-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Seandainya Seluruh Kewajiban PT Direct Vision Terpenuhi, Departemen Kominfo Dapat Segera Mempertimbangkan Astro Untuk On-Air Kembali
Siaran Pers No. 37/DJPT.1/KOMINFO/4/2008
Melanjutkan keterangan pemerintah tentang masalah PT Direct Vision sebagai penyelenggara layanan siaran Astro sebagaimana telah disampaikan oleh Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar ketika bersama beberapa Pejabat Eselon I Departemen Kominfo mendampingi Menteri Kominfo Moh. Nuh pada saat Jumpa Pers di Depkominfo pada tanggal 11 April 2008, yang kemudian terpublikasi di sejumlah media massa mulai tanggal 11 sd 12 April 2008 bersama ini diberitahukan kepada masyarakat umum, bahwa Ditjen Postel pada khususnya dan Departemen Kominfo pada umumnya tidak bermaksud sama sekali mempersulit pemenuhan kewajiban yang harus dilakukan oleh PT Direct Vision. Sejauh ini sampai dengan tanggal 13 April 2008 ini PT Direct Vision tinggal menunggu clearanceberupa sertifikat ULO yang akan diterbitkan oleh Ditjen Postel (seandainya terbukti berdasarkan pengecekan lapangan dan pemeriksaan dokumen teknis memang terbukti tidak ada masalah). Sedangkan 3 kewajiban lain yang sudah dipenuhi oleh PT Direct Vision dalam kapasitasnya sebagai penyelenggaraan penyiaran adalah sebagai berikut:
- Pembayaran BHP Frekuensi Radio.
- Penyampaian pemberitahuan secara resmi tentang perubahan lokasi.
- Penyampaian secara resmi kontrak kerjasama antara PT Direct Vision dan PT Broadband Multimedia.
Seandainya seluruh kewajibannya sudah terpenuhi, maka berdasarkan evaluasi secara total dan komprehensif Departemen Kominfo akan segera memberitahukan kepada PT Direct Vision tentang kemungkinan untuk dapat kembali menyelenggarakan layanan ( on-air ) penyelenggaraan televisi berlangganan yang menggunakan satelit Measat. Sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT Direct Vision tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberitahuan pemerintah melalui surat Menteri Kominfo kepada Direktur Utama PT Direct Vision No. 86/M.KOMINFO/4/2008 tertanggal 8 April 2008 perihal tindak lanjut hasil klarifikasi PT Direct Vision. Inti surat tersebut adalah sebagai berikut:
- Departemen Kominfo pada tanggal 19 Maret 2008 telah mengundang Direksi PT Direct Vision untuk menyampaikan klarifikasi secara langsung terkait dengan status kepemilikan beberapa izin yang sudah dimilikinya serta berbagai masalah, kewajiban dan persyaratan lain yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Hasil klarifikasi tersebut menunjukkan, bahwa beberapa izin sudah dimiliki oleh PT Direct Vision, tetapi ada beberapa kewajiban lain yang belum dipenuhi, sehingga PT Direct Vision saat itu tidak dapat diartikan telah sah secara hukum.
- Berdasarkan klarifikasi tersebut terdapat 4 kewajiban yang belum dipenuhi oleh PT Direct Vision, yaitu:
- Memenuhi pembayaran tunggakan BHP (Biaya Hak Penggunaan) Frekuensi Radio. PT Direct Vision telah beroperasi sejak bulan Desember 2005 dengan satelit Measat hingga saat surat tersebut dikirimkan tanpa dilengkapi dengan ISR (Izin Stasiun Radio), sehingga tidak membayar BHP Frekuensi Radio. Memang benar, bahwa PT Direct Vision telah bekerjasama dengan PT Broadband Multimedia sebagai penyelenggara jaringan dan justru PT Broadband Multimedia inilah yang memiliki ISR yang diterbitkan Ditjen Postel pada tanggal 6 Juni 2007. Hanya saja kerjasama tersebut belum ada dokumen kontraknya yang disampaikan ke Departemen Kominfo.
