-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Tertib Frekuensi Dukung Kemajuan Kawasan Industri
Karawang (SDPPI) - Penggunaan spektrum frekuensi radio dapat meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat. Perlu pengaturan dan pengelolaan penggunaannya, agar optimal mendukung kemajuan perekonomian, terutama bagi kawasan industri yang banyak berada di wilayah Jawa Barat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balmon SFR Kelas I Bandung Herman Soleh mengatakan pengawasan dan pengendalian merupakan tugas penting unit pelaksana teknis (UPT) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). “Kami memastikan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat sesuai peruntukannya khususnya kawasan industri di Jawa Barat,” katanya, melalui Siaran Pers Sosialisasi Manajemen Frekuensi Radio dalam Mendukung Tertib Frekuensi Radio di Kawasan Industri Jawa Barat.
Menurutnya, banyak perusahaan sudah terbiasa menggunakan perangkat komunikasi radio, tetapi belum banyak yang memahami tentang regulasi perizinannya. “Kami hadir untuk menginformasikan dan memfasilitasi terkait proses perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio, agar meminimalkan pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio, khususnya ekosistem pariwisata di Jawa Barat,” katanya.
Ia mengakui Balmon Bandung tidak dapat berkerja sendiri tanpa adanya kerjasama dengan masyarakat. Pihaknya berharap peran serta aktif seluruh insan perindustrian untuk lebih tertib dalam hal penggunaan spektrum radio dengan mengurus izin secara on line berbasiskan web dan call center yang mudah dan cepat, one day service.
Inovasi pelayanan publik, khususnya pelayanan Izin Stasiun Radio (ISR), terus dilakukan transformasi digital, terintegrasi secara online, host to host. Perbaikan birokrasi terus dilakukan untuk lebih mempermudah seluruh komponen masyarakat dalam hal mendapatkan pelayanan perizinan ISR era baru sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Selain hal tersebut di atas, berdasarkan Permenpan Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani, Balmon Bandung hadir bersama para undangan melakukan deklarasi sebagai bukti komitmen era baru birokrasi terhadap optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat.
(Sumber/foto: Ani, Balmon Bandung)