-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Tanggapan Atas Pemberitaan Esensi Keberadaan Kebutuhan Izin NAP
Siaran Pers No. 4/DJPT.1/KOMINFO/1/2008
Dalam suatu berita di suatu media cetak nasional yang terbit pada tanggal 16 Januari 2008 telah termuat dengan judul " APJII: Hentikan Penerbitan Izin NAP Baru ". Terhadap komentar yang termuat pada berita tersebut, Ditjen Postel menyampaikan ucapan terima-kasih atas sikap kritis yang kesemuanya itu ditujukan sebagai salah satu bagian untuk menunjukkan sikap kebersamaan dalam memperbaiki regulasi penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Namun demikian, ada beberapa hal yang perlu diluruskan, yaitu:
- Sejauh ini Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang di antaranya di dalamnya mengatur tentang jasa akses internet (ISP) dan jasa interkoneksi internet (NAP) masih tetap berlaku. Secara lengkap, Pasal 46 Ayat (1) Kepmenhub tersebut menyebutkan: (1) Penyelenggaraan jasa multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri dari: a. jasa televise berbayar; b. jasa akses internet (internet service provider); c. jasa interkoneksi internet (NAP); d. jasa internet teleponi untuk keperluan public; e. jasa wireless access protocol (WAP); f. jasa portal; g. jasa small office home office (SOHO); h. jasa transaksi on-line; i. jasa aplikasi packet-switched selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e, f, g dan huruf h. Selanjutnya Ayat (2) menyebutkan, bahwa penyelenggaraan jasa multimedia selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
- Ditjen Postel pada dasarnya cukup responsif terhadap setiap usulan konstruktif dan signifikan yang menghendaki adanya perubahan terhadap Kepmenhub tersebut, sebagaimana perubahan yang terjadi pada sejumlah regulasi telekomunikasi lainnya selama ini atas dasar berbagai pertimbangan yang ada, termasuk sudah barang tentu untuk tujuan kompetisi sehingga memungkinkan di antaranya terjadinya penurunan tarif jasa telekomunikasi dan harga bandwith. Sejauh ini tanpa harus melanggar ketentuan yang masih berlaku, sesungguhnya Ditjen Postel sudah mulai membatasi jumlah penyelenggara NAP, yaitu dengan mengeluarkan kebijakan yang cenderung agak memberatkan persyaratannya, misalnya bandwidt minimal, komitmen pembangunan, modal usaha dan lain-lain. Namun demikian, mengingat belum adanya perubahan, maka Kepmenhub tersebut harus tetap ditaati.
- Perizinan NAP masih diperlukan dengan alasan antara lain:
- Supaya end-user internet di Indonesia bisa mendapatkan bandwidth dengan harga yang murah, mengingat jika ISP langsung membeli bandwidth dari luar negeri secara sendiri-sendiri (parsial) dengan jumlah yang kecil-kecil, mereka akan memperoleh harga yang mahal, berbeda bila bandwidth internasional tersebut dibeli oleh suatu operator NAP secara whole sale maka akan diperoleh harga yang lebih murah dan operator di Indonesia akan memiliki daya tawar yang lebih baik.
- Supaya pemain asing tidak langsung menjual bandwidthnya secara retail ke ISP bahkan berpotensi berjualan langsung ke end-user yang dapat merugikan kepentingan nasional. Dengan adanya penyelenggara NAP, sudah selayaknya operator asing tersebut harus memiliki partner dengan pihak lokal dalam bentuk Badan Usaha di Indonesia (dalam hal ini penyelenggara NAP) yang wajib mengikuti ketentuan-ketentuan hukum di Indonesia seperti jaminan kualitas layanan, ketentuan perpajakan dsb.
- Yang tidak kalah pentingnya juga adalah untuk penghematan biaya internet dan devisa nasional dengan kehadiran NAP proses pemisahan trafik internet untuk tujuan domestik dan tujan ke luar negeri dapat dilakukan di penyelenggara NAP, pengguna internet dan negara akan sangat dirugikan bila trafik antar pelanggan ISP untuk tujuan domestik ternyata harus disalurkan dulu melalui luar negeri karena ISP di Indonesia menginduk pada operator di luar negeri.
- Terhadap kemungkinan indikasi penyalah-gunaan perizinan NAP, Ditjen Postel akan tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara intensif, sebagaimana yang selama ini dilakukan oleh Ditjen Postel terhadap beberapa penyelenggara ISP, NAP, ITKP dan jasa telekomunikasi lainnya yang terbukti melakukan penyelenggaraan jasa telekomunikasinya tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766