-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Tanggapan Stake-Holder Penyelenggaraan Telekomunikasi Umumnya Sangat Mendukung Rancangan Peraturan Menkominfo Tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium Meski Dengan Beberapa Koreksi Substansi Pengaturannya
Siaran Pers No. 133/DJPT.1/KOMINFO.1/9/2007
Ditjen Postel pada tanggal 24 Agustus 2007 telah menutup konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premum. Konsultasi publik yang telah berlangsung sejak tanggal 9 s/d. 24 Agustus 2007 ini telah memperoleh tanggapan dari: PT Indosat, PT Excelcomindo Pratama, PT Bakrie Telecom, PT Natrindo Telefon Seluler, dan IDTUG. Kepada seluruh pihak yang telah menyampaikan tanggapan-tanggapan, koreksi, rekomendasi, penambahan dan atau pengurangan terhadap rancangan tersebut, Ditjen Postel mengucapkan terima-kasih atas partisipasinya bagi tujuan kesempurnaan rancangan ini. Seperti biasanya, meskipun tanggapan-tanggapan yang disampaikan sangat beragam namun tetap dalam konteks kesamaan persepsi tentang kebutuhan yang sangat penting dan sangat mendesak untuk segera diberlakukannya rancangan peraturan ini (sehingga pada prinsipnya seluruh tanggapan setuju dengan diperlukannya rancangan peraturan ini), akan tetapi Ditjen Postel masih membutuhkan waktu dan saat ini sedang berlangsung rekapitulasi terhadap hasil-hasil konsultasi publik tersebut untuk kemudian dituangkan kembali dalam formulasi rancangan dengan mengakomodsasi sejumlah tanggapan yang ada sejauh cukup kuat relevansi, alasan maupun urgensinya. Seusai rekapitulasi ini, Ditjen Postel dan BRTI akan kembali mengadakan pertemuan internal untuk membahas masukan-masukan yang ada, dan kemudian pertemuan kelanjutan dengan berbagai pihak lain yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti misalnya dengan para penyelenggara telekomunikasi seluler, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen indonesia), IMOCA (Indonesia Mobile On-line Content Association), Departemen sosial dan lain sebagainya.
Beberapa masukan dan usulan yang cukup penting diperoleh antara lain adalah sebagai berikut:
- Dalam konsiderannya, selain Undang-Undang Telekomunikasi, juga perlu ditambahkan dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, karena tujuan rancangan ini adalah untuk memberikan perlindungan konsumen. Jadi lengkapnya dapat ditulis: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3821).
- Kualitas layanan perlu diatur dengan tujuan memberi batasan yang jelas tentang batas minimal kualitas layanan yang harus diberikan.
- Pelaporannya perlu diatur, khususnya tentang kewajiban pelaporan yang harus dilakukan kepada Ditjen Postel dan BRTI berikut data minimal yang harus disampaikan dalam waktu tertentu dan kemungkinan Ditjen Postel dan BRTI untuk meminta laporan sewaktu-wakltu diperlukan.
- Selain SMS dan MMS perlu disebutkan juga layanan WAP (Wireless Application Protocol), karena layanan ini juga dapat digunakan untuk pengenaan jasa premium terutama yang digunakan pada beberapa operator tertentu dan juga IVR (Interactive Voive Response).
- Dalam hal pengguna berhenti berlangganan, penyelenggara jasa pesan premium wajib segera menginformasikan melalui SMS atau MMS tanpa dikenai biaya. Hal ini penting karena jika permintaan berhenti berlangganan tidak lengkap dan penyelenggara jasa pesan premium tidak memberitahukan segera, maka dikhawatirkan layanan terus dikirim oleh penyelenggara, sementara pada sisi lain pengguna sudah merasa berhenti berlangganan.
- Dalam ketentuan umum, beberapa definisi jenis penyelenggaraan telekomunikasi yang tidak disebut pada keseluruhan isi rancangan sebaiknya dihapus karena tidak ada relevansinya secara langsung, terkecuali definisi penyelengga jasa pesan premium.
- Perlu ditegaskan bahwa penyelenggaraan jasa pesan premium dilaksanakan dengan menggunakan nomor akses yang merupakan kesepakatan antara penyelenggara jasa pesan premium dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang menyelenggarakan jasa teleponi dasat.
- Untuk memperkecil peluang terjadinya konflik akibat tidak lancarnya pemberhentian berlangganan, perlu ditambahkan ketentuan batas waktu atau periode berlangganan dan batas maksimal hari untuk menghentikan layanan oleh penyelenggara jasa pesan premium.
- Perlu diganti istilah "dilarang" dengan "dapat" dalam mengenakan biaya pendaftarandan penghentian berlangganan sebagai pengganti biaya operasional.
- Perlu ditambahkan secara lebih terperinci dan sistematis tentang pasal yang mengatur persyaratan, yaitu sebaiknya dari kewajiban pendaftaran kepada BRTI, kewenangan BRTI untuk memeriksa layanan yang sedang berlangsung, kemungkinan tindakan BRTI yang akan dilakukan jika menemu kenali adanya pelanggaran, periode penyampaian laporan, dan kewenangan BRTI untuk menggentikan layanan jasa pesan premium jika dalam pengawasannya ditemu kenali adanya pelanggaran.
- Kerjasama antara penyelenggara jasa pesan premium dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama tertulis yang sekurang-kurangnya memuat: lingkup kerjasama, hak dan kewajiban masing-masing pihak, jenis layanan yang ditawarkan, jangka waktu perjanjian, nomer akses yang digunakan nomer customer service, besaran tarif, pembagian pendapatan masing-masing pihak, jaminan hukum, penyelesaian perselisihan, dan service level agreement (SLA) untuk menjamin kualitas dan kontinuitas layanan. Hal ini penting karena dalam rancangaannya hanya memuat sekurang-kurangnya: lingkup kerjasama, hak dan kewajiban masing-masing pihak, jenis layanan yang ditawarkan, nomer akses yang digunakan, besaran tarif, pembagian pendapatan masing-masing pihak, dan jangka waktu perjanjian kerjasama.
- Perlu dijelaskan tentang: konsistensi esensi mekanisme berlangganan dan berhenti berlangganan, batasan yang jelas dalam lingkup kegiatan promosi dan konsekuensi atau peryaratan serta mekanisme yang harus ditempuh jika layanan itu disediakan oleh pemerintah (contohnya: sumbangan bencana dan pesan anti narkoba).
- Perlu dijelaskan sejauh mana identitas penyelenggara jasa pesan premium dapat diketahui oleh pengguna.
- Perlu dijelaskan apakah dengan adanya sanksi administratif dari BRTI, maka berarti BRTI juga akan mengatur seluruh content provider dan ini berarti apakah akan ada kemungkinan diadakannya izin penyelenggaraan bagi content provider dari BRTI.
Terhadap masukan-masukan yang sebagian sudah diringkaskan tersebut di atas, Ditjen Postel dan BRTI akan segera membahasnya terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk diakomodasi atau sebagian atau mungkin tidak sama sekali dalam revisi rancangannya. Ini belum lagi terhitung dengan usulan-usulan lainnya yang belum diringkaskan dan sejumlah opini atau pendapat yang berkembang di sejumlah media massa akhir-akhir ini, karena inilah esensi dari konsultasi publik, sehingga dengan adanya komunikasi seperti ini akan dapat diminimalisasi adanya resistensi jika rancangan peraturan ini diterapkan.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa`Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766