-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Status Kelanjutan Rencana Pembangunan Pelayanan Telekomunikasi Pedesaan (USO) Setelah Terbitnya Peraturan Menkominfo No. 35/PER/M.KOMINFO/11/2006 Tertanggal 30 November 2006
Siaran Pers No. 136/DJPT.1/KOMINFO/12/2006
- Menteri Kominfo Sofyan A. Djalil kemarin pada tanggal 30 November 2006 telah menanda-tangani Peraturan Menkominfo No. 35/PER/M.KOMINFO/11/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan. Balai ini (BTIP) adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Ditjen Postel yang berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Dirjen Postel, mengingat secara operasional di bawah pembinaan Direktorat Telekomunikasi. BTIP ini mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dan informatika perdesaan. Adapun fungsi-fungsi yang harus diselenggaraakan oleh BTIP ini adalah:
- Penyusunan rencana strategis bisnis dan anggaran penyediaan dan atau pembangunan serta pengoperasian dan pemeliharaan akses dan layanan telekomunikasi dan informatika perdesaan.
- Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan.
- Pelaksanaan pemetaan wilayah kewajiban pelayanan universal dan pengelolaan data wilayah Kewajiban Pelayanan Universal.
- Pelaksanaan rencana strategi bisnis dan RBA penyediaan dan atau pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan akses dan layanan telekomunikasi dan informatika di wilayah pelayanan universal.
- Pelaksanaan pengujian fungsi akses dan layanan telekomunikasi dan informatika di wilayah pelayanan universal.
- Pelaksanaan intensifikasi kontribusi pelayanan universal.
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan strategi bisnis dan RBA penyediaan dan atau pembangunan, pengoperasiaan dan pemeliharaan akses dan layanan telekomunikasi dan informatika di wilayah pelayanan universal serta kegiatan intensifikasi kontribusi pelayanan universal.
- Pelaksanaan urusan pengelolaan keuangan, tata usaha dan rumah tangga serta kepegawaian Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan.
- Pelaksanaan penyampaian pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan.
- Balai ini akan dikepalai oleh Kepala BTIP yang setara dengan Pejabat Eselon III dan dibantu dengan tiga Kepala Seksi (Seksi Perencanaan, Seksi Operasi dan Sarana, serta Seksi Monitoring dan Evaluasi) dan satu Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga. Di samping itu didukung pula oleh keberadaan Kelompok Jabatan Fungsional. Para pejabat yang akan menduduki jabatan-jabatan struktural di BTIP ini diharapkan akan segera dapat ditunjuk dan dilantik oleh Dirjen Postel dalam waktu dekat ini, yang keseluruhannya berasal sepenuhnya dari lingkungan internal Ditjen Postel.
- Keberadaan BTIP ini sebagai salah satu UPT Ditjen Postel sesungguhnya bukan merupakan sesuatu yang baru. Keberadaan UPT Monitoring Frekuensi Ditjen Postel yang sebenarnya sudah eksis legalitas dan operasionalnya sejak sebelum Ditjen Postel bergabung dengan Depkominfo, maka sejak bergabung dengan Depkominfo telah diperbaharui legalitasnya melalui Peraturan Menkominfo No. 86/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tertanggal 26 Oktober 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Sesuai dengan kedudukannya, Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit ini adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Ditjen Postel yang berada di bawah dan bertanggung-jawab langsung kepada Dirjen Postel. Di samping itu, UPT ini secara administratif dibina oleh Sekretaris Ditjen Postel, dan secara teknis operasional dibina oleh Direktur Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. UPT ini tersebar luas di seluruh Indonesia dan diklasifikasikan dalam tiga kelas, yaitu Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas I, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II dan Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
- UPT Ditjen Postel lainnya yang sudah cukup lama eksis dan operasional di Ditjen Postel adalah Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi. Melalui Peraturan Menkominfo No. 89/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tertanggal 26 Oktober 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi, UPT Ditjen Postel ini disebutkan di antaranya adalah sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Ditjen Postel yang berada di bawah dan bertanggung-jawab langsung kepada Dirjen Postel, yang pembinaannya dilakukan oleh Direktur Standarisasi Pos dan Telekomunikasi. UPT ini saat ini berlokasi di Bintara, Bekasi.
- Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menkominfo No. 35/PER/M.KOMINFO/11/2006 ini minimal sudah setahap lebih maju secara signifikan dalam mengatasi persoalan rencana pelaksanaan program pembangunan telekomunikasi pedesaan melalui program USO (Universal Service Obligation). Sebagaimana diketahui, melalui suratnya No. 1778/DJPT.1/KOMINFO/X/2005 tanggal 20 Oktober 2005, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar telah memberitahukan kepada para penyelenggara telekomunikasi tentang kontribusi USO telekomunikasi. Pemberitahuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 15/PER/M.KOMINFO/9/2005 tanggal 30 September 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation. Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Kominfo No. 15/PER/M.KOMINFO/9/2005, maka pengenaan Kontribusi USO adalah 0,75% dari pendapatan kotor penyelenggara telekomunikasi per tahun buku efektif yang diberlakukan terhitung sejak bulan Januari 2005 dan seterusnya.
