-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
SE Dirjen SDPPI NO 62 Tahun 2016 Tentang Larangan Memperdagangkan Alat dan Perangkat Telekomunikasi Ilegal
Perkembangan teknologi telekomunikasi di Indonesia sangat pesat dalam waktu 5 tahun terakhir, perkembangan dimaksud diiringi dengan masuknya berbagai alat dan perangkat telekomunikasi ke Indonesia baik yang resmi (legal) maupun yang tidak resmi (ilegal). Dalam rangka melindungi masyarakat pengguna alat dan perangkat telekomunikasi dan melindungi pengguna spektrum frekuensi radio yang memiliki izin, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika khususnya pada Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika memiliki peran yang sangat penting dalam hal pengawasan dan pengendalian peredaran alat dan perangkat telekomunikasi di Indonesia.
Dari hasil monitoring baik dilapangan maupun di dunia maya, banyak beredar alat dan perangkat yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Perangkat ilegal begitu banyak jenisnya dan bahkan bisa mengganggu frekuensi radio legal yang beroperasi.
Seumber gambar : https://www.jualo.com/bali/denpasar/elektronik/repeater-gsm-booster-rf-980-penguat-sinyal-hp-gsm_2
Sisipan: