-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
SDPPI Minta UMKM Gunakan Katalog Elektronik
Jakarta (SDPPI) – Untuk mendorong daya jual produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Plt. Sesditjen SDPPI) meminta semua penggiat UMKM menayangkan produknya ke dalam e-katalog.
“Dalam rangka mendorong para pelaku usaha mikro, usaha kecil dan koperasi agar dapat menayangkan produknya ke dalam e-katalog (Katalog Elektronik), dikarenakan adanya himbauan menggunakan produk dalam negeri sedikitnya 30% dari nilai pengadaan barang/jasa” ucap Plt. Sesditjen SDPPI Sabirin Mochtar dalam sambutannya, Senin (21/8/2023).
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) mengadakan kegiatan Sosialisasi Katalog Elektronik untuk para pelaku usaha mitra kerja Ditjen SDPPI bertempat di Hotel Vertu Harmoni Jakarta. Kegiatan ini merupakan amanat dari surat edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Afirmasi Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk Udaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi.
Pada tahun 2023 Ditjen SDPPI telah melakukan beberapa sosialisasi mengenai pengadaan barang/jasa terkait dengan perangkat/alat monitoring yang secepatnya harus menggunakan produk dalam negeri. “beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang sudah memulai pelaksanaan belanja menggunakan e-katalog dan saya harap kedepannya sosialisasi harus terus dilakukan untuk memberikan informasi kepada penyedia agar mendaftarkan produknya dalam e-katalog” ucapnya.
Sebagai Informasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri tahun 2023 di Ditjen SDPPI menurut Titiek Mediana Hafsah selaku UKPBJ Kominfo mengungkapkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki komitmen belanja produk dalam negeri (PDN) yang telah ditetapkan sebesar 72,36% dan diharapkan belanja dapat dilakukan melalui e-katalog.
Menurut Titiek Mediana Hafsah Ditjen SDPPI memiliki jumlah komitmen produk dalam negeri (PDN) masih sangat kurang, namun pada realisasinya dari apa yang dikomitmenkan dengan seiring jalannya waktu proses pelaksanaan presentasenya sejumlah 143,01% lebih tinggi dibandingkan dengan presentase komitmen belanja PDN sejumlah 12,82%. “Ini yang akan menjadi dasar kami untuk mereview kembali sebenarnya produk apa aja yang ada di Indonesia,” lanjutnya.
Hadir sebagai narasumber Ari Sulindra dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjelaskan bahwa platform belanja pemerintah e-purchasing melalui e-katalog harus dimanfaatkan “Manfaat dari e-purchasing katalog adalah untuk meningkatkan lebih cepat dalam, lebih mudah dalam dan lebih transparan dalam pengadaan barang/jasa”. Jelasnya.
Lebih lanjut ia jelaskan bahwa ada lima arahan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah. Pertama, Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, Meningkatkan porsi usaha mikro, kecil, dan koperasi, Memastikan transparasi PBJ, Mengupayakan efisiensi belanja pemerintah, dan kelima Mempercepat penyerapan anggaran pemerintah.
Sebagai penutup Plt. Sesditjen SDPPI berharap kedepannya makin banyak produk e-katalog yang memiliki komponen TKDN diatas 30%, “prinsipnya produk yang sudah masuk ke dalam e-katalog telah memiliki komponen TKDN diatas 30% atau lebih dan itu menjadi prioritas kita, walaupun harga produk dalam negerinya tinggi sekalipun kita berani membelinya, tidak lain semua untukmeningkatkan daya jual produk dalam negeri”, tutupnya.
Sumber/Foto: Karina/Rastana, Setditjen SDPPI