-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Satu Tahun Evaluasi Terhadap Pengumuman Hasil Lelang Layanan 3G Yang Dimenangkan Oleh PT Telkomsel, PT Excelcomindo dan PT Indosat
Siaran Pers No. 20/DJPT.1/KOMINFO/2/2007
- Satu tahun yang lalu, pada tanggal 14 Pebruari 2006 (setelah selesainya masa sanggah), Ditjen Postel telah mengumumkan secara resmi 3 pemenang lelang 3G, yaitu PT Telkomsel, PT Excelcomindo dan PT Indosat. Pengumuman ini ditegaskan melalui terbitnya Keputusan Menteri Kominfo No. 19/KEP/M.KOMINFO/2/2006 tertanggal 14 Pebruari 2006 tentang Penetapan Pemenang Seleksi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 pada Pita Frekuensi 2.1 GHz (info_view_c_26_p_23.htm). Dalam Kepmen Kominfo tersebut penetapan pemenang seleksi beserta alokasi pita frekuensi radio untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun adalah sebagai berikut: (a). PT. Telekomunikasi Seluler dengan alokasi pita frekuensi radio 1940-1945 MHz berpasangan dengan 2130-2135 MHz; (b). PT. Excelcomindo Pratama, Tbk. dengan alokasi pita frekuensi radio 1945-1950 MHz berpasangan dengan 2135-2140 MHz; dan (c) PT. Indosat, Tbk. dengan alokasi pita frekuensi radio 1950-1955 MHz berpasangan dengan 2140-2145 MHz. Sebagai tindak lanjut dari proses lelang, ketiga pemenang lelang tersebut mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain :
- Membayar tarif izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio yang terdiri dari biaya nilai awal ( up front fee ) dan BHP (Biaya Hak Penggunaan) pita spektrum frekuensi radio.
- Menyerahkan jaminan pelaksanaan ( performance bond ).
- Membayar BHP Telekomunikasi.
- Membayar biaya kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (Universal Service Obligation).
- Mendaftar semua stasiun radio yang digunakan dalam penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi 2.1 GHz moda FDD kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
- Melakukan penyesuaian izin penyelenggaraan.
- Sesungguhnya, pada tanggal 8 Pebruari 2006 setelah berlangsung pembukaan dokumen penawaran dokumen tahap kedua lelang 3G yang dipimpin oleh Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar di kantor Ditjen Postel (yang dihadiri langsung oleh Menteri Kominfo Sofyan A. Djalil), nama-nama pemenang lelang 3G sudah diketahui, yaitu ketika diumumkan, bahwa PT Telkomsel mengajukan penawaran Rp 218 milyar (1 blok), PT Indosat dengan Rp 160 milyar ( blok), PT Excelcomindo dengan Rp 188 milyar (1 blok), PT Telkom dengan Rp 103 milyar (1 blok) dan PT Bakrie Telecom dengan Rp 108 milyar (1 blok), maka secara otomatis berdasarkan data tersebut, maka yang diputuskan sebagai pemenang lelang 3G adalah secara berturut-turut PT Telkomsel, PT Excelcomindo, dan PT Indosat ( info_view_c_26_p_1352.htm).
- Dalam perkembangannya, ketiga penyelenggara telekomunikasi tersebut langsung melakukan penyesuaian izin penyelenggaraan (setelah sebelumnya masing-masing memperoleh Serrtifikat ULO/Uji Laik Operasi) sebagaimana diperoleh oleh PT Exelcomindo melalui Keputusan Menkominfo No. 100/KEP/M.KOMINFO/10/2006 tertanggal 11 Oktober 2006 tentang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler PT Excelcomindo Pratama Tbk, juga diperoleh oleh PT Telkomsel melalui Keputusan Menkominfo No. 101/KEP/M.KOMINFO/10/2006 tertanggal 11 Oktober 2006 tentang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler PT Telekomunikasi Seluler, dan kemudian diperoleh oleh PT Indosat melalui Keputusan Menkominfo No. 102/KEP/M.KOMINFO/10/2006 tertanggal 11 Oktober 2006 tentang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler PT Indosat Tbk (ketiga penyelenggara telekomunikasi tersebut melakukan awal layanan komersial secara beragam waktunya seusai memperoleh Sertifikat ULO meskipun izin penyelenggaraannya ada yang belum diterbitkan dan itu dimungkinkan). Beberapa hal penting yang diatur dalam izin penyelenggaraan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
- Izin penyelenggaraan ini dapat dievaluasi secara menyeluruh setiap akhir tahun berjalan.
- Hak, kewajiban dan sanksi.
- Khusus tentang kewajiban, diantaranya menyangkut rencana pembangunan dan kinerja operasi tahun pertama sampai dengan Desember 2006, tahun kedua sampai dengan Desember 2007, tahun ketiga sampai dengan Desember 2008, tahun keempat sampai dengan Desember 2009, tahun kelima sampai dengan Desember 2010, tahun keenam sampai dengan Desember 2011 (yang kesemuanya tersebut secara lengkap dan terperinci datanya dalam lampiran izin penyelenggaraannya).
- Dalam sanksinya, apabila hasil pembangunan selama 1 tahun berjalan kurang dari kewajiban pembangunan dan kinerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang kewajiban pembangunan dan kinerja operasi, maka penyelenggara telekomunikasi yang dimaksud diberi peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 7 hari kerja. Apabila tetap tidak dipatuhi, akan dikenakan sanksi denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apabila sanksi denda tidak dilaksanakan, penyelenggara telekomunikasi yang bersangkutan dapat dicabut izinnya.
