-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Tanggapan Kominfo Terhadap Dugaan Pelanggaran UU ITE Dalam SMS Broadcast
Siaran Pers No. 47/PIH/KOMINFO/6/2013
(Jakarta, 18 Juni 2013). Sebagaimana diketahui, pada tanggal 17 Juni 2013 telah dimulai secara resmi dikirimkannya SMS Broadcast kepada seluruh pengguna layanan telekomunikasi seluler dan FWA di Indonesia dan di luar negeri (sebatas yang bersangkutan sedang menggunakan nomer layanan telekomunikasi operator Indonesia). SMS tersebut dikirimkan dalam rangka membantu proses kegiatan sosialisasi kebijakan penyesuaian Harga BBM dan proses pengirimkannya hingga tanggal 1 Juli 2013 (selama 2 minggu). Namun demikian, perlu dijelaskan, bahwa tidak berarti selama 2 minggu tersebut setiap hari setiap nomer pengguna akan dikirimi SMS dengan isi SMS yang sama. Durasi 2 minggu tersebut semata-mata untuk pentahapan pengiriman dan hanya untuk membantu meringankan beban jaringan operator telekomunikasi agar supaya kualitas layanan telekomunikasi sehari-hari tidak mengalami gangguan. Pada perkembangannya, kegiatan tersebut telah dikritik dari LSM Satu Dunia, yang menganggap bahwa pengiriman tersebut berpotensi melanggar UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Secara lengkap komentar Satu Dunia adalah sebagai berikut:
"Namun, pemerintah lupa bahwa program sosialisasi itu berpotensi melanggar kewajiban pemerintah untuk melindungi data pribadi warga negara termasuk nomor handphone", ujar Knowledge Managar Yayasan SatuDunia Firdaus Cahyadi, "Sosialisasi via SMS itu berpotensi melanggar Undang Undang (UU) nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)"
Dalam Pasal 26 UU ITE secara jelas menyebutkan bahwa, "..penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan".
"Hampir dapat dipastikan informasi mengenai data nomor handphone yang akan dikirimkan sms sosialisasi itu diambil tanpa persetujuan dari pemilik nomor handphone yang bersangkutan," kata Firdaus Cahyadi.
Dan tidak semua orang pemengang nomor handphone yang dikirimi sms sosialisasi tentang kenaikan BBM itu nyaman dengan isi sms. "Bisa saja mereka terganggu dengan sms sosialisasi itu" jelas Firdaus Cahyadi, "Dan yang lebih mengkuatirkan tidak ada jaminan dari pemerintah bahwa 240 juta nomor handphone yang akan dikirimi SMS tidak bocor lagi ke pihak lain, yang kemudian digunakan untuk mengirimkan SMS promosi dagang dan penipuan".
Lebih lanjut, Firdaus Cahyadi, mengingatkan bahwa tindakan gegabah pemerintah ini bisa saja menuai gugatan dari masyarakat. "Dalam UU ITE jelas disebutkan bahwa setiap orang yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan hukum atas penggunakan data pribadi yang dilakukan tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan".
Terkait dengan itulah, Yayasan Satu Dunia sebagai organisasi masyarakat yang concern pada keadilan informasi dan teknologi mendesak pemerintah menghentikan atau membatalkan sosialisasi kenaikan BBM via SMS. "Penggunaan data pribadi berupa nomor handphone oleh pemerintah dalam program sosialisasi kenaikan BBM ini bisa menjadi preseden buruk bagi perlindungan data pribadi warga negara" tegas Firdaus Cahyadi.
Terhadap penilaian dan komentar Satu Dunia tersebut, Kementerian Kominfo menanggapinya sebagai berikut:
- Kementerian Kominfo menyampaikan ucapan terima kasih terhadap penilaian tersebut karena menunjukkan kepedulian Satu Dunia dan komponen masyarakat lainnya agar pemerintah berhati-hati terhadap apapun kebijakannya.
-
Namun demikian, Kementerian Kominfo berpendapat, bahwa pengiriman SMS Broadcast tersebut tidak berpotensi melanggar UU dengan penjelasan sebagai berikut:
- Pasal 26 UU ITE memang menyebutkan secara lengkap: 1. Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan; (2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang.
- Selain itu, dalam penjelasannya Pasal 26 ayat (1) tersebut dinyatakan, bahwa dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut: a. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan; b. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai; c. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses; informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang. Kemudian ayat (2) dianggap cukup jelas.
