-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
SE Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah U ntuk Menghindari Keterbuhungan Dengan Layanan Telekomunikasi Yang Ilegal
Siaran Pers No. 79/PIH/KOMINFO/12/2011
(Surabaya, 5 Desember 2011). Kementerian Kominfo, khususnya melalui Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, pada tanggal 29 November 2011 telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Layanan Jasa Akses Internet, Komunikasi antar kantor secara Virtual dan Closed User Group. SE No. 758/DJPPI.1/KOMINFO/11/2011 dan ditanda-tangani oleh Dirjen PPI Syukri Batubara ini ditujukan kepada Jaksa Agung, Para Gubernur, Para Sekjen Lembaga Pemerintahan / Kementerian, Para Bupati / Walikota, Para Sekjen Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, dan Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.
Isi SE secara lengkap menyebutkan, bahwa mengulangi Surat Nomor: 456/DJPT.3/Kominfo/3/2009 tanggal 17 Maret 2009 perihal materi yang serupa, serta dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Perhubungan No. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2010 dan Keputusan Menteri Perhubungan No. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 31 Tahun 2008, terkait pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah khususnya yang berhubungan dengan layanan jasa dan jaringan telekomunikasi, maka Kementerian Kominfo menyampaikan permohonan kepada Pejabat Pembuat Komitmen/Panitia Pengadaan/Unit Pengadaan masing-masing instansi serta pemerintah daerah untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
No. |
Kebutuhan |
Persyaratan Penyedia barang/Jasa
|
1. | Layanan Akses Internet | • Penyedia barang/jasa wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (ISP) dari Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika. • Penyedia barang/jasa seperti yang tersebut pada butir 1 di atas wajib memiliki kerjasama dengan penyelenggara jasa interkoneksi internet (NAP) yang telah memiliki izin dari Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang dibuktikan dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan NAP tersebut atau Surat Dukungan dari NAP tersebut. |
2. | Melakukan komunikasi antar kantor secara virtual (Layanan Virtual Private Network ). | Penyedia Barang/jasa wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Jasa Sistem Komunikasi Data dari Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika. |
3. | Penyewaan jaringan untuk komunikasi point to point antar kantor (Layanan closed user group ). | Penyedia barang/jasa wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup dari Menteri Komunikasi dan Informatika |
Di samping itu, dalam SE juga disebutkan, bahwa k husus untuk kebutuhan layanan akses internet, Kementerian Kominfo juga memberitahukan, bahwa untuk mendorong percepatan implementasi IPv6 ( Internet Protokol versi 6 ) di Indonesia, maka di himbau untuk dapat memasukkan syarat tambahan bahwa penyedia barang/jasa dan jaringan telekomunikasi yang kompatibel dengan Ipv6 (Ipv6 ready ).
SE tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungankepada penyelenggara telekomunikasi berijin (legal) dari praktek-praktek penyelenggaraan telekomunikasi tidak berizin (ilegal). Sehingga dengan adanya publikasi ini ini adalah sebagai langkah preventif dalam rangka tertib pelaksanaan penyelenggaraan telekomunikasi, khususnya dalam penyediaan layanan jasa akses internet sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SE tersebut didasarkan pada realita masih adanya sejumlah pengadaan barang dan jasa di sejumlah daerah yang menggunakan layanan jasa akses internet, komunikasi antar kantor secara virtual dan closed user group yang ilegal, sehingga di antaranya menimbulkan unequal treatment bagi para penyelenggara telekomunikasi yang sudah sah berizin.
--------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: images.detik.com/content/2008/04/07/399/cekal200.jpg.