-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Tanggapan Kementerian Kominfo Terhadap Pemberitaan Mengenai Pernyataan Seorang Anggota DPR-RI Yang Menyoroti Ketidak Hadiran Menteri Kominfo Dalam Setiap Rapat Dengar Pendapat Dengan DPR
Siaran Pers No. 4/PIH/KOMINFO/1/2011
(Jakarta, 5 Januari 2011). Kementerian Kominfo selama ini merasakan manfaat yang sangat banyak dalam berinteraksi dengan DPR-RI, khususnya Komisi I DPR-RI dan Panja Badan Anggaran DPR-RI yang selama ini sangat konstruktif dalam mengkritisi regulasi dan kebijakan Kementerian Kominfo serta kaitannya dengan upaya Komisi I DPR-RI dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat bagi peningkatan kinerja Kementerian Kominfo. Bahkan karena DPR-RI pula, sehingga anggaran Kementerian Kominfo terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalan kurun waktu 3 tahun terakhir ini, yaitu pagu definitif untuk tahun 2009 adalah sebesar Rp 2.131.735.776.000,-, tahun 2010 adalah sebesar Rp 2.889.688.303.000,- , dan tahun 2011 adalah sebesar Rp 3.450.272.437.000,- Ini belum terhitung dengan sejumlah UU yang telah dihasilkan selama ini. Dengan demikian, Kementerian Kominfo mengucapkan terima-kasih pada DPR-RI, khususnya pada Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR-RI.
Namun demikian, dalam salah satu beritanya di halaman 18 Harian Rakyat Merdeka yang terbit tanggal 5 Januari 2011 terdapat suatu berita dengan judul "Kalau Tak Mau Hadiri RDP DPR Boikot Menteri Tifatul". Pada intinya, dalam berita itu, seorang Anggota Komisi 1 DPR-RI dari Fraksi Demokrat Ibu Nurhayatia Ali Assegaf menyebutkan:
- Menteri Kominfo dianggap jarang hadir dalam setiap rapat dengan DPR-RI.
- Menteri Kominfo dianggap tidak mampu menegor KPI (Komisi Penyiaran Indonesia ) terkait maraknya konten penyiaran yang belum edukatif bagi masyarakat.
- Kementerian Kominfo tidak mampu menegor penyelenggara telekomunikasi seluler yang sering mengakibatkan kerugian konsumen akibat pulsa yang tergerus.
- Kementerian Kominfo belum maksimal dalam sosialisasi internet sehat ke masyarakat.
- Kementerian Kominfo tidak mampu memblokir konten pornografi pada layanan internet.
Tanpa mengurangi rasa hormat kepada Anggota DPR-RI yang tersebut di atas, Kementerian Kominfo berpendapat, bahwa seandainya berita dengan judul tersebut di atas dibaca secara lebih teliti ada sejumlah kejanggalan, yang pada akhirnya mendorong Kementerian Kominfo untuk menggunakan hak jawab sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers , yang menyebutkan, bahwa pers wajib melayani hak jawab. Tanggapan Kementerian Kominfo adalah sebagai berikut:
- Adalah sama sekali tidak benar disebutkan, bahwa Menteri Kominfo Tifatul Sembiring jarang datang (bisa dihitung dengan jari) atau mangkir untuk memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI. Fakta menunjukkan, bahwa Menteri Kominfo Tifatul Sembiring beserta jajarannya selalu datang dalam RDP dengan Komisi I DPR, yaitu:
- Dalam RDP tanggal 23 November 2009.
- Dalam RDP tanggal 24 Februari 2010 (berdasarkan undangan Wakil Ketua DPR-RI No. PW.01/0976/DPR RI/II/2010 tertanggal 4 Februari 2010).
- Dalam RDP tanggal 3 Juni 2010 (berdasarkan undangan Wakil Ketua DPR-RI No. AG/ …./DPR RI/VI/2010 tertanggal …..Juni 2010).
- Dalam RDP tanggal 9 Juni 2010 bersama Menteri Hukum dan HAM (berdasarkan undangan Wakil Ketua DPR-RI No. LG.02/4432/DPR RI/VI/2010 tertanggal 8 Juni 2010).
- Dalam RDP tanggal 16 Juni 2010 (berdasarkan undangan Wakil Ketua DPR-RI No. PW.01/4388/DPR RI/VI/2010 tertanggal 8 Juni 2010).
