-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Sosialisasi SdoC: Indonesia Jangan Hanya Jadi Pasar
Jakarta (SDPPI) - Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail mengatakan bahwa industri telekomunikasi dalam negeri harus berkembang dengan baik sehingga bisa menjadi tuan rumah bagi konsumen di negeri sendiri dan menjadikan Indonesia tidak hanya sebagai market (pasar).
Pernyataan itu disampaikan Dirjen SDPPI dalam “Sosialisasi Supplier’s Declaration of Comformity (SdoC)/Pengujian di Pabrikan Perangkat Telepon Seluler, Komputer Tablet, dan Komputer Genggam” yang diselenggarakan Direktorat Standardisasi PPI Ditjen SDPPI di Ruang Serba Guna Gedung Menara Merdeka, Jakarta, Rabu (23/11).
Di depan para pelaku industri telekomunikasi yang hadir dalam sosialisasi itu, Ismail menegaskan bahwa Ditjen SDPPI sangat mendukung percepatan perkembangan industri telekomunikasi dalam negeri, yakni melalui penyederhanaan proses sertifikasi serta kemudahan dalam proses pengujian perangkat dan alat telekomunikasi.
Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi yang selama ini dilakukan di Direktorat Standardisasi PPI dan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), nantinya dapat dilakukan secara mandiri oleh masing-masing produsen. Produsen bisa menjalankan proses pengujian hingga penerbitan sertifikasinya yang tentunya dengan tetap memperhatikan persyaratan dan tata cara serta ketentuan yang berlaku.
Dalam pemberlakukan keleluasaan dan kemudahan kepada para pelaku industri telekomiunikasi, Ditjen SDPPI membagi menjadi 3 kelompok sesuai dengan tipe industrinya, yakni Local Brand (Merek Lokal), Global Brand (Merek Global) dan Non Global Brand (bukan merek global tapi juga bukan brand lokal).
Meskipun mendapatkan kemudahan dalam proses pengujian dan sertifikasi alat serta perangkat, Ismail menegaskan agar pelaku industri sektor ini harus memperhatikan ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30%, yang terdiri dari dalam tiga model, yaitu hardware, software, dan komitmen investasi, sebagaimana diatur oleh Kementerian Perindustrian.
Diharapkan dengan kemudahan yang diberikan dan didukung dengan ketentuan TKDN, industri telekomunikasi dalam negeri bisa berkembang cepat dan maju.
Acara sosialisasi penyederhanaan proses sertifikasi dan kemudahan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi kepada pelaku industri telekomunikasi di dalam negeri itu dibuka Dirjen SDPPI Ismail didampingi Direktur Standardisasi PPI Bambang Suseno dan Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Moch. Rus’an serta jajaran Eselon III dan IV Direktorat Standardisasi PPI dan BBPPT Ditjen SDPPI.
(sumber/foto : bbg/cjp)