-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Tanggapan Ditjen Postel Terhadap Komentar Yang Meragukan Legalitas Tender USO
Siaran Pers No. 184/DJPT.1/KOMINFO/11/2007
Dalam dua hari ini telah termuat pemberitaan di dua media massa, yang masing-masing berjudul "Tender USO Diminta Untuk Dibatalkan" dan "Tender USO Langgar UU Telekomunikasi". Komentar yang dikutip dalam pemberitaan tersebut meragukan legalitas pelaksanaan tender USO tersebut mengacu pada Pasal 16 UU Telekomunikasi menyebutkan, bahwa: (1). Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan kontribusi dalam pelayanan universal; (2). Kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan atau kompensasi lain; (3). Ketentuan kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Meskipun Ditjen Postel menyampaikan ucapan terima-kasih atas komentar kritis tersebut, namun demikian terhadap komentar-komentar tersebut, Ditjen Postel harus menyampaikan tanggapannya sebagai berikut:
- Ditjen Postel sama sekali tidak melanggar UU Telekomunikasi, khususnya Pasal 16, sudah jelas disebut pada esensi Pasal tersebut, yang intinya mengisyaratkan bahwa pada dasarnya secara de jure UU Telekomunikasi tersebut mengamanatkan kepada setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan kontribusi dalam pelayanan universal. Premise inilah yang dilakukan Ditjen Postel, sehingga di antaranya mewajibkan kepada para penyelenggara telekomunikasi untuk memberikan kontribusi dalam pelayanan universal dan memungkinkan pelaksanaan USO ini hanya terbatas seleksinya kepada para penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi, sehingga tidak terbuka kemungkinan untuk perusahaan lain yang tidak memiliki izin sebagai penyelenggara jaringan dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi meskipun dari aspek entitas bisnis dan kemampuan finansialnya sangat tinggi.
- Mengingat sebagain besar peserta tender USO cukup beragam kepemikan perizinannya, maka bagi penyelenggara telekomunikasi yang lulus seleksi pemilihan dan telah ditetapkan oleh Menteri sebagai pemenang dapat diberikan fasilitas berupa: a. Izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal (bagi yang belum memiliki izin dimaksud); b. Izin penyelenggaraan Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (ITKP); c. Penggunaan alokasi frekuensi radio 2,3 GHz dengan tetap membayar ISR. Izin penyelenggaraan untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokal dan ITKP tersebut tentu saja tidak otomatis langsung diberikan, karena hanya baru akan diterbitkan setelah: a. Pemenang seleksi pelaksana penyedia memenuhi kewajiban penyediaan akses dan layanan telekomunikasi sesuai dengan Kontrak Anak Tahun Pertama; b. 20 % sistem yang disediakan dinyatakan laik operasi. Sedangkan untuk pemenang yang memperoleh penggunaan alokasi frekuensi radio 2,3 GHz, maka prasyarat yang yang harus dipenuhi adalah melalui tahapan: a. Pelaksana penyedia wajib menyelesaikan penyediaan akses dan layanan telekomunikasi pada desa yang ditetapkan dalam kontrak; b. Setiap penyediaan akses dan layanan telekomunikasi sebagaimana dimaksud di atas diselesaikan, pelaksana penyedia dapat melakukan pengembangan akses dan layanan sampai dengan wilayah kecamatan pada desa yang bersangkutan. Pengembangan wilayah akses dan layanan tersebut dilaksanakan setelah dilakukan evaluasi oleh Dirjen Postel. Klarifikasi ini sangat penting untuk menepis anggapan, bahwa demikian mudahnya Ditjen Postel memberikan izin penyelenggaraan maupun alokasi frekuensi radio 2,3 GHz, karena persyaratannya sangat ketat dam tahapannya sangat sistematis dan evaluatif. Sangat berat bagi para peserta untuk hanya sekedar memburu perizinan dengan mengikuti tender USO ini, karena selain harus memenangkan, juga harus melampaui tahapan yang masih sangat panjang .
- Bila Ditjen Postel hanya melakukan penunjukkan langsung dengan memilih para penyelenggara jaringan telekomunikasi yang eksisting (yang sangat terbatas jumlahnya), selain bertentangan dengan Pasal 10 UU Telekomunikasi yang menyebutkan, bahwa dalam menyelenggarakan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di antara penyelenggara telekomunikasi, juga bertentangan dengan Kepres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
- Ditjen Postel tidak bermaksud melanggar peraturan yang berlaku dan tidak juga bermaksud mengajak para peserta tender USO untuk bersama-sama melanggar peraturan. Resiko dan konsekuensi hukumnya sangat berat.
- Ditjen Postel sangat berhati-hati dan berusaha menunjukkan tingkat presisi yang tinggi dalam mempersiapkan dan melaksanakan (termasuk juga antisipasi pasca instalasi USO) yang cenderung membutuhkan waktu sangat lama (dan bahkan kadang secara sepihak sering dianggap untuk menunda-nunda rencana tender USO meski sesungguhnya adalah karena esensi kehati-hatian yang lebih diutamakan) untuk meminimalisasi timbulnya pelanggaran dan penyimpangan dari aspek legalitas dan pemeriksaan keuangan melalui:
- Penyusunan regulasi setingkat Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kominfo sebagai referensi hukum untuk pelaksanaan tender program USO.
- Melakukan konsultasi publik secara intensif dan berulang kali terhadap rancangan regulasi yang menyangkut dasar hukum pelaksanaan tender program USO.
- Melakukan koordinasi secara sangat intensif dari aspek sinkronisasi rencana pelaksanaan program penyediaan akses informatika yang hampir serupa dengan berbagai instansi terkait, seperti dengan Ditjen Apkikasi Telematika Departemen Kominfo (karena adanya program Community Access Point), Bappenas, Departemen Dalam Negeri, dan Departemen Pendidikan Nasional. Tujuannya supaya tidak terjadi duplikasi.
- Melakukan koordinasi secara sangat intensif dari aspek pemeriksaan keuangan dan juga prosedur pengadaan barang dan jasa dengan berbagai pihak yang terkait, seperti misalnya dengan BPK, Departemen Keuangan, BPKP, Bappenas, dan lain sebagainya.
Ditjen Postel tetap tidak menutup kemungkinan dari berbagai upaya yang mengkritisi program USO ini, karena hal tersebut selain sesuai dengan komitmen Ditjen Postel terhadap tujuan transparansi dan obyektivitas, juga untuk mengajak berbagai pihak yang berkepentingan untuk turut memonitor proses tender USO dan bahkan nantinya pada fase instansi dan penyediaan layanannya.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766