- Dalam RDP tanggal 28 Juli 2010 (berdasarkan undangan Wakil Ketua DPR-RI No. AG/5657/DPR RI/VII/2010 tertanggal 27 Juli 2010).
- Dalam RDP tanggal 1 September 2010 (berdasarkan undangan Wakil Ketua DPR-RI No. AG/6300/DPR RI/VIII/2010 tertanggal 27 Agustus 2010).
- Bahwasannya dalam beberapa RDP tertentu Menteri Kominfo Tifatul Sembiring tidak menghadirinya. Hal itu semata-mata karena undangan yang ditanda-tangani oleh Deputi Bidang Persidangan dan KSAP (atas nama Pimpinan Sekjen DPR RI) hanya ditujukan untuk Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Basuki Yusuf Iskandar. Dan seluruh undangan tersebut juga sudah dipenuhi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo beserta jajarannya, yaitu:
- Dalam RDP tanggal 27 Januari 2010 (berdasarkan undangan Deputi Bidang Persidangan dan KSAP atas nama Pimpinan Sekjen DPR RI No. PW.01/0535/DPR RI/I/2010 tertanggal 22 Januari 2010) dengan topik: Penjelasan Kementerian Kominfo mengenai RPP Tata Cara Penyadapan dan RPP Penggabungan TVRI dan RRI..
- Dalam RDP tanggal 4 Pebruari 2010 (berdasarkan undangan Deputi Bidang Persidangan dan KSAP atas nama Pimpinan Sekjen DPR RI No. AG/0832/DPR RI/II/2010 tertanggal 1 Februari 2010) dengan topik: Pembahasan Laporan Keuangan Kementerian Kominfo Tahun Anggaran 2008.
- Dalam RDP tanggal 13 April 2010 (berdasarkan undangan Deputi Bidang Persidangan dan KSAP (atas nama Pimpinan Sekjen DPR RI No. AG/2400/DPR RI/IV/2010 tertanggal 7 April 2010) dengan topik: Pembahasan Perubahan RKAK/L – Perubahan APBN Kementerian Kominfo Tahun Anggaran 2010.
- Dalam Rapat Panja Badan Anggaran DPR-RI tanggal 23 September 2010 (berdasarkan undangan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan No. UND-549/SJ/2010 tertanggal 21 September 2010) dengan topik: Pembahasan Panja Asumsi Dasar, Pendapatan dan Pembiayaan dalam RUU APBN Tahun Anggaran 2011, bersama para Pejabat Eselon I dari berbagai Kementerian, Direksi BUMN dan berbagai instansi lainnya.
- Dalam RDP tanggal 29 September 2010 (berdasarkan undangan Deputi Bidang Persidangan dan KSAP atas nama Pimpinan Sekjen DPR RI No. AG/6882/DPR RI/IX tertanggal 23 September 2010) dengan topik: Pendalaman RKA-KL Kementerian Kominfo Tahun Anggaran 2011.
- Dalam RDP tanggal 21 Oktober 2010 (berdasarkan undangan Deputi Bidang Persidangan dan KSAP atas nama Pimpinan Sekjen DPR RI No. AG/7899//DPR RI/X/2010 tertanggal 20 Oktober 2010) dengan topik: Pembahasan RKA KL Kementerian Kominfo Tahun Anggaran 2011.
- Dalam RDP tanggal 6 Desember 2010 (berdasarkan undangan Deputi Bidang Persidangan dan KSAP atas nama Pimpinan Sekjen DPR RI No. AG/8931/DPR RI/XII/2010 tertanggal 3 Desember 2010) dengan topik: Pendalaman Pagu Definitif Kementerian Kominfo Tahun Anggaran 2011.
- Menteri Kominfo tidak memiliki kewenangan untuk memberikan teguran kepada KPI . Hal ini didasarkan pada UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dan seandainya teguran itu diberikan oleh Menteri Kominfo, sama artinya dengan Kementerian Kominfo tidak memahami dan bahkan melanggar UU Penyiaran tersebut. Adapun dasar-dasar kewenangan yang tidak dimiliki itu adalah:
- Pasal 7 ayat (2): KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran.
