-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Sikap Ditjen Postel Terhadap Masalah Implementasi Kode Akses SLJJ Yang Harus Dilakukan Oleh PT Telkom di 5 Kota
Siaran Pers No. 171/DJPT.1/KOMINFO/10/2007
Sebagaimana telah diberitakan di sejumlah media massa, pada tanggal 26 Oktober 2007 telah berlangsung suatu demonstrasi yang cukup massif jumlah pesertanya di Jakarta oleh Serikat Karyawan PT Telkom. Ditjen Postel pada dasarnya dapat memahami sikap karyawan PT Telkom dalam demonstrasi tersebut dan bahkan sebelumnya pada awal bulan Oktober 2007 Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar beserta sebagian besar anggota BRTI dan beberapa pejabat Ditjen Postel telah menerima kedatangan puluhan karyawan PT Telkom dalam suatu audiensi yang sangat dialogis di ruang rapat Ditjen Postel. Namun demikian, mengingat kecenderungan semakin menghangatnya masalah penolakan implementasi kode akses SLJJ oleh PT Telkom, khususnya yang secara demonstratif telah ditunjukkan oleh Serikat Karyawan PT Telkom, maka Ditjen Postel meresponnya sebagai berikut:
- Ditjen Postel dan BRTI tetap berpegang teguh pada surat peringatan yang sudah dikirimkan kepada Direktur Utama PT Telkom No. 520/BRTI/Telkom/X/2007 tertanggal 2 Oktober 2007 perihal surat peringatan terkait dengan implementasi kode akses SLJJ PT Telkom di 5 kota. Untuk diketahui, Dirjen Postel sebelum ini pernah mengirimkan surat juga kepada Direktur Utama PT Telkom No. 253/BRTI/Telkom/VIII/2007 tanggal 20 Agustus 2007 yang menyebutkan, bahwa berdasarkan Pengumuman Menteri Komunikasi dan Informatika No. 92/M.Kominfo/2005 tanggal 1 April 2005 tentang Penerapan Kode Akses SLJJ dan menunjuk surat PT Telkom kepada Dirjen Postel selaku Ketua BRTI No. TEL 01/TK000/UTA-00/2007 tanggal 11 Januari 2007, serta sesuai risalah rapat progress report PT Telkom dalam rangka implementasi Kode Akses SLJJ yang diselenggarakan di ruang rapat BRTI pada tanggal 23 Juli 2007, yang menyebutkan bahwa PT Telkom diminta untuk menyampaikan kepada BRTI gambar lebih detil atas konfigurasi overlay antar softswitch seperti y ang dipaparkan oleh PT Telkom dalam presentasi tanggal 23 Juli 2007. Di samping itu, PT Telkom wajib untuk menerapkan kode akses SLJJ "017" paling sedikit di 5 ( lima ) kota , yaitu Jakarta , Surabaya , Denpasar, Batam dan Medan selambat-lambatnya tanggal 27 September 2007. Berdasarkan surat peringatan yang tertanggal 2 Oktober 2007 tersebut, PT Telkom diberikan peringatan untuk segera menerapkan kode akses SLJJ "017" sekurang-kurangnya di 5 kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Denpasar, Batam dan Medan selambat-lambatnya tanggal 30 Oktober 2007 . Sebagai konsekuensinya, apabila sampai dengan batas waktu ini terlampaui dan peringatan Ditjen Postel juga tidak dipenuhi, maka PT Telkom dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Ditjen Postel dan BRTI dalam memutuskan terbitnya surat peringatan ini bukan secara sepihak dan sudah melewati rangkaian yang cukup panjang, karena pada kenyataan ditemukenali, bahwa sejak adanya surat terakhir tanggal 20 Agustus 2007 tersebut sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, yaitu tanggal 27 September 2007, PT. Telkom belum menerapkan kode akses SLJJ "017" sekurang-kurangnya di 5 kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Denpasar, Batam dan Medan. Sehingga akhirnya surat peringatan tersebut muncul dengan mengacu pada ketentuan yang ada, risalah rapat maupun korespondensi dinas yang pernah berlangsung, yaitu:
- Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
- Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
- Pengumuman Menteri Komunikasi dan Informatika No. 92/M.Kominfo/ 2005 tanggal 1 April 2005 tentang Penerapan Kode Akses SLJJ.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/P/M.Kominfo/5/ 2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional .
- Surat PT Telkom kepada Dirjen Postel selaku Ketua BRTI No. TEL 01/TK000/UTA-00/2007 tanggal 11 Januari 2007.
- Risalah rapat progress report PT Telkom dalam rangka implementasi kode akses SLJJ yang diselenggarakan di BRTI pada tanggal 23 Juli 2007.
- Surat Dirjen Postel selaku Ketua BRTI No. 253/BRTI/Telkom/VIII/2007 tanggal 20 Agustus 2007 perihal Implementasi Kode Akses SLJJ PT Telkom di 5 kota.
