-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Tanggapan Kementerian Kominfo Terhadap Berita "Sensor Internet – Ketidakcerdasan Tanpa Modal" Pada Harian Kompas Tanggal 26 Juli 2010
Siaran Pers No. 85/PIH/KOMINFO/7/2010
(Mataram, 27 Juli 2010). Pada tanggal 26 Juli 2010 terdapat suatu berita di halaman 33 pada Harian Kompas dengan judul "Sensor Internet, Ketidakcerdasan Tanpa Modal". Isi berita yang formatnya merupakan suatu tulisan lepas tersebut jika dibaca secara sekilas cenderung sangat menarik, kritis, cerdas dan mendorong pemerintah untuk harus cukup berhati-hati dalam menerapkan apapun kebijakannya yang terkait dengan layanan internet. Pola dan substansi berita yang muncul di Harian Kompas, khususnya dalam mengkritisi ruang lingkup dan korelasi domain pekerjaan Kementerian Kominfo, selama ini cukup banyak mendapatkan perhatian sebagaimana juga yang diperoleh dari sebagian besar media massa lokal, nasional maupun internasional bagi penyempurnaan penyusunan regulasi dan kebijakan di lingkungan Kementerian Kominfo. Sehubungan dengan itu, Kementerian Kominfo mengucapkan terima-kasih yang sebesar-besarnya pada Redaksi Harian Kompas dan sejumlah media massa lainnya.
Namun demikian, seandainya berita dengan judul tersebut di atas dibaca secara lebih teliti ada sejumlah kejanggalan, yang pada akhirnya mendorong Kementerian Kominfo untuk menggunakan hak jawab sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers , yang menyebutkan, bahwa pers wajib melayani hak jawab. Tanggapan Kementerian Kominfo adalah sebagai berikut:
- Ungkapan dan pemilihan kata-kata "....adalah perilaku preman seolah-olah kekuasaan jabatan......." dan istilah ".....tidak becus..." (yang disebutkan sampai 8 kali) cenderung sangat tendensius dan provokatif. Apakah media yang reputasinya sudah sangat teruji dan sebagai salah satu leading newspaper cukup layak memilih kata-kata seperti itu? Tidak ada karakter dan perilaku premanisme di Kementerian Kominfo. Kementerian ini justru cukup layak memposisikan diri yang terbuka pada kepentingan umum (dibandingkan sejumlah lembaga publik lainnya), dalam arti hampir sebagian besar rancangan regulasi sejak periode Sofyan A. Djalil, Moh. Nuh hingga kini Tifatul Sembiring selalu dikonsultasikan kepada publik bagi keperluan uji publik.
- Tidak ada relevansinya antara rapor merah yang diterima Kementerian Kominfo dari laporan UKP4 dengan berbagai masalah yang ditulis dalam artikel tersebut (meminjam istilah berita tersebut sebagai ketidak becusan Kementerian Kominfo dalam mengurusi beberapa hal: masalah pengaturan menara, tata laksana perdagangan TIK, sitem informasi penggunaan TIK, SMS dan lain-lain). Mungkin yang menuangkan tulisan tersebut perlu membaca ulang sejumlah media cetak lain, yang secara terang-terangan menyebutkan, bahwa Kementerian Kominfo hanya dianggap tidak tepat waktu dalam memulai pelaksanaan program kegiatan e-Education di Yogyakarta yang dibantu oleh Pemerintah Jepang.
- Tanpa sama sekali ada maksud riya atau menyebutkan keberhasilannya, sejumlah prestasi telah dihasilkan dalam kurun waktu sejak Kementerian Kominfo dipimpin oleh Tifatul Sembiring yang belum segap setahun ini, yaitu di antaranya:
- Keberhasilannya pada program 100 hari Kementerian Kominfo untuk mencapai target lebih dari 25.000 desa berbasis telefon pedesaan dan 100 desa berbasis layanan internet (program USO) dari total sekitar 32.000 desa di seluruh Indonesia yang sama sekali belum terakses layanan telekomunikasi.
- Keberhasilannya juga mengawali langkah konkret dalam memulai pembangunan Palapa Ring oleh PT Telkom yang peresmiannya dilakukanoleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 30 November 2009 di Itana Negara untuk sektor Mataram hingga Kupang dan diharapkan dapat diselesaikan paling lambat akhir tahun 2010 atau awal tahun 2011. Suatu program yang dirancang sejak beberapa tahun lalu, namun baru mulai terealisasi awal pembangunannya pada jelang akhir tahun 2009.
