-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Tiga Tahun Terakhir Banyak Radar BMKG Terinterferensi
Tangerang (SDPPI) – Keselamatan penerbangan kerap terancam, akibat radar milik Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terinterferensi. Radar yang mengalami gangguan akan sulit menganalisa secara mendalam pergerakan cuaca real time.
Gangguan spektrum frekuensi radio yang merugikan atau harmfull interference itu, disebabkan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi pada frekuensi 2,4 GHz dan 5,8 GHz yang tidak sesuai parameter teknis. “Sering terjadi dalam tiga tahun terakhir di beberapa provinsi,” kata Direktur Pengendalian Sabirin Mochtar membuka Focus Grup Discussion (FGD) Monitoring dan Penertiban Nasional Spektrum Frekuensi Radio dan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi di Frekuensi 2,4 GHZ dan 5,8 GHZ, Rabu (2/3/2022).
Tidak hanya itu, lanjut Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), gangguan frekuensi pada pita frekuensi 2,4 GHz mengakibatkan masyarakat tidak dapat optimal menggunakan frekuensi radio. Dari temuan umum saat monitoring di lapangan, ditemukan tiga peyebabnya. Pertama, penggunaan frekuensi yang tidak sesuai peruntukkan. Kedua, penggunaan power yang lebih tinggi dan tidak sesuai batasan yang diatur dalam regulasi. Ketiga, penggunaan perangkat yang mempunyai fitur atau pilihan yang seharusnya untuk negara lain, tapi digunakan di Indonesia.
Lebih lanjut, Sabirin menyampaikan terobosan baru dalam bidang pos, telekomunikasi, dan penyiaran terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mekanisme hukum pengenaan sanksi administratif dikedepankan, baik berupa denda dan teguran tertulis. Namun demikian, sanksi administratif tidak berlaku bagi pelanggaran yang mengancam keselamatan jiwa.
“Pelanggaran akibat penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang mengancam keselamatan jiwa, seperti keselamatan penerbangan, dapat dikenakan pidana secara langsung tanpa melalui proses sanksi administrasi,” tegas Sabirin.
Ia berharap melalui FGD ini, didapat kesamaan persepsi terkait pembinaan, pengawasan dan sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran penggunaan frekuensi dan alat/atau perangkat telekomunikasi. “Kemudian, tingkat kepatuhan seluruh pengguna frekuensi makin meningkat dengan mengetahui aturan yang sudah ditetapkan,” harapnya.
Mitigasi Ketidakpatuhan
Kegiatan FGD dihadiri oleh sejumlah pejabat. Antara lain, dari Ditjen Pengendalian Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), kepala-kepala unit pelaksana teknis (UPT) dan sejumlah pejabat pusat Ditjen SDPPI Kemkominfo.
Direktur Pengendalian Perangkat Pos dan Informatika Ditjen PPI Kemkominfo, Gunawan Hutagalung mengungkapkan ketika ada ketidakpatuhan, maka sudah ada aturan dan sanksinya. Formilnya, pada saat tidak ada kepatuhan, ada pula bagaimana tindakan yang diperlukan. Tapi, dalam konteks perindustrian yang bertumbuh, paling penting adalah dilakukan mitigasi. “Mitigasi ini dalam konteks sedini mungkin kita mencegah terjadinya ketidakpatuhan,” kata Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Ditjen PPI itu.
Siapa yang berperan aktif untuk melakukan mitigasi, lanjutnya, harus dikedepankan secara koordinatif. “Sebenarnya, yang kita bangun adalah ekosistemnya, sepanjang ekosistem industri tidak bagus, maka kita tidak akan optimal dalam mengejar pertumbuhan. Kita ingin industri bertumbuh dan ekosistem semakin baik, termasuk dalam penggunaan perangkat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif memaparkan pertumbuhan anggotanya. Cukup marak sekitar tiga tahun terakhir, yang diperkirakan 250 sampai 300 anggota baru. Pertumbuhan ini melonjak dua kali lipat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. “Tentunya, kami selalu mengimbau dan mengedukasi anggota. Fungsi pencegahan sangat baik dan tentunya kita selalu siap bekerja sama dengan Kemkominfo,” katanya.
Sumber/foto : Karina / Iwan (Setditjen)