- Pasal 53 ayat (1): KPI Pusat dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas dan kewajibannya bertanggung-jawab kepada Presiden dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia .
- Pasal 8 ayat (2): Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPI mempunyai wewenang: a. menetapkan standar program siaran; b. menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran; c. mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran; d. memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran; e. melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.
- Pasal 8 ayat (3): KPI mempunyai tugas dan kewajiban : a. menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia; b. ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran; c. ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait; d. memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang; e. menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran; dan f. menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
- Pasal 50 : (1) KPI wajib mengawasi pelaksanaan pedoman perilaku penyiaran. (2) KPI wajib menerima aduan dari setiap orang atau kelompok yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyiaran. (3) KPI wajib menindaklanjuti aduan resmi mengenai hal-hal yang bersifat mendasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e. (4) KPI wajib meneruskan aduan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan dan memberikan kesempatan hak jawab. (5) KPI wajib menyampaikan secara tertulis hasil evaluasi dan penilaian kepada pihak yang mengajukan aduan dan Lembaga Penyiaran yang terkait.
- Pasal 51 : (1) KPI dapat mewajibkan Lembaga Penyiaran untuk menyiarkan dan/atau menerbitkan pernyataan yang berkaitan dengan aduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) apabila terbukti benar. (2) Semua Lembaga Penyiaran wajib menaati keputusan yang dikeluarkan oleh KPI yang berdasarkan pedoman perilaku penyiaran.
- Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 tersebut, Pemerintah (dalam hal ini Kementerian Kominfo) melakukan koordinasi dan kerjasama dengan KPI dalam hal masalah perizinan penyiaran sebagaimana disebutkan pada Pasal 33 ayat (4) butir c dan d yang menyebutkan: Izin dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh negara setelah memperoleh:……c. hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yang diadakan khusus untuk perizinan antara KPI dan Pemerintah; dan d. izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh Pemerintah atas usul KPI.
- Kementerian Kominfo sesuai dengan kewenangannya dan khususnya melalui BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) cukup sering menyampaikan teguran / peringatan kepada penyelenggara terlekomunikasi yang diduga (atas laporan pengaduan masyarakat) melakukan pelanggaran penipuan dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi. Kebijakan yang telah dilakukan oleh BRTI selama ini adalah:
- Membuka kontak pengaduan ke nomor: 0815-893-0000 atau melalui email ke: pengaduan@brti.or.id . Sejauh ini sudah sangat banyak ditindak lanjuti oleh BRTI.
- Mengadakan konsultasi dengan lembaga konsumen terkait, dalam hal ini di antaranya dengan YLKI.
- Masyarakat yang dirugikan disarankan untuk mengadukan langsung kepada penyelenggara telekomunikasi terkait, dan penyelenggara telekomunikasi yang bersangkuitan kemudian dipanggil oleh BRTI dalam suatu rapat bersama secara terbuka.
- Mendorong para penyelenggara telekomunikasi untuk meminimalisasi kiriman SMS spam.
- Namun jika pengaduan tidak ditindak lanjuti, maka paralel dengan pengaduan secara hukum kepada Kepolisian RI, BRTI memberikan kewenangan untuk memberikan peringatan sebanyak 3 kali berturut-turut sesuai UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
- Tidak benar disebutkan, bahwa Kementerian Kominfo tidak maksimal dalam sosialisasi internet sehat. Sosialisasi itu terus dilakukan secara maksimal dan akan terus berlangsung dan bahkan pada Rakornas Kominfo 2010 yang berlangsung pada tanggal 25 dan 26 Oktober 2010 dan dihadiri oleh sekitar 600 peserta yang terdiri dari unsur-unsur pejabat Kementerian Kominfo (baik pusat maupun daerah / unit pelaksana teknis), Pemda (Dinas / Badan Infokom Provinsi, Kabupaten dan Kota), para pimpinan penyelenggara pos, telekomunikasi, penyiaran dan ICT serta asosiasi yang terkait, kalangan perguruan tinggi, pemerhati dan sejumlah pakar ICT, maka untuk pertama kalinya dalam sejarah Kementerian Kominfo mengusung tema Rakornas: "Gerakan Nasional Internet Sehat dan Aman". Acara pembukaaannya kemudian dilanjutkan dengan suatu penanda-tanganan nota kesepahaman tentang Gerakan Nasional Internet Sehat dan Aman oleh Menteri Kominfo, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sekjen Kementerian Agama dan Staf Ahli Menteri Pendidikan Nasional Bidang Kerjasama Internasional. Komitmen Gerakan Nasional Internet Sehat dan Aman tersebut kemudian dideklarasikan bersama oleh Menteri Kominfo, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sekjen Kementerian Agama dan Staf Ahli Menteri Pendidikan Nasional Bidang Kerjasama Internasional serta perwakilan dari KOWANI, Tim Penggerak PKK, KPAI, Ketua PP Muslimat NU, Yayasan Kita dan Buah Hati, MUI, PGI, WALUBI, DGI, Parisada Hindu Dharma, KNPI, Kwarnas, AWARI, APJII, PGRI, BEM dan OSIS.
