-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Tanggapan Ditjen Postel Terhadap Keputusan KPPU Tentang Indikasi Kartel SMS
Siaran Pers No. 69/DJPT.1/KOMINFO/6/2008
Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar selaku Ketua BRTI pada hari Jum"at siang tanggal 20 Juni 2008 telah mengadakan jumpa pers di kantor Ditjen Postel, Depkominfo. Dalam jumpa pers tersebut, Dirjen Postel menyampaikan tanggapannya terhadap keputusan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) yang dibacakan pada tanggal 18 Juni 2008 yang telah menyatakan, bahwa enam penyelenggara telekomunikasi (PT Excelcomindo Pratama, PT Telkomsel, PT Telkom, PT Bakrie Telecom, PT Mobile-8 Telecom dan PT Smart Telecom) telah terbukti melakukan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat dengan melakukan kartel SMS periode tahun 2004 sampai dengan tanggal 1 April 2008. Mereka ini dianggap melanggar Pasal 5 UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang menyebutkan, bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. Tujuan penyampaian tanggapan jumpa pers tersebut, selain untuk menunjukkan sikap resmi pihak regulator telekomunikasi (dalam hal ini Ditjen Postel dan BRTI) terhadap putusan tersebut, juga untuk memposisikan keberpihakan pemerintah dalam melindungi kepentingan masyarakat umum selaku pengguna jasa telekomunikasi dan juga kontinuitas kepentingan para penyelenggara telekomunikasi.
Tanggapan Dirjen Postel tersebut adalah sebagai berikut:
- Pemerintah menghormati keputusan KPPU tersebut, karena merupakan suatu proses pembelajaran yang harus dialami oleh para penyelenggara telekomunikasi bagi terwujudnya industri telekomunikasi yang lebih kompetitif, sehingga tarif layanan telekomunikasi, khususnya SMS lebih terjangkau. Sedangkan kepada para penyelenggara dipersilakan untuk mengajukan banding dengan mengikuti proses hukum yang berlaku. Hanya saja, terhadap proses banding beserta besaran kerugian yang diakibatkan oleh tindakan para penyelenggara telekomunikasi yang terkena putusan KPPU tersebut serta kemungkinan adanya gugatan ganti rugi oleh konsumen, maka pemerintah belum dapat menyampaikan sikapnya karena putusan tersebut belum inkrah (menjadi putusan yang tetap) mengingat masih adanya proses banding.
- Terhadap salah satu bagian keputusan KPPU yang menemukan klausul penetapan tarif SMS lintas penyelenggara telekomunikasi (off net) yang tidak boleh lebih rendah dari tarif yang berlaku berkisar Rp 250,- - Rp 350,- sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) interkoneksi antar penyelenggara telekomunikasi, dimana pada sisi lain berdasarkan tarif interkoneksi perhitungan Ovum Consulting Company , yang menyebutkan bahwa layanan SMS originasi Rp 38, dan terminasi Rp 38 sehingga tarif dasar SMS sebesar Rp 76 per SMS, maka menurut pemerintah biaya Rp76 tersebut merupakan biaya jaringan ( network element cost ) yang berlaku pada tahun 2007 sebagaimana direferensikan oleh BRTI..
- Namun demikian besaran tarif tersebut bukan merupakan harga mati yang harus ditentukan oleh penyelenggara telekomunikasi, karena dalam penetapan tarif pungutnya masih ditambahkan dengan sejumlah komponen biaya lainnya seperti misalnya retail activity, riset pasar, sell cost, administrative cost dan lain-lainnya. yang dijadikan salah satu dasar untuk penetapan tarif pungut atau tarif ritel. Bahkan untuk tahun 2008 diperkirakan akan turun besaran betwork element cost tersebut menjadi Rp 52,-
- Terhadap pandangan bahwa pemerintah kurang concern untuk mengatur layanan SMS, pemerintah berpandangan, bahwa secara substansial layanan SMS merupakan salah satu fitur layanan telekomunikasi, yang notabene merupakan domain sepenuhnya area komersialnya penyelenggara telekomunikasi untuk mengaturnya sendiri. Itulah sebabnya pengaturannya diserahkan pada mekanisme pasar. Hanya saja, pemerintah tetap berkepentingan, khususnya sebatas yang terkait dengan penyampaian pengaturan referensinya untuk penetapan formula biaya jaringan mengingat faktanya kini telah menjadi suatu layanan yang sangat tinggi segmentasinya.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3844036