-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Tanggapan Ditjen Postel Terhadap Klarifikasi PT Telkom Tentang Sewa Jaringan
Siaran Pers No. 47/DJPT.1/KOMINFO/4/2008
PT Telkom melalui Vice President and Marketing Communication Edy Kurnia pada tanggal 23 April 2008 telah menyampaikan tanggapan secara resmi dan sudah dipublikasikan di berbagai media massa pada tanggal 24 April 2008. terkait dengan Siaran Pers Ditjen Postel No. 32/DJPT.1/KOMINFO/4/2008 tertanggal 7 April 2008 dengan judul "Penurunan Tarif Sewa Jaringan Berkontribusi Terhadap Penurunan Tarif Akses Internet di Indonesia". Pada intinya PT Telkom khawatir, bahwa data yang disajikan di dalam Siaran Pers tersebut dapat diinterpretasikan terlalu berlebihan dalam hal pemberitaan penurunan tarif internet, sehingga PT Telkom menghendaki Ditjen Postel untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan data tersebut karena cukup sensitive dampaknya. Sehubungan dengan adanya tanggapan tersebut perlu diberitahukan bahwa:
- Ditjen Postel menyampaikan ucapan terima-kasih atas koreksi yang disampaikan oleh PT Telkom, karena adalah hak sepenuhnya PT Telkom dan para penyelenggara telekomunikasi lainnya untuk mengkritisi dan menyampaikan keberatannya terhadap setiap regulasi dan kebijakan Ditjen Postel dan BRTI pada khususnya dan Departemen Kominfo pada umumnya yang dipandang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagaimanapun juga selama ini Ditjen postel dan BRTI selalu berkoordinasi dalam setiap menyusun regulasi dan kebijakan berdasarkan standing point masing-masing.
- Ditjen Postel sangat memahami keberadaan PT Telkom dan para penyelenggara telekomunikasi lainnya sebagai perusahaan terbuka dalam mempublikasikan berbagai data yang tersaji secara akurat, sehingga dipandang perlu untuk melakukan kehati-hatian dan minimaliasasi dampak negatif yang ditimbulkan.
- Adalah tidak benar bahwa PT Telkom sudah pernah memberitahukan persoalan ini kepada Ditjen Postel, karena yang dilakukan oleh Vice President and Marketing Communication PT Telkom kepada Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel adalah sebatas pemberitahuan sangat singkat melalui telefon pada tanggal 23 April 2008 jam 13.35 s/d 13.39 tentang rencana akan menyampaikan tanggapan klarifikasi mengenai keberatan PT Telkom terhadap data yang berpotensi misleading dalam Siaran Pers Ditjen Postel No. 32 dan bukan esensi komprehensif persoalannya . Dan Ditjen Postel hanya mempersilakan PT Telkom untuk menyampaikan tanggapannya. Ditjen Postel keberatan jika pembicaraan via telefon yang sangat singkat tersebut dijadikan justifikasi (alasan pembenaran).
- Di dalam Siaran Pers tersebut:
- hanya menyebutkan perbandingan besaran tarif sewa jaringan PT Telkom sebagai penyelenggara jaringan penyedia layanan sewa jaringan dominan berdasarkan Keputusan Dirjen Postel No. 115 Tahun 2008 dan sama sekali bukan perbandingan tarif ritel akses internet.
- tidak menyebutkan kewajiban besaran prosentase tarif ritel yang harus ditentukan oleh PT Telkom, karena Ditjen Postel dan BRTI menyadari sepenuhnya bahwa tarif ritelnya sepenuhnya tergantung pada mekanisme pasar mengingat tarif sewa jaringan hanya merupakan salah satu komponen dan juga tarif ritel tersebut sangat tergantung pada esensi kontraktual antara penyelenggara sewa jaringan dengan para penyelenggara jasa internet masing-masing.
- dalam memperbandingkan dengan negara-negara lainpun juga disebutkan sebagai data bukan yang paling up to date.
- data yang disandingkan dalam tabel perbandingan merupakan dua pendekatan yang sama, dimana pada tarif eksisting merupakan harga dari pop-to-pop (tanpa tail link) berdasarkan KM 162/97, sedangkan harga yang disetujui oleh BRTI adalah harga pop-to-pop (tanpa tail link). Hal ini disebabkan BRTI tidak mengatur harga tail link yang sudah berbasis pasar dan ketentuannya adalah harga maksimum dari tail link merupakan harga histories atau penyelenggara tidak dapat memberikan harga tail link yang lebih besar dari eksisting.
- besaran tarif sewa jaringan dalam KM 12/97 merupakan tarif maksimum dan beberapa operator sudah menerapkan tarif dibawah batas maksimum tersebut, sehingga dalam Siaran Pers disampaikan data bukan data yang paling up to date. Ditjen Postel dan BRTI menemui kesulitan dalam mem-filing tariff eksisting yang ditetapkan berdasarkan kontrak penyediaan yang sifatnya undisclosure , sehingga penurunan yang disampaikan dapat saja lebih rendah.
- metode perhitungan yang digunakan pada tarif eksisting merupakan harga dari pop-to-pop (tanpa tail link) berdasarkan KM 162/97 lebih kepada fully allocated cost dengan target rate of return tertentu, sedangkan tarif yang disetujui oleh BRTI adalah tarif hasil perhitungan berbasis biaya.
- sampai saat ini PT. Telkom masih menghitung besaran harga tail link dan belum menyampaikan ke Ditjen Postel dan BRTI karena penetapan hargatail link ini sangat beragam dan tergantung dari jarak dan kapasitas yang disediakan.
- dalam menetapkan tarif sewa jaringan PT. Telkom mengggunakan sistem regionalisasi dan antar regional bukan flat nasional. Dengan memperhatikan konsentrasi pengguna layanan sewa jaringan ada di pulau Jawa dan agar perbandingan mencerminkan kondisi riil bagi pengguna, maka data dalam Siaran Pers menggunakan besaran tarif di regional Jawa. Adapun tarif di regional luar Jawa besaran tarifnya bervariasi dan lebih besar dari tarif di Pulau Jawa. Besaran tarif selengkapnya dapat dilihat dalam dokumen sewa jaringan milik PT Telkom pada website Ditjen Postel .
- Apapun bentuk regulasi dan kebijakan Ditjen Postel dan BRTI, sudah ada komitmen untuk menunjukkan akuntabilitasnya kepada publik secara hati-hati tanpa mengurangi esensi transparansinya, terkecuali untuk suatu dokumen yang sangat rahasia . Oleh karena itu PT Telkom diminta untuk tidak terlalu sensitif sekali terhadap data tersebut, karena jika dicermati secara obyektif tidak ada esensi yang penyebutkan kewajiban penurunan angka prosentasi bagi tarif internet, karena yang ada adalah perbandingan tarif sewa jaringan (sehingga bukan end to end).
Demikian klarifikasi dan tanggapan dari Ditjen Postel ini disampaikan dengan tujuan untuk membantu PT Telkom dalam menjelaskan kepada masyarakat umum tentang esensi adanya perubahan pada tarif sewa jaringan. Siaran Pers No. 32/DJPT.1/KOMINFO/4/2008 dan Siaran Pers ini sama sekali tidak ada maksud untuk mennggiring opini publik dan khususnya para investor serta analis pasar tentang besaran tarif ritel internet yang baru yang diberlakukan oleh PT Telkom, tetapi hanya merupakan besaran tarif sewa jaringan berdasarkan proporsi region dan perbandingan secara terbatas.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3844036/3860766