- Memperoleh sertifikat ULO terhadap relokasi serta penambahan kapasitas dan perangkat. Berdasarkan izin penyelenggaraan televisi berbayar PT Direct Vision yang diperoleh tanggal 14 Pebruari 2005, PT Direct Vision tetap wajib memiliki sertifikat ULO atas setiap penambahan baru sarana pendukung yang dibangun atau relokasi. Pada awal pelaksanaan ULO yang bulan Pebruari 2005, PT Direct Vision disebutkan, bahwa satelitnya adalah Palapa C, namun kemudian setelah penambahan baru sarana pendukung pelayanan jasa televisi berbayar, penambahan kapasitas dan relokasi stasiun pengendali ternyata belum pernah dilakukan ULO.
- Melaporkan perubahan lokasi. Kewajiban pelaporan resmi kepada Menteri Kominfo tentang perubahan domisili perusahaan belum dilakukan.
- Membuat kontrak kerjasama hukum secara mengikat antara PT Direct Vision dengan PT Broadband Multimedia dalam hal penggunaan satelit Measat untuk penyelenggaraan jasa televisi berlangganan
- Sebagai konsekuensinya, PT Direct Vision paling lambat sejak tanggal 11 April 2008 jam 10.00 WIB (karena surat diterima secara resmi pada tanggal 10 April 2008 jam 10.00 WIB) untuk off-air sampai dengan terpenuhinya semua kewajiban tersebut.
Ditjen Postel pada khususnya dan Departemen Kominfo pada umumnya menghargai upaya PT Direct Vision untuk segera cepat merespon untuk memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut. Hanya saja, karena masih ada 1 kewajiban yang masih memerlukan pembahasan evaluasi khusus pada hari kerja (mulai Senin tanggal 14 April 2008), Departemen Kominfo hingga saat ini belum dapat mengizinkan PT Direct Vision untuk dapat bersiaran kembali. Namun demikian, seandainya seluruh kewajibannya terpenuhi, secepat mungkin Departemen Kominfo akan mempertimbangkan mengizinkan PT Direct Vision dengan layanan Astro-nya untuk bersiaran kembali. Akan tetapi waktunya belum dapat ditentukan.
Lebih lanjut Ditjen Postel pada khususnya dan Departemen Kominfo melalui Siaran Pers ini perlu juga menjelaskan beberapa hal penting berikut ini:
- Pemberitahuan ultimatum kepada PT Direct Vision untuk menghentikan siarannya tidak dilakukan secara tiba-tiba atau mendadak, tetapi sudah didahului dengan pembahasan penyelesaian berbagai masalah yang terkait dengan PT Direct Vision sebelum ini dan permintaan klarifikasi pada tanggal 19 Maret 2008 berdasarkan berbagai aspek dan pertimbangan hukum yang melingkupi eksistensi PT Direct Vision selaku penyelenggara jasa televisi berlangganan selama ini. Penjelasan ini sangat penting disampaikan untuk menghindari adanya persepsi, bahwa Departemen Kominfo hanya bersikap sepihak dan arogan untuk kemudian langsung meberitahukan ultimatum tersebut. Departemen Kominfo selama ini tetap mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif dan mengupayakan menempuh prosedur baku sesuai dengan ketentuan yang ada.