- Sedangkan khusus untuk layanan 3G, apabila hasil pembangunan selama 1 tahun berjalan kurang dari kewajiban pembangunan dan kinerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang kewajiban pembangunan dan kinerja operasi, maka penyelenggara telekomunikasi dikenakan sanksi denda yang besarnya dihitung berdasarkan prosentase dari kewajiban yang harus dibangun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Denda tersebut diambil dari performance bond penyelenggara telekomunikasi yang terkait yang sudah diserahkan kepada pemerintah. Di samping itu, penyelenggara telekomunikasi yang bersangkutan wajib mengganti performance bond untuk jaminan pembangunan di tahun berikutnya.
- Ketiga penyelenggara telekomunikasi tersebut wajib memulai layanan komersial 3G paling lambat tanggal 31 Desember 2006.
- Ketiga penyelenggara telekomunikasi tersebut wajib menggunakan produksi dalam negeri dalam bentuk pembelanjaan modal ( capital expenditure ) sekurang-kurangnya 30% per tahun dan pembiayaan operasional ( operating expenditure ) sekurang-kurangnya 50% per tahun dalam membangun jaringan bergerak seluler sistem 3G. Pembelanjaan modal dan pembiayaan operasional ini tidak termasuk untuk pengadaan tanah, pembangunan gedung, penyewaan gedung, pemeliharaan gedung/bangunan dan gaji pegawai.
- Kewajiban memberikan ganti rugi kepada pelanggan yang dirugikan dalam hal pelayanan sesuai kontraknya, terkecuali karena bukan kesalahan penyelenggara telekomunikasi yang terkait.
- Ketiga penyelenggara telekomunikasi tersebut wajib mengalokasikan sekurang-kurangnya 1% dari gross revenue dari bisnis 3G setiap tahunnya untuk melakukan penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang telekomunikasi. Di samping itu, ketiga penyelenggara telekomunikasi tersebut wajib mengalokasikan sekurang-kurangnya 1% dari gross revenue dari bisnis 3G setiap tahunnya untuk melakukanpengembangan SDM Indonesia di bidang telekomunikasi.
- Terkait dengan sistematika pengawasannya, penyelenggara telekomunikasi yang terkait wajib melaporkan setiap 6 bulan hasil pembangunan dan kinerja operasi kepada Menteri cq. Dirjen Postel serta anggota Komite Regulasi Telekomunikasi BRTI. Setiap saat Menteri cq. Dirjen Postel beserta anggota Komite Regulasi Telekomunikasi BRTI dapat mengadakan pemeriksaan atas kebenaran laporan tersebut. Penyelenggara telekomunikasi yang bersangkutan wajib menyampaikan laporan setiap tahun kepada Menteri cq. Dirjen Postel dan anggota Komite Regulasi Telekomunikasi BRTI sekurang-kurangnya mencakup hal-hal sebagai berikut:
- Kinerja operasi (meliputi: angka gangguan jaringan, waktu penyelesaian gangguan dalam 1 hari, ketersediaan jaringan, ketersediaan sentral, ketersediaan transmisi, drop call, dan keberhasilan panggil).
- Cakupan jaringan.
- Jumlah pelanggan.
- Kapasitas jaringan.
- Pendapatan operasi yang telah diaudit oleh akuntan publik.
- Kontribusi pelayanan universal.
- Penggunaan produksi dalam negeri.
- Rincian dan pengeluaran untuk riset.
- Rincian dan pengeluaran untuk pengembangan.
Selain laporan rutin, bila dikehendaki, penyelenggara telekomunikasi yang bersangkutan juga diwajibkan menyampaikannya apabila diperlukan, kecuali data pendapatan operasi (karena harus menunggu hasil audit). Di samping itu juga diwajibkan untuk melaporkan perubahan dan pengembangan termasuk realokasi sistem sarana prasarana pendukung utama yang dibangun untuk mendapatkan persetujuan.
- Ditjen Postel berharap kepada ketiga penyelenggara telekomunikasi tersebut (dan juga kepada dua penyelenggara jaringan telekomunikasi bergerak seluler lainnya yang menyediakan layanan 3G yaitu PT Hutchison CP Telecommunications dan PT Natrindo Telefon Seluler) untuk tetap konsisten dengan komitmen masing-masing sebagaimana sudah dijanjikan dan kemudian menjadi salah satu bagian dari substansi izin penyelenggaraannya. Itulah sebabnya, ketika menghadiri suatu launching layanan 3G dari suatu penyelenggara telekomunikasi tertentu, Dirjen Postel meminta kepada para penyelenggara layanan 3G untuk tidak saling terlalu demonstratif dalam mempromosikan layanan masing-masing, karena seandainya terbukti tidak sesuai dengan yang dijanjikan hanya akan menimbulkan kekecewaan bagi sebagian pengguna layanannya.
- Selain itu, Ditjen Postel berharap pengumuman proses lelang 3G yang telah berlangsung tepat 1 tahun yang lalu tersebut dapat menjadi milestone tentang pola pengambilan kebijakan yang lebih transparan dan lebih obyektif yang dilakukan oleh Ditjen Postel. Komitmen ini akan tetap ditunjukkan dalam setiap pengambilan keputusan saat ini dan masa-masa yang akan datang.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id