-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Sharing Session, Satukan Gerak Antisipasi Harmful Interference
Bekasi (SDPPI) – Seluruh pemangku kepentingan di bidang telekomunikasi harus memiliki kesatuan gerak langkah dalam mengantisipasi berbagai gangguan inteferensi yang berbahaya (harmful interference).
Hal tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Ismail saat membuka Sharing Session meningkatkan kesadaran akan tertib penggunaan frekuensi. “Sharing session ini penting, karena diperlukan kesatuan gerak langkah, perlu model standar untuk mengantisipasi harmful interference. Saya mengharapkan dukungan semua pihak, agar semua proses pencegahan dan penindakan hukum terhadap gangguan dari sistem penerbangan bisa berjalan dengan baik di seluruh Indonesia,” katanya.
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menggelar kegiatan ini untuk memudahkan koordinasi dan kerjasama dalam menjaga ketertiban frekuensi. Sedikitnya, 270 partisipan dari para pemangku kepentingan telekomunikasi ikut dalam Sharing Session, baik secara daring maupun hadir langsung di di Hotel Avenzel Cibubur, Selasa (2/11/2021).
Para partisipan antara lain dari UPT Monitor SFR seluruh Indonesia, Kepala Dinas Kominfo Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI), Perwakilan RAPI dan ORARI seluruh Indonesia.
Selain Dirjen SDPPI, dalam acara yang dipandu Kepala UPT SFR Gorontalo Hamzah sebagai moderator ini, keynote speech juga disampaikan oleh Direktur Pengendalian Frekuensi SDPPI Sabirin Mochtar. “Harapan kami, dengan adanya proses edukasi dari narasumber, tingkat gangguan akan menurun, potensi pelanggaran juga menurun, dan kepatuhan penyelenggara, baik yang berizin maupun tidak, juga makin patuh pada regulasi yang ada,” katanya.
Sabirin menegaskan agar penyelenggara telekomunikasi menggunakan frekuensi berizin sesuai dengan peruntukannya secara tertib dan bijak. "Itu guna mencegah timbulnya gangguan yang merugikan dan membahayakan keselamatan jiwa. Tolong sebarluaskan informasi ini kepada yang belum bisa hadir,” pintanya.
Sharing Session menghadirkan tiga narasumber. Pertama, Kepala Pusat Meteorologi Publik BMKG A Fachri Radjab mengenai pentingnya penggunaan radar cuaca untuk deteksi dini bencana alam, sehingga dapat bekerjasama untuk mengurangi potensi interferensi frekuensi dan bekerjasama melindungi frekuensi radar BMKG.
Paparan kedua disampaikan oleh Wakil Ketua Asosiasi Pilot Citilink Captain M Ikhwan Adzani. Materinya mengenai efek yang ditimbulkan oleh interferensi frekuensi, yaitu kendala komunikasi antara pihak Air Traffic Control dengan Pilot, bahkan sampai mengakibatkan hilang komunikasi (Loss Communication) yang dapat mengancam keselamatan penerbangan.
Ketiga adalah paparan dari Perwakilan Direktorat Pengendalian SDPPI Ibu Andi Faisa, yaitu mengenai gangguan SFR yang merugikan (harmful interference), kasus gangguan SFR yang membahayakan keselamatan, dan pengawasan serta pengendalian penggunaan SFR.
Sumber/ Foto : Alifa/ Karin (Setditjen)