-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Tanggapan Ditjen Postel Terhadap Artikel "Sikap Egois" Yang Mempertanyakan Komitmen Ditjen Postel Dalam Pelaksanaan Program USO
Siaran Pers No. 65/DJPT.1/KOMINFO/6/2008
Terkait dengan suatu artikel di Harian Kompas tanggal 2 Juni 2008 pada hal. 33 dengan judul "Sikap Egois", bersama ini Ditjen Postel bermaksud menyampaikan ucapan terima-kasih atas sikap kritis yang tertuang dalam artikel tersebut namun juga sekaligus tanggapan resmi, karena substansi pokok yang termuat cenderung "menghakimi" kebijakan Ditjen Postel secara sepihak. Ditjen Postel Departemen Kominfo, khususnya BTIP (Badan Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan) sebenarnya memiliki kewenangan dan peluang untuk segera melakukan tender ulang USO begitu Panitia Lelang USO pada tanggal 6 Desember 2007 mengumumkan secara terbuka, bahwa ternyata tidak ada peserta pengadaan yang memenuhi persyaratan dokumen pemilihan dan pelelangan dinyatakan gagal. Namun demikian, kesempatan itu tidak dimanfaatkan oleh BTIP secara sepihak karena harus mematuhi kewajibannya sebagai pihak tergugat Pengadilan Tata Usaha Negara dengan No. Perkara: 167/G.TUN/2007/PTUN-JKT atas gugatan PT ACeS.
Prinsip transparansi, obyektivitas dan kepatuhan pada hukum dan ketentuan yang berlaku menuntut Ditjen Postel untuk tidak egois begitu saja melakukan render ulang. Ditjen Postel dapat saja selama proses tender USO berlangsung melakukannya secara mekanisme standar biasa tanpa harus publikasi secara terbuka dari satu tahap ke tahap berikutnya, termasuk pada sesi yang sangat sensitif, yaitu pembukaan dokumen penawaran. Tetapi tidak ada "kamus" tertutup bagi Ditjen Postel dalam proses tender USO ini dan bahkan apalagi jika dibandingkan dengan sejumlah instansi lainnya. Kepatuhan pada hukum itulah yang mendorong Ditjen Postel untuk menggugurkan proses tender USO, karena dalam tahap verifikasi dan klarifikasi yang sudah diketahui sebelumnya tentang adanya tahap tersebut oleh seluruh peserta memang telah menemu-kenali adanya kejanggalan yang berbenturan dengan ketentuan yang berlaku. Seandainya Ditjen Postel bersikap egois, tidak perlu pusing-pusing membatalkan proses tender dan yang penting mekanisme diteruskan sehingga populer bagi publik, namun dengan resiko tidak adanya jaminan kontinuitas, karena PT ACeS ternyata tidak memenuhi persyaratan tentang kesanggupan mengikuti ketentuan dalam Rencana Dasar Teknis (FTP) yang ditetapkan oleh Menteri.
Di dalam tahap evaluasi proses tender USO terdapat masalah krusial pada materi kesanggupan untuk mengikuti ketentuan dalam FTP yang ditetapkan oleh Menteri. Sesuai Pasal 28 ayat (1) PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi , yang menyebutkan, bahwa kewajiban membangun dan menyelenggarakan jaringan di wilayah pelayanan universal dibebankan kepada penyelenggara jaringan tetap lokal. Lebih lanjut dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menkominfo No. 38/PER/M.KOMINFO/9/2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menkominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/4/2007 tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi , yang menyebutkan, bahwa pemenang seleksi pelaksana penyedia yang belum memiliki izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal diberikan izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal dengan wilayah cakupan blok WPUT yang dimenangkan. Dengan dasar ketentuan ini, peserta pengadaan yang ditunjuk sebagai pemenang seleksi yang selanjutnya disebut penyedia adalah berstatus sebagai penyelenggara jaringan tetap lokal (karena kemudian diberikan izin prinsip dan selanjutnya juga sudah memenuhi persyaratan menuju proses untuk memperoleh izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal).
Demikian pula pada Pasal 21 Peraturan Menkominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/4/2007 tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi, yang di antaranya menyebutkan, bahwa pelaksana penyedia wajib : (b) menggunakan sistem penomoran yang telah dialokasikan; dan (c) mengikuti ketentuan dalam Rencana Dasar Teknis yang ditetapkan oleh Menteri. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menkominfo No. 11 Tahun 2007 tersebut, jelas kiranya bahwa pelaksana penyedia yang dalam hal ini akan diberikan izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal wajib menggunakan penomoran yang telah dialokasikan untuk pelaksana penyedia sebagai penyelenggara jaringan tetap lokal dan juga wajib mengikuti ketentuan dalam FTP sebagai penyelenggara jaringan tetap lokal dan bukan sebagai penyelenggara yang lain. Tidak ada maksud dari Ditjen Postel untuk menahan rencana penyediaan layanan telefon pedesaan secepat mungkin bagi sekitar 38.471 desa di seluruh Indonesia. Sikap kehati-hatian Ditjen Postel untuk memperkecil peluang terjadinya penyimpangan (yang kemudian nantinya berpeluang menjadi bidikan pemeriksaan KPK dan lain-lainnya) justru ingin menunjukkan pada publik, bahwa Ditjen Postel tidak ingin bersikap egois untuk melepaskan tanggung-jawab pada peserta tender USO yang telah melewati tahap akhir proses tender USO. Lebih baik "pahit" di awal dari pada terus melanjutkan tetapi beresiko mudah "dibidik" dalam pemeriksaan dan belum ada jaminan kontinuitas penyediaan akses layanan.
Kepala Bagian Umum dan Humas
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3844036