- Kegiatan-kegiatan yang lain yang berhasil diselesaikan dalam program 100 hari tersebut adalah: pencanangan dukungan TIK lokal; pemantaban program IGOS (Indonesia Go Open Source); penerapan Sistem Pelayanan Informasi dan Perijinan Investasi secara Elektronik (SPIPISE) di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Batam; penetapan kebijakan khusus bagi masyarakat di daerah terdepan dan terluar melalui peningkatan layanan komunikasi; review internal UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran; penyelesaian internal RPP BHP Frekuensi Berbasis Pita. Keberhasilan Kementerian Kominfo dalam program 100 harinya ini patut disyukuri dan boleh dicek kebenarannya oleh publik manapun kepada UKP4 yang selalu memonitor secara sangat kritis terhadap tingkat kemajuan program 100 hari seluruh Kementerian Negara.
- Fakta lain yang juga tidak boleh ditutupi adalah bahwasanya perolehan PNBP Kementerian Kominfo hingga akhir bulan Desember 2009 adalah sebesar sebesar Rp 10.059.914.111.035,10 atau 138% dari target semula sebesar Rp 7.269.410.647.000,- sebagaimana sudah dipublikasikan melalui Siaran Pers No. 10/PIH/KOMINFO/1/2010 tertanggal 26 Januari 2010 .
- Peresmian program peningkatan stasiun televisi yang lebih dikenal dengan nama Improvement on Television Transmitting Stations (ITTS) pada tanggal 6 Juni 2010 di Semarang. Ruang lingkup pekerjaan utama ITTS adalah melakukan rehabilitasi atau penggantian peralatan pemancar di 30 lokasi satuan transmisi TVRI. Melalui peresmian pemancar televisi ini, diharapkan para pemirsa TV di Semarang, Denpasar, Menado, Jayapura, Ternate serta Bengkulu dan sekitarnya dapat menikmati siaran TVRI dengan kualitas yang lebih baik, dan siaran yang diterima dapat sebagai penyeimbang informasi lainnya yang diterima melalui stasiun televisi swasta. Di samping itu, TVRI yang sebelum adanya program ini hanya dapat menjangkau 26% maka setelah selesainya program peningkatan ini, TVRI dapat menjangkau 50% wilayah Indonesia. Kedepan, diharapkan juga daya jangkau yang dahulu TVRI pernah mencapai 82% wilayah Indonesia dapat diwujudkan kembali. Peresmian tersebut melanjutkan kegiatan serupa oleh Menteri Mohammah Nuh pada tanggal 31 Agustus 2009 di Nunukan (Kalimantan Timur), dan kemudian oleh Menteri Tifatil Sembiring pada tanggal 17 Desember 2009 di Sambas (Kalimantan Barat) dan tanggal 31 Desember 2009 yang dipusatkan di Bandung untuk Panyandakan (Jawa Barat), Pathuk (DIY), Makassar (Sulawesi Selatan) serta tanggal 25 Mei 2010 yang dipusatkan di Riau untuk Selat Panjang (Riau), Wanci (Sulawesi Tenggara), Bengkayang (Kalimantan Barat), Semitau (Kalimantan Barat), Balai Karangan (Kalimantan Barat), Nanga Marakai (Kalimantan Barat) dan Sanggauledo (Kalimantan Barat). Peningkatkan jangkauan siaran TVRI dilaksanakan dengan mengganti perangkat pemancar televisi yang sudah tidak layak beroperasi dan rusak, berupa pengadaan untuk tahap pertama sebanyak 30 pemancar televisi, sistem antena dan kelengkapan lainnya, yang tersebar di 32 lokasi pada 18 Propinsi. Sementara ini sedang diusulkan pengadaan tahap kedua sebanyak 60 pemancar televisi untuk daerah terpencil dan blank spot.
- Keberhasilannya memfasilitasi (bersama PT Telkom dan Saudi TV) pelaksanaan video conference pembukaan Muktamar Muhammadiyah oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dari Madinah (Arab Saudi) ke Yogyakarta pada tanggal 3 Juli 2010. Pelaksanaan video conference dalam durasi tepat 1 jam 27 menit tersebut (belum fase persiapan sebelumnya, sehingga total berlangsung selama 2 jam penuh) dengan kualitas gambar sempurna dan tanpa adanya interferensi frekuensi sama sekali (dibuktikan dan disaksikan oleh masyarakat secara langsung melalui siaran TVRI) merupakan suatu video conference yang paling lama pelaksanaannya untuk lintas negara yang berjauhan dalam sejarah telekomunikasi Indonesia.
- Sejumlah prestasi kinerja tersebut belum terhitung dengan yang pernah juga dihasilkan Kementerian Kominfo (ini terpaksa harus disebutkan karena dalam tulisan tersebut menyebutkan bahwa tiga Menteri yang ada dianggap tidak kompeten) di bawah kepemimpinan Sofyan A. Djalil dan kemudian juga Mohammad Nuh, yaitu di antaranya:
- Layanan 3G yang tidak hanya mendorong awal pengalokasian produk dalam negeri secara konkret dan signifikan, juga mentriger awal peningkatan perolehan PNBP secara drastis.
