-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
Sosialisasi Dampak Penggunaan Alat dan Perangkat Ilegal di Semarang
Semarang (SDPPI) - Direktorat Pengendalian Ditjen SDPPI pada Rabu (24/8) mensosialisasikan dampak penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi ilegal di depan para pengguna spektrum frekuensi radio, pihak e-commerce, serta unsur akademisi di Semarang, Jawa Tengah.
Acara bertajuk “Sosialisasi Dampak Penggunaan Alat dan Perangakat Telekomunikasi Ilegal” yang diselenggarakan di Hotal Santika Premier, Jalan Pandanaran No. 116-120 Semarang itu, dibuka secara resmi oleh Direktur Pengendalian SDPPI Dwi Handoko.
Dalam sambutannya, Dwi Handoko mengatakan bahwa sosialisasi itu dimaksudkan agar para stakeholder memahami permasalahan dan gangguan yang timbul akibat peredaran dan penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi ilegal.
Dengan memahami bahaya yang ditimbulkan, kata Dwi Handoko, diharapkan akan muncul kesadaran hukum masyarakat, khususnya pengguna alat dan perangkat telekomunikasi, untuk mematuhi peraturan perundang-undangan terkait standarisasi perangkat telekomunikasi.
Diharapkan dengan kesinergian antara pemerintah dengan pihak-pihak terkait dapat meminalkan peredaran dan penggunaan perangkat telekomunikasi ilegal di masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan amanah dari UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi, Permen No. 52/2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi, Permen No. 5/2013 tentang Kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi, serta Permen No. 18/2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dalam Permen Kominfo No. 1/2015.
Sosialiasi dampak penggunaaan alat dan perangkat telekomuniksi ilegal itu diikuti oleh unsur e-commerce Indonesia, pengelola radio siaran, ORARI, TV lokal maupun nasional, unsur navigator maritim, pengelola mall, Pemda, perguruan tinggi, penyelenggara layanan internet (ISP), Polresta Semarang, dan Polda Jateng.
Rangkaian kegiatan diawali dengan laporan panitia oleh Kasi Monitoring Standar PPI Ade Mulyana, sambutan dari Direktur Pengendalian SDPPI, dan dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi oleh empat pembicara.
Kasi Data dan Informasi Perangkat Pos Telekomunikasi dan Informatika Heru Yuni menjadi pembicara pertama, kemudian dilanjutkan oleh Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ojak Simon Manurung, dan terakhir Farid Abdulloh dari Kanwil Bea dan Cukai Jateng, sebelum acara ditutup oleh Kasubdit Monitoring dan Penertiban PPI Subagyo.
(Sumber/foto : Direktorat Pengendalian/cjp)