-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Tindak Lanjut Sikap Departemen Kominfo Terhadap Komitmen RIM (Research In Motion) Dari Kanada Dalam Rencana Pendirian Layanan Purna Jual BlackBerry Di Indonesia
Siaran Pers No. 152/PIH/KOMINFO/7/2009
(Jakarta, 15 Juli 2009). Departemen Kominfo, khususnya Ditjen Postel/BRTI, pada tanggal 15 Juli 2009 telah mengirimkan surat kepada penyelenggara telekomunikasi dan vendor/para importir terkait dengan tindak lanjut komitmen service centre RIM untuk BlackBerry. Surat bernomor 652/DJPT.5/KOMINFO/VII/2009 yang ditanda-tangani oleh Direktur Standardisasi Postel Azhar Hasyim (atas nama Dirjen Postel) tersebut juga ditembuskan kepada Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Surat tersebut pada dasarnya mengacu pada surat sebelumnya, yaitu surat No. 586/DJPT.5/KOMINFO/VII/2009 tertanggal 1 Juli 2009, yang intinya menyebutkan, bahwa apabila sampai dengan tanggal 16 Juli 2009 (terhitung 15 hari kalender sejak ditanda-tangani surat tersebut) RIM belum juga melaksanakan komitmennya, maka Ditjen Postel menolak setiap aplikasi permohonan sertifikasi baru produk BlackBerry sampai ada komitmen atau realisasi/implementasi pemberian garansi dan pendirian layanan purna jual produk RIM (BlackBerry) di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Konsekuensi yang kedua adalah sertifikat alat perangkat telekomunikasi yang telah pernah diterbitkan oleh Ditjen Postel untuk semua merk produk BlackBerry (RIM) akan dibekukan sehingga pemegang sertifikat produk BlackBerry untuk sementara tidak dapat melakukan importasi atas produk tersebut sampai ada komitmen dan realisasi/implementasi pemnberian garansi dan pendirian layanan purna jual produk RIM (BlackBerry) di Indonesia.
Di dalam surat tertanggal 15 Juli 2009 ini, Ditjen Postel/BRTI menginformasikan, bahwa berdasarkan hasil pertemuan pihak Ditjen Postel/BRTI dengan RIM pada tanggal 14 Juli 2009, Ditjen Postel/BRTI memberitahukan sebagai berikut: 1. Ditjen Postel/BRTI memberikan tambahan waktu bagi RIM terkait pembekuan sertifikat hingga tanggal 21 Agustus 2009; 2. Aplikasi permohonan sertifikat baru untuk produk BlackBerry masih belum dapat dikeluarkan sampai after sales service terwujud di Indonesia; dan 3. Ditjen Postel akan memonitor kemajuan penyediaan after sales service dan akan mengecek fasilitasnya setelah fasilitas service centre tersedia. Di dalam surat tersebut juga disebutkan khususnya kepada pabrikan/vendor/importir, bahwa kewajiban pemberian garansi dan penyediaan service centre tersebut berlaku untuk pabrikan/importir, yang membuat/merakit dan memperdagangkan alat dan perangkat telekomunikasi sesuai ketentuan/peraturan yang berlaku.
Melalui Siaran Pers ini, Departemen Kominfo bermaksud menyampaikan penegasan:
- Tidak ada upaya Ditjen Postel/BRTI untuk menjadi lunak atau melemah atau dianggap tidak konsisten dengan kebijakan sebelumnya yang disampaikan melalui surat tertanggal 1 Juli 2009 tersebut di atas. Ditjen Postel/BRTI mengambil sikap demikian, karena RIM melalui suratnya tertanggal 11 Juli 2009 dan kemudian dipertegas dalam pertemuannya dengan Dirjen Postel pada tanggal 14 Juli 2009 telah menyampaikan komitmen secara tertulis, yang intinya ada rencana konkret dengan data tanggal yang jelas bagi pendirian RIM after sales service di Indonesia. Pertemuan RIM dengan Dirjen Postel tidak langsung menyetujui permohonan RIM tentang masalah tersebut dengan alasan keputusan tersebut bersifat kolektif BRTI, sehingga baru diputuskan pada beberapa waktu kemudian di dalam internal Ditjen Postel/BRTI dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
- Tetap tegas dan konsistennya Ditjen Postel/BRTI tersebut dibuktikan dengan tetap adanya peringatan dari Ditjen Postel/BRTI, bahwa tenggat waktu bagi ancaman pembekuan sertifikat tetap diberlakukan, hanya saja bukan lagi 15 hari kalender sejak tanggal 1 Juli 2009, tetapi diperpanjang menjadi tanggal 21 Juli 2009. Di samping itu, sikap Ditjen Postel/BRTI yang tetap masih menolak aplikasi permohonan sertifiksasi baru untuk produk Black Berry ini menunjukkan, bahwa Ditjen Postel/BRTI masih konsisten dengan sikapnya. Jika penolakan aplikasi tersebut tidak dilakukan, ini berarti Ditjen Postel/BRTI baru layak disebut tidak konsisten.
- Meskipun di dalam suratnya RIM menjanjikan untuk membuka secara resmi RIM-Authorized After Sales Service Centrespada tanggal 26 Agustus 2009, namun demikian mengingat di dalam suratnya juga menyebutkan, bahwa RIM-Authorized After Sales Service Centres sudah bisa secara teknis operasional pada tanggal 21 Agustus 2009, maka pada tanggal 21 Agustus 2009 itulah yang menjadi pedoman hukum Ditjen Postel/BRTI untuk mengingatkan RIM dalam memperpanjang rencana pembekuan sertifikat. Bagi Ditjen Postel/BRTI, pemilihan tanggal 21 Agustus 2009 menunjukkan, bahwa Ditjen Postel/BRTI sangat jeli dalam mencermati masalah waktu pemberian peringatan dari pada sekedar terpaku pada pembukaan layanan purna jual RIM secara resmi per tanggal 26 Agustus 2009.
- Ditjen Postel/BRTI tidak terpaku menerima begitu saja komitmen RIM untuk mulai mengoperasikan layanan purna jual RIM tanggal 21 Agustus 2009, dan itulah sebabnya Ditjen Postel/BRTI akan terus memonitor kemajuan penyediaan after sales service dan akan mengecek fasilitasnya setelah fasilitas service centre tersedia.
- Ditjen Postel/BRTI tetap menuntut RIM, bahwa layanan purna jual RIM yang akan segera didirikan tersebut bersifat total solution. Artinya jika ada kerusakan produk BlackBerry yang dikeluhkan pelanggan, maka tidak perlu lagi harus dibawa ke Singapore dimana terdapat RIM-Authorized After Sales Service Centres, tetapi cukup diselesaikan penanganannya di Indonesia.
Penegasan dalam point 1 s/d. 5 tersebut diharapkan dapat menepis keraguan publik terhadap Ditjen Postel/BRTI dalam menangani masalah BlackBerry. Di samping itu juga perlu disebutkan, bahwa adanya sikap dan kebijakan tersebut sama sekali tidak didasari oleh adanya tekanan politik dari pihak Pemerintah Kanada dan tidak ada juga money politics di balik skenario keputusan yang ditempuh oleh Ditjen Postel/BRTI. Keputusan ini semata-mata ditempuh untuk tetap konsisten dengan dengan ketentuan yang berlaku dan juga dengan menghargai pula iktikad baik yang sudah berusaha ditunjukkan oleh RIM pada last days..
------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).