- Penataan dan penertiban frekuensi radio secara komprehensif.
- Indonesia kembali terpilih menjadi anggota ITU dan prestasi serupa diraih juga di forum UPU.
- Penguatan sinergis dan harmonisasi Kementerian Kominfo dan KPI , mengingat sebelumnya cukup sering saling berkonfrontasi secara terbuka.
- Terbentuknya ID-SIRTII .
- Pecahnya dominasi duopoli melalui tender SLI dan SLJJ.
- Keberhasilan Indonesia mulai menerapkan regulasi tentang pengutamaan produk telekomunikasi lokal secara bertahap.
- Keberhasilan Indonesia untuk menyelamatkan filing satelitnya .
- Pemberlakuan kode akses.
- Keberhasilan menurunkan tarif telekomunikasi (yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah telekomunikasi Republik Indonesia)..
- Pelaksanaan SePP.
- Pelaksanaan e-Services untuk cukup banyak layanan Kementerian Kominfo.
- Pelaksanaan uji coba TV digital.
- Disahkannya UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.
- Terlaksananya penyediaan akses telekomunikasi melalui program USO.
- Pengembangan internet sehat.
- Pembangunan pemancar penyiaran di daerah-daerah perbatasan.
- Terlaksananya tender BWA.
- Hadirnya uji coba IPTV.
- Percepatan RUU Pos yang selama itu terkatung-katung, yang kemudian berhasil disahkan menjadi UU Pos pada bulan September 2009.
- Peningkatan perolehan PNBP yang tinggi dibanding beberapa departemen strategis.
- Seandainya penataan menara dianggap tidak becus adalah sama sekali salah, karena pada awal tahun 2008 telah disahkan Peraturan Menterinya dan disusul dengan awal tahun 2009 dengan telah disahkannya Peraturan Bersama Menteri Kominfo, Menteri PU, Menteri Dalam Negeri dan Kepala BKPM. Demikian pula seandainya masalah pengaturan SMS dipersoalkan, karena ide adasarnya adalah juga untuk mengakomodasi keluhan sejumlah pengelenggara telekomunikasi itu sendiri.
- Adalah benar pada tanggal 21 Juli 2010 telah disahkan suatu Surat Edaran No. 1598/SE/DJPT.1/KOMINFO/7/2010 tentang Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Pornografi, yang ditujukan kepada para penyelenggara ISP dan NAP. SE tersebut sifatnya hanya merupakan suatu pemberitahuan yang diingatkan oleh Kementerian Kominfo tentang keberadaan beberapa UU yang seharusnya dipatuhi oleh para penyelenggara ISP dan NAP. Tanpa adanya SE tersebut, ketentuan yang terdapat dalam Pasal 21 UU Telekomunikasi, Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 7 UU Pornografi tetap eksis berlaku. Dengan adanya SE tersebut justru memungkinkan yang terkait untuk diingatkan.
- Tidak benar seandainya disebutkan, bahwa beberapa kewajiban yang diamanatkan oleh UU ITE tidak dilaksanakan. RPP yang terkait dengan UU ITE saat ini sudah ada di Kementerian Hukum dan HAM untuk harmonisasi. Mungkin diperlukan kehati-hatian dan harus cukup banyak browsing di internet sebelum menyampaikan pendapat dari pada asal menyebutkan di media terkemuka, tetapi ternyata keliru.
- Tidak ada kamus "sensor internet" dalam benak Kementerian Kominfo. Mungkin sekali lagi diperlukan kehati-hatian untuk memformulasikan terminologi sebelum menyampaikan tanggapan, karena tidak ada istilah sensor dalam regulasi apapun di Kementerian Kominfo.
- Bahwasanya saat ini Kementerian Kominfo akan melakukan pemblokiran terhadap konten internet yang terkait pornografi, maka dalam persiapannya tetap berdiskusi secara terbuka, egaliter dan krisis dengan para penyelenggara ISP dan NAP (sebagaimana sudah mulai berlangsung di kantor Ditjen Postel pada minggu lalu), dengan tujuan untuk mencari metode yang efektif dan efisien bagi maksimalisasi hasil namun minimalisasi dampak yang tidak dikehendaki pengguna layanan internet itu sendiri.
Demikian tanggapan ini disampaikan secara obyektif dan tidak ada maksud sama sekali untuk memutar balikkan fakta. Kementerian Kominfo pada dasarnya sangat terbuka untuk berdialog, namun agak kecewa seandainya disudutkan pada konteks yang provokatif. Kementerian Kominfo tetap mengharapkan adanya kritik dan saran sekeras apapun bagi penyempurnaan kinerjanya dari berbagai media massa, karena bagaimanapun juga Kementerian Kominfo masih belum puas dengan berbagai capaian yang ada selama ini bagi kepentingan publik.
----------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).