-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Tingkat Kemajuan Pembahasan Masalah Rencana Penyusunan Pedoman Penggunaan Menara Telekomunikasi
Siaran Pers No. 82/DJPT.1/KOMINFO/6/2007
Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar beserta jajarannya khususnya pada tanggal 14 Juni 2007 ini baru saja menerima rombongan anggota DPRD suatu Kabupaten di Jawa Tengah. Beberapa masalah yang lebih mengemuka dalam pertemuan tersebut adalah pertanyaan-pertanyaan di seputar pengaturan masalah menara telekomunikasi. Kedatangan tamu tersebut hanya merupakan salah satu contoh konkret bahwa beberapa waktu terakhir ini, masalah keberadaan dan rencana pendirian menara telekomunikasi di sejumlah daerah kembali menghangat karena terkait dengan adanya sejumlah masalah yang kontroversial yang dipertentangkan antara pihak masyarakat setempat dimana suatu menara telekomunikasi akan didirikan, Pemda setempat dan penyelenggara telekomunikasi yang bersangkutan. Terkait dengan masalah tersebut, Ditjen Postel sudah cukup lama mempersiapkan rancangan Peraturan Menteri Kominfo yang mengatur pendirian atau penggunaan menara telekomunikasi, hanya saja saat ini belum selesai dalam sudah pada taraf penyempurnaan lebih lanjut mengingat pada kenyataannya tingkat persoalan yang berkembang dalam pembahasan dengan pihak Pemda dan sejumlah penyelenggara telekomunikasi memang cukup tinggi, sehingga Ditjen Postel memutuskan untuk mencoba melakukan sinkronisasi secara komprehensif meskipun diakui tidak dapat memuaskan semua pihak mengingat seandainya harus mengakomodasi semua kepentingan tidak akan selesai penyusunan rancangannya. Siaran Pers ini bertujuan untuk menjelaskan kepada publik tentang tingkat kemajuan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Pedoman Penggunaan Menara Telekomunikasi.
Pembahasan rancangan peraturan ini sebenarnya sudah cukup lama (Siaran Pers No. 94/DJPT.1/KOMINFO/8/2006 tertanggal 1 Agustus 2006 tentang Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menkominfo tentang Pedoman Pendirian Menara Telekomunikasi dan Penyiaran), yaitu diawali dengan adanya rapat koordinasi Ditjen Postel dengan berbagai pihak di bulan Maret 2006 dan kemudian berlanjut pada pertemuan yang lebih besar pada tanggal 12 Juli 2006, yang dihadiri mulai dari Depkes, Dephub, Dep PU, Mabes TNI, Pemda, vendor telekomunikasi, operator telekomunikasi dan asosiasi yang bergerak di bidang pendirian dan operasionalisasi menara telekomunikasi, yang kemudian berujung pada formulasi suatu rancangan tahap awal yang dikonsultasikan kepada publik pada tanggal 1 Agustus 2006. Kemudian tahap berikutnya yang penting adalah pertemuan Menkominfo dengan Gubernur DKI Jakarta (Siaran Pers No. 28/DJPT.1/KOMINFO/3/2007 tertanggal 1 Maret 2007) mengingat makin tingginya kompleksitas permasalahan keberadaan dan pendirian menara telekomunikasi di Jakarta dan sekitarnya, yang sebelumnya telah mendorong Pemda DKI Jakarta untuk menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 89 Tahun 2006 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Provinsi DKI Jakarta (sebagai pengganti Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 1 Tahun 2006 tentang hal yang sama).
Mengingat pembahasan Rancangan Peraturan Menkominfo ini sudah cukup lama, maka setelah mengalami sejumlah pertemuan dan sosialisasi, maka Ditjen Postel pun juga berharap rancangan ini segera dapat direalisasikan karena sampai saat ini hampir setiap saat selalu muncul banyak pertanyaan dari beberapa daerah di seluruh Indonesia tentang tingkat kemajuan pembahasannya. Pertanyaan mereka selain karena ingin memperoleh referensi dari peraturan (yang semula diduga sudah disahkan), juga untuk menciptakan sikap kehatia-hatian mereka sejak cukup banyaknya Perda yang dianggap bermasalah dan juga untuk mengatasi gejolak permasalahan di sejumlah daerah akibat konflik rencana pembangunan atau keberadaan suatu menara telekomunikasi. Ini belum lagi dipicu dengan kondisi cuaca akhir-akhir ini yang sering unpredictable sehingga cukup berpengaruh menimbulkan kekhawatiran sebagian masyarakat terhadap keberadaan suatu menara telekomunikasi yang ada di sekitar daerah hunian padat.
