Produksi Dalam Negeri. Itulah sebabnya ketika berlangsung seleksi penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2.1 GHz (yang lebih dikenal dengan 3G) dan kemudian mendorong pemerintah untuk menerbitkan Keputusan Menteri Kominfo tentang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler untuk beberapa penyelenggara telekomunikasi tertentu, maka di dalam beberapa klausul izin tersebut tertera secara jelas dan mengikat tentang "Kewajiban Penggunaan Produksi Dalam Negeri" serta berikut sanksi dendanya, yang menyebutkan:
- Penyelenggara Telekomunikasi "XYZ" wajib menggunakan produksi dalam negeri dalam bentuk pembelanjaan modal (capital expenditure) sekurang-kurangnya 30% per tahun dan pembiayaan operasional (operating expenditure) sekurang-kurangnya 50% per tahun dalam membangun jaringan bergerak seluler sistem IMT 2000 / 3G.
- Pembelanjaan modal dan pembiayaan operasional tersebut tidak termasuk untuk pengadaan tanah, pembangunan gedung, penyewaan gedung, pemeliharaan gedung/bangunan dan gaji pegawai.
- Kriteria dan ruang lingkup produksi dalam negeri tersebut diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri.
Dorongan dan kewajiban untuk penggunaan produksi dalam negeri tersebut juga nantinya akan diterapkan dalam penyediaan akses telekomunikasi dan informatika perdesaan (USO) yang dalam minggu depan ini akan segera dilakukan pengumuman tender ulang. Sebagaimana pada proses tender USO terdahulu pun (yang kemudian dibatalkan karena suatu alasan tertentu), kewajiban pemenuhan produksi dalam negeri juga direncanakan dilakukan kepada penyelenggara telekomunikasi yang akan memenangkan tender USO dan menjadi pelaksana pembangunan USO ini, khususnya seandainya menggunakan pita frekuensi 2,3 GHz, sehingga penyedia USO tersebut diwajibkan memiliki perangkat yang tingkat komponen dalam negerinya minimal pada jumlah prosentase tertentu (meskipun regulasi tentang penyediaan USO untuk tender ulang ini nantinya akan banyak mengalami perubahan dibandingkan yang lalu walaupun kewajiban pemenuhan produksi dalam negeri tetap ada). Demikian pula dalam rencana pelaksanaan tender BWA, yang selama ini sudah cukup lama terus dilakukan pembenahan penyusunan rancangan White Paper, regulasi dan kebijakan-kebijakan lainnya yang terkait, dimana salah satu pertimbangan Ditjen Postel untuk menunggu timing yang tepat dalam rencana pelelangan BWA tersebut adalah karena menunggu kesiapan industri dalam negeri dalam turut serta menopang pengembangan layanan BWA. Dalam konteks ini, Ditjen Postel tidak semata-mata hanya menunggu, tetapi bahkan bersikap pro aktif dalam bentuk diantaranya menjadi trigger dan fasilitator bagi sejumlah perguruan tinggi terkemuka, lembaga penelitian dan pabrikan industri dalam negeri bidang telekomunikasi dalam penelitian dan pengembangan produksi dalam negeri. Kewajiban penggunaan produksi dalam negeri ini bukan berarti seluruhnya harus menggunakan produksi dalam negeri, tetapi dalam batas jumlah prosentasi tertentu dan dalam tahapan waktu tertentu pula, karena jika sepenuhnya total produksi dalam negeri dan cost-nya lebih mahal, maka dikhawatirkan justru akan membebani penyelenggara telekomunikasi dan pada akhirnya berpengaruh pada nilai jual ataupun pentarifan jasa layanannya pada masyarakat dan hal tersebut sangat dihindari oleh Ditjen Postel.
Upaya Ditjen Postel untuk lebih memberi perhatian pada kemampuan dalam negeri juga berlaku pada penyediaan menara telekomunikasi. Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Telekomunikasi menyebutkan, bahwa:
- Bidang usaha jasa konstruksi untuk pembangunan Menara sebagai bentuk bangunan dengan fungsi khusus merupakan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing.
- Penyedia Menara, Pengelola Menara atau Kontraktor Menara yang bergerak dalam bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) adalah Badan Usaha Indonesia yang seluruh modalnya atau kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pelaku usaha dalam negeri.
- Penyelenggara Telekomunikasi yang Menaranya dikelola pihak ketiga harus menjamin bahwa pihak ketiga tersebut memenuhi kriteria sebagai Pengelola Menara dan/atau Penyedia Menara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2).
- Penyelenggara Telekomunikasi yang pembangunan Menaranya dilakukan oleh pihak ketiga harus menjamin bahwa pihak ketiga tersebut memenuhi kriteria Kontraktor Menara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2).
Ketentuan yang terkait dengan Pasal 5 tersebut memang sempat memancing polemik sebagian publik, tetapi sikap Ditjen Postel pada khususnya dan Departemen Kominfo pada umumnya sudah cukup firmed, karena sesungguhnya justru merupakan suatu terobosan politik yang strategis untuk memberi peran bagi investor dalam negeri dalam penyediaan menara telekomunikasi. Peraturan ini sama sekali tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan investasi asing, karena masih memberi peluang bagi vendor asing dalam penyedian perangkat telekomunikasi untuk melengkapi fungsi suatu menara telekomunikasi bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi, karena yang tertutup dari pihak asing hanyalah dalam kapasitasnya sebagai penyedia, pengelola, pemilik dan atau kontraktor menara telekomunikasi tersebut. Dan itupun diatur pada masa transisi tertentu sebagaimana diatur pada Pasal 20 Peraturan tersebut. Bagaimanapun juga, "porsi kue bisnis telekomunikasi" di Indonesia masih sangat besar dan adalah sangat wajar jika ada sebagian kecil saja yang mulai dialokasikan porsinya untuk hanya menjadi pemilik dan penyedia menara telekomunikasi.
Pada dasarnya Ditjen Postel tetap sangat welcome dan bahkan mendorong peningkatan investasi asing di sektor telekomunikasi. Bahkan Ditjen Postel memiliki wacana untuk mengoptimalisasikan sejumlah pabrikan industri telekomunikasi dalam negeri yang agak idle dan kurang maksimal melalui upaya menggandeng investor asing. Itu semua sebagai bagian dari sikap Ditjen Postel yang sangat anxiousuntuk terus mengundang investor asing di sektor telekomunikasi. Hanya saja, harap dipahami, bahwa adalah haknya Ditjen Postel untuk tetap melindungi industri dalam negeri dalam batas-batas tertentu secara fair, obyektif dan transparan karena bagaimanapun juga apapun rancangan regulasi Ditjen Postel selalu dibahas beersama dengan para stake-holder secara terbuka. Sekali lagi, krisis keuangan secara global ini merupakan pelajaran pahit yang sangat berharga, bahwa regulasi dan kebijakan Ditjen Postel yang selama ini dalam mendorong penggunaan produksi dalam negeri sudah pada on the right track, sehingga cukup tinggal penyempurnaan di sana sini.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766