-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Sikap Final Departemen Kominfo Dan BRTI Terhadap RIM Dalam Pendirian Layanan Purna Jual BlackBerry Di Indonesia
Siaran Pers No. 175/PIH/KOMINFO/8/2009
(Jakarta , 26 Agustus 2009). Sekretaris Jenderal Departemen Kominfo Basuki Yusuf Iskandar dalam kapasitasnya sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Postel dan memiliki kewenangan penuh sebagai Ketua BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) pada tanggal 26 Agustus 2009 telah memimpin rapat pleno BRTI yang diadakan secara rutin sekali dalam seminggu. Dalam rapat tersebut ada beberapa agenda penting yang harus dibahas dan salah satu di antaranya adalah masalah sikap BRTI terhadap upaya RIM (Research In Motions) dari Kanada dalam pendirian layanan purna jual di Indonesia . Dalam agenda item rapat tersebut, salah seorang anggota KRT (Komite Regulasi Telekomunikasi) BRTI telah melaporkan kepada Ketua BRTI tentang hasil inspeksi dan "facts finding" Tim Khusus Departemen Kominfo dan BRTI terhadap RIM-Authorised Repar Facility yang terdapat di suatu lokasi di Jakarta. Perlu kiranya diketahui dan juga sudah disebutkan pada Siaran Pers No. 170/PIH/KOMINFO/8/2009, bahwa tidak ada maksud BRTI untuk mengulur-ulur waktu penyelesaian masalah RIM ini, karena BRTI bekerja secara profesional dan sejak adanya inspeksi tanggal 19 Agustus 2009 yang lalu memang baru pada tanggal 26 Agustus 2009 ada kesempatan untuk rapat pleno BRTI, khususnya sejak rotasi pergantian beberapa Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Kominfo pada tanggal 21 Agustus 2009 belum lama ini.
Rapat pleno BRTI pada akhirnya menyatakan, bahwa BRTI secara prinsip dapat menerima kelengkapan, mekanisme dan prosedur yang dimiliki RIM-Authorized Repair Facility di Indonesia. Hanya saja, kepada RIM pada saat ini sedang diinformasikan, bahwa BRTI meminta RIM untuk membuat surat pernyataan di atas materai yang harus ditanda-tangani oleh pejabat yang mewakili RIM dari kantor pusat Kanada dan yang mewakili atau bertanggung-jawab dan diberi kuasa secara hukum atas operasional RIM di Indonesia, yang intinya adalah pernyataan yang menyebutkan:
- RIM telah berusaha memenuhi persyaratan yang diminta oleh BRTI sebagaimana tercantum pada suratnya No. 652/DJPT.5/KOMINFO/VII/2009 tertanggal 15 Juli 2009 yang ditujukan kepada penyelenggara telekomunikasi dan vendor/para importir terkait dengan tindak lanjut komitmen service centre RIM untuk BlackBerry.
- RIM telah memperoleh kunjungan Tim dari BRTI dan Departemen Kominfo pada tanggal 19 Agustus 2009 untuk melihat, mengetahui dan melakukan penilaian secara leluasa dan langsung terhadap RIM-Authorized Repair Facility yang ada di Indonesia.
- RIM-Authorized Repair Facility ini disediakan sebagai pusat layanan purna jual sebagaimana diatur di dalam Pasal 8 ayat (2) huruf (f) pada Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/8/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang menyebutkan, bahwa surat permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan persyaratan sebagai berikut: (diantaranya) surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan puma jual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan.
- RIM-Authorized Repair Facility yang disediakan sebagai pusat layanan purna jual ini bersifat total solution, sehingga setiap kerusakan apapun tingkatnya tidak perlu dibawa perangkat telekomunikasi milik konsumen yang rusak tersebut keluar dari Indonesia .
- RIM-Authorized Repair Facility ini secara operasional telah mulai berfungsi sejak tanggal 21 Agustus 2009. Sedangkan beberapa layanan purna jual RIM yang tersebar di beberapa tempat secara resmi telah dibuka untuk umum bagi pengguna perangkat telekomunikasi yang pembeliannya melalui beberapa penyelenggara telekomunikasi yang berafiliasi dengan RIM pada tanggal 26 Agustus 2009.
