-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Tanggapan Departemen Kominfo Terhadap Suatu Blog Yang Melecehkan Nabi Muhammad S.A.W.
Siaran Pers No. 78/PIH/KOMINFO/3/2009
(Jakarta, 10 Maret 2009). Dinamika ranah maya di Indonesia kembali dikejutkan dengan munculnya suatu blog yang secara langsung memiliki indikasi yang sangat kuat sebagai suatu bentuk pelecehan terhadap ummat Islam baik di Indonesia maupun di seluruh dunia, karena blog tersebut telah cukup kuat mengandung unsur penghinaan terhadap Nabi Muhammad S.A.W. Terhadap kemunculan situs tersebut, Departemen Kominfo menyampaikan sikap keprihatinan dan kecaman keras terhadap pihak-pihak yang mengawali dan bertanggung-jawab terhadap penyebar-luasan blog tersebut, karena esensi dari situs tersebut selain merupakan penghinaan terhadap ummat Islam, juga karena kegiatan tersebut sudah masuk kategori sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 21 UU Telekomunikasi menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum. Demikian pula yang disebutkan pada UU ITE perihal perbuatan yang dilarang yang di antaranya adalah yang disebutkan pada Pasal 28 ayat (2) yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Kegiatan pelecehan agama Islam dengan menggunakan fasilitas multimedia bukan saat ini saja terjadi, karena setahun yang lalu (tepatnya pada bulan Maret dan April 2008), masyarakat (khususnya ummat Islam) juga dikejutkan oleh penayangan film Fitna melalui internet yang dibuat oleh seorang politisi Belanda Geert Wilders, yang disinyalir dapat mengakibatkan gangguan hubungan antar ummat beragama dan harmoni antar peradaban pada tingkat global. Menghadapi masalah tersebut, Departemen Kominfo kemudian langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan identifikasi masalah, koordinasi dengan para stakeholder dan akhirnya melayangkan surat sebagaimana adanya surat Menteri Kominfo Mohammad Nuh No. 84/M.KOMINFO/04/08 tertanggal 2 April 2008 tentang pemblokiran situs dan blog yang memuat film Fitna , yang ditujukan kepada Pengurus APJII, penyelenggara IIX, penyelenggara OIXP, penyelenggara ISP dan penyelenggara NAP. Substansi pokok dari surat tersebut adalah meminta kepada para stakeholders tersebut untuk dengan segenap daya dan upaya untuk segera melakukan pemblokiran pada situs maupun blog yang melakukan posting film Fitna tersebut. Departemen Kominfo kemudian menyampaikan ucapan terima-kasih kepara para stakeholder tersebut karena masalah tayangan tersebut dapat segera diatasi dengan baik. Tindakan cepat yang dilakukan oleh Menteri Kominfo tersebut sangat tepat dan relevan, karena belum lama inipun Pemerintah Inggris juga menunjukkan sikap resistensi secara konkret yang dibuktikan dengan langkah perngusiran yang dilakukan pada tanggal 13 Pebruari 2009 oleh otoritas bandara di Heathrow London sewaktu Geert Wilders tiba di London untuk suatu kunjungan tertentu.
Dalam format yang lain, sikap pelecehan tersebut kembali dilakukan dalam bentuk penayangan kartun Nabi Muhammad S.A.W. Menghadapi masalah tersebut itupun Departemen Kominfo pada bulan November 2008 pada awal mulanya melakukan koordinasi juga dengan seluruh stakeholders terkait dan juga dengan Word.Press, karena situs tersebut diposting di sebuah blog yang di-hosting di wordpress.com. Hal tersebut mengharuskan Departemen Kominfo untuk mengingatkan Word.Press.com. Dalam koordinasi tersebut dipahami bersama, bahwa Departemen Kominfo perlu bersikap hati-hati (tanpa mengurangi sikap keprihatinan dan kecaman keras) dengan tujuan untuk memaksimalisasikan upaya pemblokiran dengan minimalisasi resiko. Artinya, upaya Departemen Kominfo dilakukan secara optimal dan tuntas dan diupayakan tidak menimbulkan reaksi resistensi (oleh pihak-pihak tertentu yang berniat buruk), supaya tidak ada maksud yang semula hanya mengeblok satu blog namun menimbulkan gejolak dengan tumbuhnya puluhan blog lain serupa yang pesannya sama isinya. Kebutuhan waktu bagi Departemen Kominfo untuk mengatasi masalah yang sering berulang kali muncul ini bukan berarti Departemen Kominfo lamban dalam bergerak, tetapi justru sebaliknya karena memungkinkan Departemen Kominfo untuk dapat mengatasinya seefektif, efisien dan optimal mungkin, karena bagaimanapun juga Departemen Kominfo tidak bermaksud melakukan pembiaran terhadap berkembangnya masalah tersebut, baik yang mengusik melalui layanan ICT terhadap ummat Islam, maupun juga ummat-ummat beragama lain di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, khusus dengan kasus yang muncul terakhir ini, Departemen Kominfo sudah dapat dipastikan tidak akan melakukan pembiaran namun dengan tetap bersikap hati-hati dan penanganan secara komprehensif, karena jika hal tersebut dibiarkan begitu saja, dikhawatirkan akan mendorong pihak-pihak lain yang berniat destruktif untuk melakukan hal yang sama. Hanya saja, keberhasilan dalam mengatasi masalah tersebut tidak menjamin tidak akan muncul hal serupa di waktu mendatang, karena konsekuensi dari sifat dan hakekat penggunaan fasilitas ICT yang borderless ini memungkinkan tujuan positif dan negatif kadang dapat di-posting dari belahan dunia manapun juga. Yang penting adalah, bahwasanya Departemen Kominfo (bersama berbagai pihak lainnya) akan selalu berusaha secepat mungkin mengatasinya setiap masalah serupa muncul kembali.
----------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).