- Meskipun hubungan Indonesia dengan Malaysia akhir-akhir ini cenderung fluktuatif dan didominasi oleh berbagai isyu sensitif serta secara kebetulan pula satelit Measat yang digunakan oleh PT Direct Vision adalah milik salah satu penyelenggara satelit di Malaysia, namun demikian masalah pemberitahuan penghentian siaran kepada PT Direct Vision ini sama sekali tidak ada unsur politik, karena koordinasi satelit di antara kedua negara (yang sebelumnya hingga 7 tahun belum bisa diselesaikan secara tuntas) dapat diselesaikan secara tuntas pada tingkat pejabat tinggi kedua pemerintah dalam pertemuannya di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2006. Di samping itu, PT Broadband Multimedia sebagai penyelenggara jaringan yang bekerjasama dengan PT Direct Vision untuk layanan Astro ini sudah memperoleh ISR pada tanggal 6 Juni 2006 (dimana salah satu persyaratan yang harus dipenuhi olehPT Broadband Multimedia untuk memperoleh ISR adalah didahului dengan kewajibannya untuk memperoleh Izin Labuh dari Ditjen Postel yang juga diperoleh awal bulan Juni 2007 tersebut dengan syarat: terselesaikannya koordinasi satelit kedua negara dan adanya komitmen resiprositi/timbali balik di antara kedua negara).
- Departemen Kominfo tidak memiliki agenda tersembunyi tertentu untuk memutuskan masalah ini dan juga bukan karena tekanan atau desakan pihak-pihak tertentu lainnya. Ini semata-mata adalah untuk pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena pada prinsipnya Departemen Kominfo tetap melarang adanya monopoli dalam penyelenggaraan telekomunikasi, sebagaimana tersebut pada Pasal 10 ayat (1) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang menyebutkan, bahwa dalam penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di antara penyelenggara telekomunikasi. Dengan demikian, Departemen Kominfo sesungguhnya cukup mengapresiasi terhadap kehadiran sejumlah penyelenggara jasa televisi berlangganan termasuk PT Direct Vision sebagai penyedia siaran Astro untuk saling bersaing secara fair, karena memungkinkan masyarakat umum untuk memperoleh beragam pilihan dalam kondisi yang kompetitif, karena bagaimanapun juga Pasal 19 UU Telekomunikasi menyebutkan, bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin kebebasan penggunanya memilih jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunikasi. Hanya saja, kehadiran penyelenggara telekomunikasi tersebut harus tetap mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
- Meskipun tenggat waktunya hampir bersamaan, pemberitahuan penghentian siaran Astro ini sama sekali tidak terkait dengan pembahasan masalah hak monopoli PT Direct Vision yang dilakukan oleh KPPU dalam menyajikan acara Premier Leage . Ini murni semata-mata masalah pemenuhan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Telekomunikasi dan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran beserta peraturan-peraturan masing-masing yang terkait.
- Departemen Kominfo tetap memperhatikan kepentingan para pelanggan layanan Astro yang mungkin untuk sementara waktu terpaksa tidak dapat menikmati siaran Astro yang di-provide oleh PT Direct Vision. Namun demikian, sesuai dengan komitmen dan penanganannya secara profesional oleh Departemen Kominfo, permasalahan PT Direct Vision tetap ditangani secara baik dan secepat mungkin sejauh pihak PT Direct Vision juga memenuhi kewajibannya secara cepat. Itulah sebabnya melalui Siaran Pers ini Departemen Kominfo berusaha menjelaskan persoalannya secara transparan dan obyektif untuk perlu diketahui oleh para pelanggan layanan Astro pada khususnya dan masyarakat umum pada umumnya. Sehingga nantinya jika Departemen Kominfo mengizinkan siaran kembali kepada PT Direct Vision, maka Departemen Kominfo pun akan mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat umum. Hanya saja, belum dapat ditentukan waktunya.
- Departemen Kominfo sama sekali tidak bersikap diskriminatif, karena terhadap para penyelenggara jasa televisi berlangganan lainnya pada khususnya dan para penyelenggara telekomunikasi pada umumnya yang ditemu-kenali telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka Departemen Kominfo (khususnya Ditjen Postel) tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas dan mempublikasikannya secara terbuka dan transparan kepada masyarakat umum.
Demikian Siaran Pers ini dipublikasikan dengan tujuan untuk menghindari kesimpang siuran informasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat sebagai akibat pemberitahuan pemerintah kepada PT Direct Vision untuk sementara waktu off-air sampai terpenuhinya kewajiban yang harus dilakukan.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3844036/3860766