-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Rencana Perluasan Kriteria Calon Peserta Tender BWA (Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched Yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel/Wireless Broadband)
Siaran Pers No. 95/PIH/KOMINFO/4/2009
(Jakarta, 13 April 2009). Di sela-sela perhatian seluruh rakyat Indonesia yang sepenuhnya terkonsentrasi pada pelaksanaan Pemilu 2009 dan demikian juga kewajiban Departemen Kominfo untuk harus memonitor seluruh layanan publik yang termasuk dalam lingkup mitra Departemen Kominfo agar tetap menunjukkan kinerja bagi suksesnya sistem komunikasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2009, Departemen Kominfo pada saat yang bersamaan tetap intensif dalam mempersiapkan suatu jenis layanan telekomunikasi yang pada beberapa waktu terakhir ini sangat dinanti-nantikan kepastian pelaksanaan tendernya, yaitu seleksi BWA. Sebagaimana sudah dipublikasikan secara berturut-turut pada Siaran Pers No. 50/PIH/KOMINFO/1/2009, dan Siaran Pers No. 51/PIH/KOMINFO/1/2009 serta selanjutnya , maka Departemen Kominfo sudah cukup komprehensif untuk melakukan persiapan menjelang seleksi BWA melalui beberapa regulasi yang telah disahkan oleh Menteri Kominfo Mohammad Nuh pada tanggal 19 Januari 2009.Siaran Pers No. 52/PIH/KOMINFO/1/2009
Salah satu regulasi tersebut adalah Keputusan Menteri Kominfo No. 4/KEP/M.KOMINFO/1/2009 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched Yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband). Diktum kedua Keputusan Menteri Kominfo tersebut menyebutkan, bahwa peluang usaha sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama diberikan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi. Kemudian diktum keempat menyebutkan, bahwa seleksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga mulai dilaksanakan selambat-lambatnya 3 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini.
Khusus diktum yang terkait dengan kriteria calon peserta, Departemen Kominfo sedang melakukan revisi yang kemungkinan memperluas kriteria calon peserta seleksi, yaitu yang semula hanya dimungkinkan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi, maka dalam konsepsinya mungkin akan diperluas yang memungkinkan adanya suatu konsorsium yang dapat mengikuti seleksi ini. Konsorsium ini merupakan gabungan dari penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi. Tujuan perluasan kriteria ini adalah untuk memberi kesempatan dan peluang kepada perusahaan yang bergerak dalam penyelenggaraan layanan pita lebar nirkabel (Wireless Broadband) namun mempunyai keterbatasan modal atau ingin berbagi resiko, untuk turut serta dalam proses seleksi ini.
Rencana perluasan kriteria calon peserta ini dilakukan tidak karena adanya kepentingan ataupun tekanan tertentu, karena salah satu koridor hukumnya tetap mengaku di antaranya pada Peraturan Presiden No.77 tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modaldan Peraturan Presiden No. 111 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.77 tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Lampiran II dari Peraturan Presiden No. 111 tahun 2007 tersebut di antaranya menyebutkan bahwa batasan kepemilikan modal asing adalah sebesar 49% untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk penyelenggaraan jaringan tetap berbasis radio dengan teknologi circuit switched atau packet switched dan juga untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis kabel dengan teknologi circuit switched atau packet switched.
Konsorsium baru ini pada awal pembentukannya harus dibuktikan dengan suatu MoU (Nota Kesepahaman) secara tertulis sebagai pra kondisi menuju pembentukan suatu perusahaan baru. Seandainya peserta yang berhasil memenangkan seleksi pada suatu zone atau lebih merupakan suatu konsorsium, maka konsorsium tersebut harus sudah selesai pembentukannya sebagai suatu badan hukum baru yang telah mendapat pengasahan dari Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia, sebelum memperoleh izin prinsip penyelenggaraan dari Departemen Kominfo. Itulah sebabnya sudah sejak awal pemberitahuan rencana kemungkinan diperbolehkannya suatu format konsorsium dapat mengikuti seleksi saat ini dipublikasikan melalui Siaran Pers ini dengan tujuan agar supaya para entitas yang terkait sudah mulai mempersiapkan diri secara optimal, sehingga tidak ada alasan bagi berbagai pihak untuk menganggap Departemen Kominfo memberitahukannya secara mendadak, meskipun hal ini masih harus didahului dengan adanya percepatan revisi terhadap Keputusan Menteri Kominfo No. 4/KEP/M.KOMINFO/1/2009 tersebut yang saat ini sedang dilakukan.
Seperti yang disebut pada diktum keempat da ri Keputusan Menteri tersebut, bahwa seleksi mulai dilaksanakan paling lambat tanggal 19 April 2009, karena terhitung 3 bulan sejak ditetapkannya Keputusan Menteri tersebut (ditetapkan pada tanggal 19 Januari 2009). Akan tetapi karena 19 April 2009 akan jatuh pada hari Minggu (bukan hari kerja) dan juga karena adanya beberapa bagian persiapan yang masih harus diselesaikan, maka akan terjadi pengunduran waktu yang tidak terlalu lama bagi dimulainya seleksi tersebut. Sekali lagi perlu diberitahukan, bahwa tanggal 19 April 2009 sebagaimana secara implisit disebutkan pada Keputusan Menteri tersebut bukan merupakan batas akhir selesainya seluruh rangkaian seleksi, tetapi baru awal dari dimulainya suatu proses seleksi,sebagaimana hal serupa pernah terjadi pada saat seleksi penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2.1 GHz, yang pernah dilakukan pada awal tahun 2006, namun kali ini dalam konteks yang berbeda.
Nantinya seandainya pengumuman seleksi sudah dipublikasikan, maka seperti prosedur seleksi pada umumnya akan dilanjutkan dengan pengambilan dokumen lelang, penyerahan pertanyaan tertulis terkait dengan dokumen lelang untuk dibahas dalam Anweijzing, dan pelaksanaan Anweijzing. Kegiatan berikutnya berupa penyerahan kelengkapan persyaratan (untuk pra kualifikasi) termasuk bid bond, pembukaan dokumen pra kualifikasi, pengumuman hasil pra kualifikasi dan masa sanggah hasil pra kualifikasi. Selanjutnya kegiatan-kegiatan berikutnya adalah rapat penjelasan pra lelang, pelaksanaan lelang, pengumuman hasil lelang, masa sanggah hasil lelang dan penetapan hasil lelang. Seandainya pengumuman untuk seleksi ini dapat dilaksanakan pada akhir bulan April 2009, maka diperkirakan seluruh rangkaian kegiatannya hingga penetapan hasil lelang dapat berlangsung sampai dengan pertengahan bulan Juni 2009.
---------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).