- Ditjen Postel dan BRTI sama sekali tidak ada maksud sedikitpun untuk meredusir keberadaan, peranan dan kinerja PT Telkom sebagai penyelenggara telekomunikasi terbesar di Indonesia . Ditjen Postel dan BRTI justru sangat berharap banyak, bahwa masih akan lebih banyak kontribusi konstruktif yang dapat dilakukan oleh PT Telkom bagi pengembangan telekomunikasi nasional dan bahkan internasional sekalipun sebagai global player. Di samping itu juga tidak ada agenda dan kepentingan tertentu baik nasional maupun asing yang melatar-belakangi kewajiban impementasi kode akses, selain semata-mata hanya karena esensi kompetisi sebagaimana diamanatkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana di antaranya pada Pasal 19 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang menyebutkan, bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin kebebasan penggunanya memilih jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunikasi.
- Tuntutan Serikat Karyawan PT Telkom agar BRTI dibubarkan adalah cenderung terlalu emosional dan sangat tidak beralasan untuk dituruti. Alasannya adalah sebagai berikut:
- Dasar hukum utama keberadaan BRTI adalah Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 4 Ayat (3) yang menyebutkan, bahwa dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian di bidang telekomunikasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan global. Demikian pula acuan hukum lainnya, seperti pada Pasal 5, yang menyebutkan: (1) Dalam rangka pelaksanaan pembinaan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah melibatkan peran serta masyarakat; (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah perkembangan pertelekomunikasian dalam, rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang telekomunikasi; (3) . Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh lembaga mandiri yang dibentuk untuk maksud tersebut; (4) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) keanggotaannya terdiri dari asosiasi yang bergerak di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi telekomunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan dan jasa telekomunikasi, dan masyarakat intelektual di bidang telekomunikasi; dan (5) Ketentuan mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pembnentukan olembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Disebutkan pula pada Penjelasan Pasal (5) yang diantaranya menyebutkan, bahwa fungsi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian dilaksanakan oleh Menteri. Sesuai dengan perkembangan keadaan, fungsi pengaturan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilimpahkan kepada suatu badan regulasi.
- Dalam implementasinya, pembentuan BRTI adalah berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 31 Tahun 2003tentang penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dan juga Peraturan Menteri Kominfo No. 25/Per/M.Kominfo/11/2005 tentang Perubahan Pertama Atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.31 tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia .
- Proses rekruitmen dan seleksi para anggota BRTI bersifat sangat terbuka, transparan dan obyektif, sehingga perkembangan hasil dan proses seleksi selalu diumumkan secara terbuka kepada masyarakat umum melalui website Ditjen Postel. Dan bahkan pada saat menjelang penetapan calon anggota BRTI, masyarakat umum diberi kesempatan untuk menyampaikan keberatannya.
- Sejauh ini kinerja dan produk regulasi BRTI sudah cukup efektif dalam membantu Menteri dalam melakukan fungsi pengaturan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi, khususnya bagi tujuan pelaksanaan kompetisi. Hanya saja, seandainya dalam perkembangannya ditemu kenali adanya kejanggalan dan dugaan fungsi BRTI yang dilakukan oleh anggota BRTI yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik penyelenggara telekomunikasi maupun masyarakat pada umumnya berhak untuk melaporkannya kepada Menteri. Ini semata-mata ditujukan untuk menunjukkan adanya fairness, bahwa tidak hanya penyelenggara telekomunikasi saja yang harus diawasi oleh BRTI. Tetapi sebaliknya, penyelenggara telekomunikasi dan masyarakat umumpun berhak menilai dan mengawasi kinerja BRTI sejauh penilaian dan pengawasannya sangat berdasar dan masuk akal serta bukan atas dasar sentimen dan emosi belaka. Hal serupa juga berlaku untuk Ditjen Postel, dimana penyelenggara telekomunikasi dan masyarakat umumpun berhak memberikan penilaian, mengkritisi dan melaporkannya jika diindikasikan melakukan sesuatu hal yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana contoh terakhir pada klarifikasi Ditjen Postel terhadap pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan Ditjen Postel untuk tujuan penipuan yang berdalih USO maupun untuk tujuan pengurusan perizinan dan layanan apapun di Ditjen Postel. Pimpinan Ditjen Postel sangat tegas dan keras terhadap tindak penyelewengan seperti itu jika terbukti.
