-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Sosialisasi Penertiban Frekuensi Radio Untuk Penyelenggaraan Penyiaran Secara Simultan Di Seluruh Indonesia
Siaran Pers No. 105/DJPT.1/KOMINFO/9/2008
Searah dengan mulai berlangsungnya program penegakan hukum dalam penggunaan frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran seperti yang tercantum pada Pengumuman Menteri Kominfo No. 196/M.KOMINFO/8/2008 tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum Atas Penggunaan Frekuensi Radio Untuk Penyelenggaraan Penyiaran, mulai minggu ini hingga beberapa minggu ke depan di bulan Oktober 2008 suatu tim khusus dari Ditjen Postel, Ditjen SKDI (Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi) dan beberapa KPID sedang dan akan mengadakan program sosialisasi ke sejumlah daerah di seluruh Indonesia. Beberapa daerah yang akan dikunjungi untuk sosialisasi ini adalah sebagai berikut: Jakarta, Banten, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, Manado, Pontianak, Samarinda, Palembang, Pekanbaru, Medan, Batam, Banjarmasin, Balikpapan dan Lampung. Pemilihan daerah-daerah tersebut semata-mata lebih didasarkan pada tingkat dan jumlah kepadatan pengguna frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran televisi yang relatif cukup tinggi, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan sosialisasi secara intensif. Ini bukan berarti daerah-daerah lain yang tidak dikunjungi tidak memperoleh perhatian, karena Ditjen Postel melalui Balai dan Loka Monitoring Frekuensi Ditjen Postel (yang ada di setiap ibukota provinsi di seluruh Indonesia serta juga terdapat di Merauke dan Balikpapan) akan tetap bersikap kooperatif untuk diajak berkonsultasi dengan para penanggung jawab lembaga penyiaran yang mungkin merasa perlu untuk menyampaikan banyak pertanyaan terkait dengan program penertiban ini. Bagi mereka yang tidak tersentuh atau tidak sempat memperoleh program sosialisasi masih dapat memperolehnya melalui Siaran Pers ini sehingga dapat diakses secara langsung melalui website ini dimanapun berada.
Seperti yang disebutkan pada Siaran Pers No. 102/DJPT.1/KOMINFO/9/2008, program penertiban ini tetap memberi perhatian pada aspek edukasi dan pendekatan sosial kepada para penyelenggara penyiaran televisi dengan tidak mengurangi aspek kepatuhan hukum sebagaimana sudah diinformasikan dan dikoordinasikan dengan pihak Polri. Edukasi dan pendekatan sosial ini selain karena terkait dengan momentum dan suasana bulan puasa yang sedang berlangsung dengan tujuan untuk menghindari kondisi yang cenderung konfrontatif, juga untuk memberi peluang waktu bagi para pihak yang berpotensi untuk terkena penertiban (jika memang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku) dapat mempelajari materi penegakan hukum ini dan melakukan langkah pro aktif untuk mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga jika dipandang perlu surat-surat peringatan akan tetap dikirimkan kepada yang dipandang berpotensi melanggar ketentuan. Di samping itu, penertiban ini tidak terkait untuk mencari esensi kalah atau menang, karena semuanya ini untuk kepentingan masyarakat umum semuanya juga agar memperoleh kepastian hukum dan menikmati penggunaan frekuensi radio dalam penyelenggaraan penyiaran televisi secara tertib dan teratur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hanya saja, diingatkan pula, kepada pihak-pihak lain yang tidak terkait sebagai instansi Balai dan Loka Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel dan Korwas PPNS di setiap Polda yang sudah berkoordinasi dengan setiap Balai dan Loka Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel untuk tidak memanfaatkan momentum penertiban ini untuk kepentingan sektoralnya masing-masing meskipun masih sama-sama instansi pemerintah sekalipun. Hal ini perlu ditegaskan dengan tujuan untuk menghindari kepanikan sebagian pengguna yang khawatir akan di-swepping dahulu oleh instansi tertentu sebelum ditertibkan oleh Ditjen Postel dan Polda setempat. Hal lain yang juga perlu dipertegas adalah, bahwasanya sasaran penertiban ini tidak hanya penyelenggara televisi lokal, tetapi televisi nasional yang belum memenuhi persyaratan pun juga akan ditertibkan. Dengan demikian, Ditjen Postel pada khususnya dan Depkominfo pada umumnya tetap bersikap tegas.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.38440