- SMS Broadcast tersebut tidak menggunaan data pribadi yang dipublikasikan secara terbuka, karena selain hanya sekali dikirimi SMS dalam durasi 2 minggu, juga karena pribadi yang dimaksud disini hanya sebagai objek penerima.
- Itulah sebabnya awal acara pengiriman SMS Broadcast dilakukan secara terbuka dalam suatu seremoni dengan mengundang puluhan wartawan, karena hal tersebut menunjukkan iktikad baik pemerintah untuk menyampaikan maksud dan tujuannya secara transparan.
- Setiap pribadi berhak untuk bebas dari gangguan, dan itulah sebabnya nama pengirimnya disebutkan secara resmi (Tim Sosialisasi BBM / Timsos BBM). Hal ini untuk menghindari kesan negatif penerima terhadap masih banyaknya SMS Spam (baik informasi promosi, penipuan, dan berbagai informasi lainnya) yang lebih banyak tidak jelas asal usulnya yang dikeluhkan oleh cukup banyak warga masyarakat.
- Setiap pribadi dalam berkomunikasi berhak untuk tidak dimata-matai. SMS Broadcast tersebut tidak ada maksud untuk memata-matai, karena tugas operator telekomunikasi hanya mengirimkan SMS sedangkan tanggung jawab isi ada pada pemerintah. Yang dikirimi oleh semua nomer pelanggan semaksimal mungkin tanpa harus memilih-milih nomer-nomer tertentu yang dimaksud. Jadi tidak ada potensi melakukan tindakan pengintaian, karena jika itu terjadi bertentangan dengan Pasal 40 UU No. 36 Tahun Telekomunikasi, yang menyebutkan, bahwa s etiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun. Demikian juga yang disebut pada Pasal 31 UU ITE, yang menyebutkan: 1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain; 2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan; 3. Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang; 4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Selain itu, ada Peraturan Menteri Kominfo No. 23 Tahun 2005 tentang Registrasi Layanan Telekomunikasi, yan g Pasal 5 ayat (3) menyebutkan, bahwa p enyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan data pelanggan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) huruf b dalam rangka perlindungan hak-hak privat pelanggan.
- Adapun alasan SMS Broadcast ini hanya dikirimkan satu kali saja, karena selain tidak ingin mengganggu privasi pengguna, tetapi juga agar memberi contoh untuk tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (SMS) Ke Banyak Tujuan, yang Pasal 19 menyebutkan, bahwa setelah penerima pesan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menolak pesan berikutnya, pengirim jasa pesan singkat ( short messaging service / SMS) ke banyak tujuan ( broadcast ) dilarang melakukan pengiriman pesan berikutnya. Jadiu kalau selama ini pengguna layanan sering menerima SMS berulang dari pengirim yang sama namanya secara broadcast, hak yang bersangkutan untuk melaporkannya kepada operator telekomunikasi.
- Bahwasanya selama ini banyak dikeluhkan adanya nomer-nomer yang nggak jelas mengirimkan SMS ke nomer-nomer lain dalam bentuk promosi dan lain-lain adalah fakta yang sangat memprihatinkan dan saat ini sedang ada upaya Kementerian Kominfo dan BRTI untuk merancang peraturannya Tetapi ini bukan dari sumber operator telekomunikasi, karena jelas bertentangan dengan UU Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Kominfo No. 23 Tahun 2005 tersebut di atas. Sebagai informasi, pada saat RDP Komisi 1 DPR RI dengan Kementerian Kominfo, Direksi Operator Telekomunikasi dan IDSIRTII tanggal 21 Pebruari 2011 telah dipaparkan oleh Ketua IDSIRTII saat itu tentang 10 hipotesa kemungkinan beredarnya nomer-nomer telefon yang tidak jelas asal mulanya. Paparan itu untuk membantah sinyalemen dugaan telah bocornya jutaan nomer pelanggan dari operator telekomunikasi.
- Kegiatan pengiriman SMS Broadcast ini bukan yang pertama kalinya, karena hal serupa pernah dilakukan atas permintaan KPU menjelang Pemilu dan Pilpres pada tahun 2009 un tuk sekedar mengingatkan masyarakat tentang pesta demokrasi tersebut.
-----------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S Dewa Broto, HP: 081189504, Twitter: @gsdewabroto, Tel/Fax: 021.3504024, Email: gatot_b@postel.go.id ).
Sumber ilustrasa: http://img.antaranews.com/new/2013/06/ori/2013061780.jpg