- Tidak benar bahwa pemblokiran situs pornografi tidak maksimal. Bahwasanya sejumlah situs porno masih dapat diakses adalah benar, karena secara faktual; jumlah situs pornografi yang diblokir dengan jumlah situs pornografi yang terus muncul seperti antara deret ukur dengan deret hitung. Namun upaya secara massif dan terus berkelanjutan oleh Kementerian Kominfo bersama seluruh penyelenggara ISP yang dilakukan sejak tanggal 10 Agustus 2010 itu bertujuan untuk memperkecil peluang dan akses bagi masyarakat dalam membuka situs porno.. Indikasi keseriusan Kementerian Kominfo dalam pemblokiran situs-situs pornografi adalah sebagai berikut:
- Mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Postel No. 2598/SE/DJPT.1/KOMINFO/7/2010 tentang Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Pornografi.
- Implementasi filtering internet TRUST Positif di seluruh lingkungan Kementerian Kominfo, para penyelenggara telekomunikasi dan ISP.
- Pengembangan DNS Whitelist sebagai alternatif untuk penyebaran konten positif.
- Pembukaan hotline di 38997800 sejak tanggal 16 Agustus 2010 dan Contact Centre Ditjen Aplikasi Telematika pada jam 09.00 s/d. 14.00 WIB, yang berlokasi di Lt. 2 gedung utama kantor Kementerian Kominfo. Di samping itu, bagi mereka yang ingin menyampaikan pengaduan, laporan dan informasi terkait dengan pemblokiran konten pornografi tersebut dapat juga dikirimkan ke alamat email: aduankonten@depkominfo.go.id. Sampai Desember 2010 terhitung telah menerima sebanyak 441 aduan konten (sebagian besar konten pornografi).
- Membagikan PERISAI (Perangkat Internet Aman dan Edukasi untuk Anak Indonesia), yang merupakan Operating System beserta aplikasi berbasis open source dan telah tersedia aplikasi filtering / blocking ketika user melakukan browsing internet.
Demikian tanggapan dari Kementerian Kominfo baik kepada Redaksi Harian Rakyat Merdeka maupun kepada Anggota Komisi 1 DPR-RI dari Fraksi Demokrat Ibu Nurhayatia Ali Assegaf. Kementerian Kominfo berharap hak jawab ini dapat berfungsi sebagai klarifikasi dan tanggapan resmi, sehingga informasi-informasi yang tidak benar dapat diluruskan secara faktual, komprehensif dan obyektif. Khusus kepada Redaksi Harian Rakyat Merdeka, Kementerian Kominfo tetap menyampaikan ucapan terima-kasih atas kerja-sama, kritik dan berbagai pemberitaannya selama ini yang terkait dengan Kementerian Kominfo. Bagaimanapun juga Kementerian Kominfo sangat terbuka dan sangat membutuhkan kemitraan yang kritis bersama seluruh media massa. Sedangkan kepada Anggota Komisi 1 DPR-RI dari Fraksi Demokrat Ibu Nurhayatia Ali Assegaf, Kementerian Kominfo menyampaikan terima-kasih atas komentarnya meskipun harus panjang lebar ditanggapi secepat mungkin oleh Kementerian Kominfo supaya tidak menimbulkan penafsiran dan opini publik yang keliru.
â€â€Ã¢â‚¬â€œ
Plh. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email:gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: http://v-images2.antarafoto.com/gpr/1276686616/peristiwa-rapat-kerja-16.jpg.