-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Sesditjen Infradigi Minta Setiap Pengadaan Harus Berdampak Untuk Masyarakat
Ungasan (Infrastruktur Digital) – Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Indra Maulana meminta kepada seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan untuk memastikan bahwa setiap pengadaan barang/jasa yang dilakukan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Menurut Indra, bahwa ukuran keberhasilan pengadaan tidak terletak pada siapa pemenang tender atau nilai proyeknya, melainkan pada sejauh mana manfaatnya dapat dirasakan secara nyata. “bagi masyarakat, yang paling penting bukan siapa yang menang tender atau berapa besar anggarannya, tapi sejauh mana hasilnya bisa dirasakan manfaatnya oleh publik,” ucapnya, Selasa (5/8/2025).
Dalam sambutannya Ia juga mengungkapkan bahwa pengadaan barang dan jasa yang dijalankan secara berintegritas menjadi cerminan langsung dari pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Prinsip ini menjadi benang merah dalam Seminar Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2025 yang digelar Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital di Hotel Four Points, Bali.
Kegiatan ini berlangsung secara hybrid dan diikuti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan dan Pemilihan, serta para bendahara dari seluruh satuan kerja dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Infrastruktur Digital.
Indra juga menekankan bahwa pengadaan bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari amanah publik yang berkaitan erat dengan efektivitas penggunaan anggaran negara. “pengadaan itu bukan hanya soal teknis. Di balik dokumen dan prosedur, ada tanggung jawab moral untuk memastikan uang negara benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Ia menegaskan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi, terlebih setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
“Perubahan regulasi menuntut kita untuk terus belajar. Kepatuhan tanpa pemahaman bisa membingungkan, tetapi pemahaman tanpa kepatuhan bisa menyesatkan. Kita butuh keduanya berjalan beriringan,” tegasnya.
Sebelum menutup sambutannya, Indra mengajak seluruh peserta seminar untuk menjadikan pengadaan barang dan jasa sebagai instrumen pelayanan, bukan sekadar proyek belaka.
“Mari kita jaga proses pengadaan dengan niat yang lurus, hati yang bersih, dan semangat melayani. Jadikan pengadaan sebagai wajah terbaik dari pemerintahan yang kita wakili,” tutupnya.
Melalui rangkaian kegiatan ini, Ditjen Infrastruktur Digital berharap dapat membangun budaya pengadaan yang tidak hanya patuh terhadap aturan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan pelayanan publik. Sebab, pengadaan yang berintegritas merupakan salah satu kunci penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
(Sumber/Foto: Humas Infrastruktur Digital)
Artikel Terbaru
-
- ASN Ditjen Infradigi Wajib Miliki Integritas Dalam Bekerja08 / 08 / 2025
- Strategi Data Center untuk Ekonomi Digital Indonesia07 / 08 / 2025
-