- Tidak hanya kepada PT Telkom, kepada penyelenggara telekomunikasi lainnyapun Ditjen Postel dan BRTI tidak segan-segan untuk memberi peringatan dari yang ringan hingga yang cukup keras sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukannya dan selalu dipublikasikan kepada umum dengan tujuan untuk diketahui dan dikritisi secara langsung oleh masyarakat umum. Ditjen Postel berdasarkan ruang lingkup kerjanya juga sering terpaksa memberikan peringatan keras pada para penyelenggara telekomunikasi dan pengguna frekuensi tertentu termasuk di bidang penyiaran sekalipun. Sebagai informasi, pada tanggal 4 Oktober 2007 punDitjen Postel dan BRTI telah memperingatkan PT Indosat (meski tidak secara tertulis) untuk mempercepat pembangunan jaringan tetap lokal dan CDMA, karena meskipun komitmen yang tertuang dalam izin penyelenggaraan untuk periode ini memang sudah terpenuhi, tetapi Ditjen Postel dan BRTI masih sangat prihatin dengan tingkat kemajuannya dimana pada kenyataannya tidak sebanding secara signifikan dengan tingkat kemajuan di bidang layanan GSM. Ditjen Postel dan BRTI mengingatkan agar keprihatinan tersebut diperhatikan dengan sangat serius oleh PT Indosat agar supaya tidak memperoleh citra negatif yang dianggap dengan sengaja memang cenderung lebih mengutamakan layanan selulernya dibandingkan upayanya untuk mempercepat pembangunan jaringan tetap lokal dan CDMA. Hal lain yang juga diingatkan adalah agar PT Indosat tidak terpancing untuk mengikuti pola persaingan promosi tarif seluler yang beberapa di antaranya destruktif yang dikhawatirkan justru mudah dianggap menimbulkan kebingungan publik, karena beberapa penyelenggara telekomunikasi CDMA dan seluler lainnyapun sudah pernah diperingatkan. Peringatan serupa yang lainpun juga sudah dan mungkin akan diberikan untuk penyelenggara telekomunikasi lainnya.. Kesemuanya ini selain untuk alasan kompetisi, juga untuk kepentingan perlindungan konsumen.
- Ditjen Postel dan BRTI selama ini selalu mengutamakan konsultasi publik dalam hampir sebagian besar penyusunan rancangan regulasi dan kebijakannya, dengan tujuan selain untuk segera cepat dikritisi oleh pihak-pihak berkepentingan, juga untuk memperoleh tanggapan, koreksi dan usulan publik. Ditjen Postel dan BRTI tidak ingin mengambil keputusan hanya sebatas kepentingan egoismenya sendiri, karena dikhawatirkan selain mudah mengundang kontroversi, juga tidak akan efektif dalam implementasinya.
- Ditjen Postel dan BRTI pada dasarnya berusaha melakukan fungsinya sekomprehensif mungkin dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang berkembang. Itulah sebabnya`meskipun batas waktu Surat Peringatan 520/BRTI/Telkom/X/2007 tertanggal 2 Oktober 2007 tersebut adalah tanggal 30 Oktober 2007, tetapi Ditjen Postel dan BRTI masih memberi kesempatan dengan mengundang Direksi PT Telkom (surat undangan sudah dikirimkan pada tanggal 26 Oktober 2007) untuk mengadakan pertemuan bersama Ditjen Postel dan BRTI pada tanggal 29 Oktober 2007 di Ditjen Postel. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk memperoleh respon dan klarifikasi Direksi PT Telkom terhadap masalah kode akses mengingat pada tanggal 10 Oktober 2007 Direksi PT Telkom telah menyampaikan surat, namun baru saat ini dibahas karena kemudian terkena liburan cuti panjang selama Lebaran.
- Namun demikian, seandainya PT Telkom masih tetap tidak ada iktikad untuk melaksanakan kode akses dan keberatan dengan surat peringatan tersebut, maka Ditjen Postel dan BRTI akan memberikan surat peringatan kedua. Dan jika pada tenggang waktu tertentu juga belum diindahkan, maka akan dilayangkan surat peringatan ketiga. Terhadap surat peringatan tersebut, jika dinilai memberatkan, PT Telkom berhak melakukan legal action melalui jalur hukum yang berlaku. Hanya saja, sejauh ini Ditjen Postel dan BRTI masih memiliki sikap dan pandangan positif bahwa PT Telkom tentu akan merespon secara konstruktif terhadap surat peringatan Ditjen Postel dan BRTI tersebut. Yaitu minimal dengan menunjukkan iktikad yang positif terhadap peringatan tersebut, meskipun dalam bentuk upaya terbatas sekalipun.
- Terhadap suatu komentar yang menyebutkan bahwa PT Telkom lebih baik mengembalikan dana kompensasi terminasi dini yang dimuat pada beberapa media massa, maka komentar tersebut jika diikuti oleh PT Telkom justru cenderung emosional dan bahkan akan mengembalikan keberadaan PT Telkom sebagai penyelenggara telekomunikasi yang memegang monopoli kembali, karena dana kompensasi tersebut justru merupakan bagian dari implementasi berakhirnya era monopoli. Diyakini sepenuhnya, bahwa PT Telkom dengan kredibilitas dan prestasi kinerja yang telah ditunjukkan kepada publik tidak akan terjebak dengan pertaruhan pada citra monopolistik. Era kompetisi justru memberi kesempatan dan tantangan bagi PT Telkom untuk menunjukkan citra yang lebih baik dimata para pemegang sahamnya pada khususnya dan masyarakat umum pada umumnya dalam berkompetisi secara fair dengan para penyelenggara telekomunikasi lain-lainnya. Dengan demikian, sejauh PT Telkom mampu menunjukkan kinerja dan layanannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Ditjen Postel dan BRTI akan selalu secara fair dan obyektif dalam memfasilitasi tujuan percepatan peningkatan kinerja PT Telkom sesuai dengan kualitas dan reputasi yang dimilikinya.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766