- Keinginan pemerintah untuk sangat segera melakukan realisasi pembangunan USO ini didasarkan pada kondisi faktual, bahwa penetrasi telepon di Indonesia saat ini masih sangat rendah. Terdapat sekitar 43.000 desa dari sekitar 72.000 desa di seluruh Indonesia yang belum terjangkau fasilitas telekomunikasi. Dengan demikian, meskipun pasar telekomunikasi bergerak seluler sudah mencapai 50 juta pelanggan, namun demikian tingginya digital divide (kesenjangan digital) tersebut masih sangat memprihatinkan. Itulah sebabnya, pada tahun 2003 (dengan dana APBN sebesar Rp 45 Milyar ) telah dibangun sebanyak 3.013 desa, yang tersebar di daerah Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Kawasan Indonesia Bagian Timur. Kemudian pada tahun 2004 (dengan dana APBN sebesar Rp 43, 5 Milyar) pemerintah telah membangun kembali sebanyak 2.635 sst di 2.341 desa yang merupakan bagian dari rencana jangka panjang sebanyak + 43.000 desa yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia .
- Namun demikian, dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika, maka pada tahun-tahun berikutnya program pembangunannya lebih mengandalkan pada kontribusi USO telekomunikasi, karena seandainya hanya mengandalkan APBN, selain jumlahnya sangat terbatas, juga jangka waktu pembangunan menjadi sangat lama.
- Pada awal mulanya, Ditjen Postel cukup yakin, bahwa rencana pembangunan USO dapat segera dilakukan, yaitu di antaranya dengan menyusun rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kontribusi Pelayanan Universal sebagai dasar dalam reformasi kebijakan pelaksanaan program USO yang pada intinya reformasi kebijakan dimaksud diantaranya adalah semula pelaksanaan pengadaan berbasis asset/barang menjadi pelaksanaan pengadaan berbasis jasa layanan dengan pembiayaan bersifat earmark dan kontrak tahun jamak. Namun demikian pada kenyataan, reformasi kebijakan program USO tersebut diidentifikasi dapat berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan bidang keuangan sehingga dalam proses pembahasan penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kontribusi Pelayanan Universal tidak dapat dilanjutkan yang kemudian pada pertemuan antara Departemen Kominfo dengan Departemen Keuangan pada medio bulan Oktober 2006 disarankan untuk dapat membentuk satuan kerja di lingkungan Departemen Kominfo c.q. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).
- Departemen Kominfo menindaklanjuti pertemuan dimaksud dengan mengusulkan kepada Departemen Keuangan berupa rencana pembentukan Satuan Kerja Untuk Menerapkan PPK-BLU dengan melampirkan persyaratan substantif, teknis dan administratif. Pada perkembangan berikutnya, Departemen Kominfo diharapkan oleh Departemen Keuangan untuk segera mempersiapkan perbaikan persyaratan administratif sebagai salah satu persyaratan pembentukan Satuan Kerja (Satker) dengan menerapkan PPK-BLU. Persyaratan kebutuhan adanya Satker ini secara hokum mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, yang di antaranya menyebutkan, bahwa salah satu persyaratan utama dalam pembentukan Satker yang menerapkan PPK BLU adalah adanya Satker yang telah ditetapkan. Khusus terkait dengan pembentukan Satker ini, Depkominfo kemudian (setelah melampaui pembahasan yang sangat intensif baik dari aspek substantif, teknis, administrative dan yuridis antara Depkominfo dan Departemen Keuangan) menyampaikan usulan resminya kepada Menteri Negara PAN untuk pembahasan usulan pembentukan Satker Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan. Pembahasan antara Depkominfo dan Kantor Meneg PAN juga tidak kalah intensifnya hingga kemudian melahirkan terbitnya Peraturan Menkominfo No. 35/PER/M.KOMINFO/11/2006 ini.
- Kini yang harus segera diselesaikan oleh Ditjen Postel adalah koordinasi dengan Departemen Keuangan dalam hal proses pembahasan lanjut yang direncanakan pada minggu pertama bulan Desember 2006 dan diharapkan pembahasan dengan Departemen Keuangan merupakan finalisasi terhadap evaluasi persyaratan pembentukan Satker yang menerapkan PPK-BLU mengingat Ditjen Postel telah melengkapi seluruh persyaratan sebagaimana ditetapkan pada ketentuan yang berlaku.
- Sedangkan proses tender sampai dengan posisi akhir bulan Nopember 2006 masih dalam proses persiapan dokumen dan terus melakukan evaluasi terhadap kedalaman materi dan mekanisme pelaksanaan tender yang salah satu materinya menyebutkan bahwa pelaksanaan tender akan dilakukan berdasarkan 11 blok wilayah.
- Dengan demikian, tujuan utama penjelasan resmi Ditjen Postel melalui Siaran Pers ini ditujukan untuk menunjukkan kepada masyarakat umum, khususnya pihak penyelenggara telekomunikasi yang sejauh ini sudah komited memberikan kontribusi finansialya untuk program USO ini maupun sejumlah anggota DPR-RI yang sering mempertanyakan status rencana pembangunan USO, bahwa Ditjen Postel tidak bermaksud untuk menunda-nunda program USO ini. Bahkan sedapat mungkin sebenarnya ingin segera dipercepat realisasinya. Itulah sebabnya sejak awal tahun ini hingga hampir berakhirnya tahun 2006 pembahasan yang terkait dengan USO terus dilakukan secara intensif. Hanya saja karena terkendala berbagai peraturan yang ada, maka akhirnya diputuskan untuk mematangkan penyelesaian perangkat hukumnya secara hati-hati dan komprehensif dibandingkan dipaksakan segera dilaksanakan hanya karena prestis politik namun pada kenyataan pada perkembangan berikutnya hanya akan membuka sejumlah potensi celah-celah penyimpangan karena persiapan yang terlalu terburu-buru.
Kepala Bagian Umum dan Humas
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id.