Hal-hal penting yang diatur dalam rancangan ini adalah sebagai berikut:
- Pertimbangan utama rencana peraturan ini adalah dalam rangka keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat, estetika lingkungan untuk efektifitas dan efisiensi dalam pembangunan dan penggunaan infrastruktur telekomunikasi.
- Penyelenggara telekomunikasi yang memiliki menara harus memberi kesempatan kepada penyelenggara telekomunikasi lain untuk menggunakan menara tersebut secara bersama, kecuali untuk kepentingan penggunaan menara yang diperuntukkan untuk jaringan utama . Di samping itu, penggunaan menara bersama dilarang menimbulkan interferensi antar sistem jaringan, sehingga dalam hal terjadi suatu masalah setiap pengguna menara harus saling berkoordinasi.
- Sistem telekomunikasi yang menggunakan teknologi berbeda dan berpotensi terjadinya interferensi tidak diharuskan dalam penggunaan menara bersama.
- Pembangunan menara (baik yang di atas tanah maupun di atas gedung) harus memiliki ijin untuk membangun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pembangunan menara harus memperhitungkan kekuatan dan kestabilan yang berkaitan dengan struktur menara untuk memungkinkan penggunaan menara bersama. Menara yang telah berdiri harus dapat digunakan secara bersama-sama, apabila diperlukan dilakukan suatu penguatan menara. Namun jika penguatan menara secara teknis tidak dapat dilakukan, harus dibangun menara pengganti untuk digunakan bersama.
- Menara yang didirikan di atas gedung harus dirancang sesuai estetika kota .
- Menara harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas yang jelas. Sarana pendukung tersebut antara laingrounding , penangkal petir, catu daya, Aviation Obstruction Light dan Aviation Obstruction Marking. Sedangkan identitas yang dimaksud antara lain : nama pemilik, lokasi, tinggi menara, tahun pembuatan/pemasangan, pembuat dan beban maksimum menara.
- Penyelenggara telekomunikasi dan penyedia menara telekomunikasi dilarang melakukan diskriminasi terhadap pemohon yang akan menggunakan menaranya. Ketersediaan kapasitas pada menara harus dipublikasikan secara transparan oleh penyelenggara telekomunikasi atau penyedia menara . P enyedia menara wajib menggunakan sistem antrian dengan mendahulukan pencari pengguna menara pertama yang menyampaikan permintaan penggunaan menara.
- Permintaan penggunaan menara oleh pengguna sekurang-kurangnya harus dilampirkan: nama penyelenggara dan nama pejabat yang berwenang; izin penyelenggaraan telekomunikasi; dan jenis penggunaan menara yang diminta .
- Penggunaan menara bersama antar penyelenggara telekomunikasi dan atau penyedia menara dengan penyelenggara telekomunikasi dituangkan dalam perjanjian tertulis.
- Pendirian menara di kawasan tertentu harus memenuhi ketentuan yang berlaku untuk kawasan dimaksud. Yang dimaksud dengan kawasan tertentu merupakan kawasan yang sifat dan peruntukannya memerlukan pengaturan keselamatan dan atau estetika, yaitu antara lain: kawasan keselamatan operasi penerbangan, kawasan cagar budaya, kawasan pariwisata, kawasan pertambangan, kawasan pengawasan militer.
- Biaya yang timbul akibat penggunaan menara bersama menjadi tanggung jawab pengguna baru atau berdasarkan perjanjian penyelenggara telekomunikasi eksisting dengan pengguna baru. Penyedia menara dan penyelenggara telekomunikasi dapat memungut biaya sewa menara dengan harga yang wajar.
- Dirjen Postel melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan ini.
- Dengan berlakunya peraturan ini, penyelenggara telekomunikasi tetap dapat beroperasi, dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam waktu 2 tahun sejak berlakunya peraturan ini harus menyesuaikan dengan peraturan ini.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766