-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Sejumlah Desa Pinter Berbasis Internet Pada Program USO Berdasarkan Peraturan Dirjen Postel No. 247/DIRJEN/2008 Tentang Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Beban Kontribusi Pelayanan Universal Telekomunikasi
Siaran Pers No. 127/DJPT.1/KOMINFO/10/2008
(Jakarta, 21 Oktober 2008). Sesuai hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Ditjen Postel beberapa bulan terakhir ini, telah ditemukenali adanya beberapa wilayah dalam WPUT (Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi) yang ternyata telah tersedia fasilitas telekomunikasi untuk umum yang dibangun dan/atau disediakan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler, penyelenggara jaringan bergerak satelit, penyelenggara jaringan tetap lokal dengan layanan mobilitas terbatas (FWA) dan penyelenggara jaringan tetap lokal, maka Dirjen Postel kemudian memandang perlu untuk menetapkan Peraturan Dirjen Postel tentang WPUT Beban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi, yang tertuang di dalam Peraturan Dirjen No. 247/DIRJEN/2008tertanggal 10 Oktober 2008. Peraturan ini sesungguhnya merupakan suatu regulasi yang lazim yang juga diatur pada pelaksanaan tender USO terdahulu yang kemudian digugurkan, karena Keputusan Menteri Kominfo No. 145/KEPIM.KOMINFO/4/2007 tentang Penetapan Wilayah Pelayanan Universal di antaranya menyebutkan, bahwa Dirjen Postel melakukan evaluasi terhadap WPUT. Dan kini dengan adanya Peraturan Menteri Kominfo No. 32/PERlM.KOMINFO/10/2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi telah memerintahkan Dirjen Postel untuk menetapkan WPUT yang pendanaannya melalui Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi.
Sebagai gambaran umum, jika pada program penyediaan akses telekomunikasi dan informatika yang ditenderkan pada periode akhir 2007 lalu berdasarkan ketentuan yang ada diperuntukkan bagi penyediaan akses untuk 38.471 desa di seluruh Indonesia. Namun demikian, karena dalam perkembangannya di antaranya karena cukup intensifnya pengembangan jaringan dan layanan dari beberapa penyelenggara telekomunikasi, maka untuk saat ini jumlahnya berkurang menjadi 31.824 desa. Hal lain yang juga membedakan penyediaan akses ini pada program ini dibandingkan sebelumnya adalah pada adanya data kuantitas tentang jumlah desa yang memiliki kemampuan internet (desa pinter) di beberapa wilayah tertentu dengan didukung berupa penyediaan: komputer; printer dan pheripheral; modem internet; dan koneksi ke Internet Service Provider (ISP). Jumlah desa yang memiliki kemampuan internet untuk program USO ini rata-rata hampir sama dari setiap provinsi, seperti misalnya di NAD ada 3 desa (Desa Lambada Peukan/Kecamatan Darussalam/Kabupaten Aceh Besar, Desa Lampuja/Kecamatan Darussalam/Kabupaten Aceh Besar; dan Desa Li-Eue/Kecamatan Darussalam/Kabupaten Aceh Besar), di Sumatera Utara ada 3 desa dan demikian pula di provinsi-provinsi lainnya. Dengan demikian, data WPUT ini sangat penting bagi para penyelenggara jaringan telekomunikasi yang bermaksud turut serta mendaftarkan diri pada kegiatan prakualifikasi tender USO.
Beberapa point penting di dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
- Menetapkan Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi (WPUT) yang pendanaanya melalui Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (KKPU) Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi ini.
- Penetapan WPUT sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA merupakan wilayah penyediaan layanan teleponi (memanggil dan dipanggil), Short Message Service (SMS) dan Jasa Akses Internet.
- Jasa Akses Internet dalam Diktum PERTAMA berupa:
- kecepatan transfer data (throughput) minimal sebesar 56 Kbps yang diukur dari CPE ke perangkat Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal KPU Telekomunikasi;
- Latency maksimal 750 ms yang diukur dari CPE ke Indonesia Internet Exchange (IIX) sebagai referensi pengukuran; dan
- Packet Loss maksimal 2 % yang diukur dari CPE ke Indonesia Internet Exchange (IIX) sebagai referensi pengukuran.
- Dalam rangka mempersiapkan WPUT sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA memiliki kemampuan internet (desa pinter), maka dibeberapa wilayah tertentu dalam Diktum PERTAMA disediakan layanan internet yang pelaksanaanya bersamaan dengan penyediaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.
- Layanan internet sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA berupa penyediaan :
- komputer;
- printer dan pheripheral;
- modem internet; dan
- koneksi ke Internet Service Provider (ISP).
- WPUT yang memiliki kemampuan internet (desa pinter) sebagaimana tercantum dalam Diktum KEEMPAT sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi ini.
- WPUT sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan Diktum KEENAM berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 145/KEP/M.KOMINFO/04/2007 tentang Penetapan Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 418/KEP/M.KOMINFO /09/2007.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766