Surat pernyataan RIM ini dibuat dengan ditujukan untuk BRTI secara sungguh-sungguh dan seandainya terdapat pelanggaran-pelanggaran terhadap kesanggupan-kesanggupan di atas, RIM harus bersedia menanggung resiko dan konsekuensi hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia . Keberadaan surat pernyataan ini penting, karena dapat befungsi sebagai salah satu alat kontrol Departemen Kominfo dan BRTI seandainya dalam proses pengawasannya terdapat hal-hal yang bertentangan yang telah dijanjikannya kepada BRTI. Dan seandainya surat pernyataan tersebut sudah diserahkan kepada Departemen Kominfo dan BRTI, maka secepat itu pula RIM akan kembali memperoleh hak-haknya bagi keperluan RIM untuk sesegera mungkin mengajukan permohonan sertifikasi yang sempat ditangguhkan/dibekukan oleh Ditjen Postel.
Hal lain yang juga diputuskan dalam rapat pleno BRTI tersebut adalah tentang kewajiban vendor/importir/distributor BlackBerry lain yang tidak berafiliasi dengan RIM. Kepada mereka itu diminta untuk juga menyediakan layanan purna jual bagi keperluan perlindungan kosumen, mengingat produk BlackBerry yang tidak dijual atau tidak diperdagangkan melalui agen penjualan BlackBerry yang berafiliasi dengan penyelenggara telekomunikasi tidak dapat memperoleh layanan purna jual melalui penyelenggara telekomunikasi yang terikat kontrak dengan RIM. Peringatan ini bukan saat ini saja dikirimkan kepada vendor dan para importir, tetapi sudah dikirimkan terakhir pada tanggal 15 Juli 2009 yang secara keseluruhan ditujukan kepada penyelenggara telekomunikasi dan vendor/para importir. Surat bernomor 652/DJPT.5/KOMINFO/VII/2009 menginformasikan, bahwa berdasarkan hasil pertemuan pihak Ditjen Postel/BRTI dengan RIM pada tanggal 14 Juli 2009, Ditjen Postel/BRTI memberitahukan sebagai berikut: 1. Ditjen Postel/BRTI memberikan tambahan waktu bagi RIM terkait pembekuan sertifikat hingga tanggal 21 Agustus 2009; 2. Aplikasi permohonan sertifikat baru untuk produk BlackBerry masih belum dapat dikeluarkan sampai after sales service terwujud di Indonesia; dan 3. Ditjen Postel akan memonitor kemajuan penyediaan after sales service dan akan mengecek fasilitasnya setelah fasilitas service centre tersedia. Di dalam surat tersebut juga disebutkan khususnya kepada pabrikan/vendor/importir, bahwa kewajiban pemberian garansi dan penyediaan service centre tersebut berlaku untuk pabrikan/importir, yang membuat/merakit dan memperdagangkan alat dan perangkat telekomunikasi sesuai ketentuan/peraturan yang berlaku.
Di samping itu, peringatan secara lesan serupa juga pernah disampaikan kepada Asosiasi Importir dan Pedagang Telefon Genggam, yang selama ini banyak melakukan import BlackBerry. Dalam pertemuan di Ditjen Postel tanggal 26 Juni 2009, yang dihadiri oleh para pengurus asosiasi tersebut beserta sebagian anggotanya dan juga dihadiri oleh perwakilan pejabat dari Departemen Perdagangan tersebut Ditjen Postel sudah mengingatkan tentang kewajiban pendirian layanan purna jual. Para importir dan pedagang tersebut mendukung rencana kebijakan Departemen Kominfo. Kesempatan tersebut juga digunakan Departemen Kominfo untuk menyampaikan informasi awal bahwa Departemen Kominfo saat itu sedang mempersiapkan surat edaran yang akan diedarkan ke berbagai pihak terkait tentang rencana penghentian total pemberian sertifikat BlackBerry secara total pada saat itu. Sehubungan dengan itu, kepada asosiasi ini diminta untuk secara aktif melakukan koordinasi dengan pihak RIM, karena pada saat inspeksi tanggal 19 Agustus 2009 pun Tim Khusus Departemen Kominfo dan BRTI sudah mendesak RIM untuk membuka dialog dan koordinasi dengan asosiasi tersebut, dan sejauh itu respon RIM adalah mulai cukup terbuka meski masih sebatas secara bertahap.
------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).