-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Tertib Frekuensi, Fondasi Infrastruktur Digital Indonesia yang Andal
Jakarta (Infrastruktur Digital) – Pembangunan infrastruktur digital yang masif harus diimbangi dengan penggunaan spektrum frekuensi radio yang tertib agar layanan telekomunikasi tetap andal dan bebas dari gangguan. Untuk itu, Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi melalui kegiatan sosialisasi yang melibatkan para penyelenggara jaringan bergerak seluler.
Direktur Pengendalian Infrastruktur Digital Indra Maulana menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan standar teknis merupakan kunci dalam menjaga kualitas layanan telekomunikasi nasional.
“Penggunaan frekuensi tanpa Izin Stasiun Radio (ISR), pengoperasian yang tidak sesuai parameter teknis, maupun penggunaan perangkat yang belum memenuhi standar dapat memicu harmful interference yang berdampak pada terganggunya layanan komunikasi masyarakat” ucapnya saat membuka acara Sosialisasi Penertiban Nasional Tahun 2026, Kamis (23/7/2026).
Pengawasan yang dilakukan Ditjen Infrastruktur Digital selama dua tahun terakhir masih menemukan sejumlah pelanggaran di lapangan. Temuan tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat penyelenggara telekomunikasi yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi.
“Kondisi ini menjadi perhatian karena dapat menghambat terciptanya ekosistem telekomunikasi yang tertib, aman, dan berkualitas” sambung Indra.
Komdigi menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi teguran tertulis, penghentian pancaran, hingga denda administratif. Penegakan aturan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi mendorong terciptanya kepatuhan seluruh penyelenggara dalam memanfaatkan spektrum frekuensi radio secara bertanggung jawab.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, para peserta juga memperoleh pemahaman mengenai mekanisme pengawasan, proses pemeriksaan, serta tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi.
Komdigi berharap peningkatan kepatuhan penyelenggara telekomunikasi akan memperkuat kualitas layanan digital di Indonesia. Dengan penggunaan spektrum frekuensi radio yang tertib dan sesuai standar, pembangunan BTS maupun jaringan telekomunikasi dapat berlangsung lebih optimal, meminimalkan risiko gangguan layanan, serta mendukung percepatan pemerataan infrastruktur digital yang andal di seluruh Indonesia.
Sumber/ Foto: Humas Infrastruktur Digital.