-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Tanggapan Ditjen Postel Terhadap Pemberitaan Hasil Temuan BPK-RI
Siaran Pers No. 58/DJPT.1/KOMINFO/4/2007
Dalam suatu acara Media Workshop di Gedung BPK tentang keuangan negara pada tanggal 26 April 2007, Inspektur Utama Pengawasan Intern dan Khusus BPK Hendar Ristiawan mengatakan, bahwa potensi kerugian negara yang harus diserahkan ke negara berdasarkan hasil audit semester dua tahun 2006 adalah sebesar Rp 8,198 trilyun dan US$ 376 juta. Informasi yang disampaikan oleh salah seorang pejabat tinggi BPK tersebut adalah sangat wajar dan dalam kapasitasnya untuk menyampaikan hal tersebut sesuai dengan tugas dan tanggung-jawabnya, meskipun esensi informasi yang disampaikan harus dicermati dalam konteks yang sangat memprihatinkan, karena ternyata potensi kerugian negara di hampir sebagian besar instansi masih cukup tinggi. Informasi berita tersebut kemudian menjadi salah satu berita baik media elektronik (pada tanggal 26 dan 27 April 2007) dan media cetak (tanggal 27 April 2007).
Akan tetapi, berdasarkan pemberitaan di tiga media elektronik pada tanggal 26 dan 27 April 2007 telah disebutkan, bahwa potensi kerugiaan negara yang ada di Ditjen Postel adalah sebesar Rp 3 milyar. Data tersebut cukup mengejutkan dan menurut sumber informasi dari media elektronik tersebut diperoleh dari browsing di internet, khususnya pada website BPK, dan bukan dari pernyataan BPK yang muncul pada saat berlangsungnya Media Workshop tersebut di atas. Oleh karenanya, Ditjen Postel melalui Siaran Pers ini bermaksud menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
- Bahwasannya benar tahun 2006 Tim BPK-RI telah melaksanakan pemeriksaan pada 5 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Postel yaitu: Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Bekasi, Balmon Spekfrekrad & Orsat Kelas II Surabaya, Balmon Spekfrekrad & Orsat Kelas II Bandung, Loka Spekfrekrad & Orsat Pekanbaru dan Balmon Spekfrekrad & Orsat Kelas II Batam. UPT Ditjen Postel tersebut merupakan beberapa dari sekitar 199 instansi yang masuk dalam Daftar Hasil Pemeriksaan Dalam Semester II Tahun Anggaran 2006 di Lingkungan Pemerintah Pusat, sebagaimana datanya terdapat pada website BPK-RI.
- Terhadap data BPK-RI yang ada pada daftar tersebut Ditjen Postel telah menyampaikan laporan tindak lanjut penyelesaiannya kepada BPK. Data temuan pada 5 UPT ini secara total berjumlah Rp 626.544.337,59 yang seluruhnya merupakan tanggung jawab pihak ketiga (rekanan) yang harus dikembalikan/disetorkan ke Kas Negara , dan sampai saat ini masih tersisa Rp 57.324.963,00 diharapkan dapat segera diselesaikan sebelum pertengahan tahun 2007 ini. Sebagai informasi, dari hasil temuan tersebut tidak ditemukenali adanya unsur kesengajaan oleh pelaksana.
- Pada dasarnya data temuan yang ada di 5 UPT di Lingkungan Ditjen Postel tersebut pernah diungkap pula oleh media on-linedetik.com pada tanggal 2 April 2007, dan kemudian ada tanggapan balik oleh Ditjen Postel yang juga dimuat oleh media on-line detik.com pada tanggal yang sama. Pada intinya tanggapan tersebut menyebutkan, bahwa hampir sebagian besar UPT telah menyelesaikan kewajibannya dengan sepengetahuan BPK dan tidak ada unsur tindak pidana korupsi.
- Terhadap angka Rp 3 milyar yang muncul dalam pemberitaan di media elektronik pada tanggal 26 dan 27 April 2007, Ditjen Postel perlu menjelaskan bahwa itu sesungguhnya merupakan pengadaan alat ukur EMC di Balai Uji Perangkat Telekomunikasi yang belum sepenuhnya dapat dioperasionalisasikan mengingat adanya beberapa item tertentu yang belum tertampung dalam ketentuan yang ada, sehingga masih menunggu penetapan pengganti Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, yang saat ini masih dalam tahap finalisasi penyelesaian penyusunan rancangannya.
- Ditjen Postel pada prinsipnya secara tegas mendukung pelaksanaan Good and Clean Governance, sehingga berusaha meminimalisasi kemungkinan terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran. Seandainyapun ada penyimpangan harus segera dilakukan tindak lanjut penyelesaian, termasuk di antaranya penyetoran kembali ke Kas Negara dan mengingatkan kepada pejabat-pejabat yang bersangkutan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Namun demikian, seandainya ditemu kenali adanya unsur dan tindak pidana korupsi, Ditjen Postel sangat komited untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian tanggapan ini dipublikasikan dengan tujuan untuk mengindari kemungkinan adanya persepsi bahwa Ditjen Postel tidak membiarkan terjadinya penyimpangan sesuai dengan pemberitaan yang sempat berkembang.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766