-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Rencana Pengesahan Peraturan Menteri Kominfo Mengenai Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (IPTV) di Indonesia
Siaran Pers No. 144/PIH/KOMINFO/7/2009
(Jakarta, 1 Juli 2009). Setelah sempat dikonsultasikan kepada publik pada tanggal 16 s/d. 19 Juni 2009, Departemen Kominfo pada saat ini telah selesai menyusun Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV) di Indonesia. Dalam konsultasi publik tersebut yang telah memasukkan tanggapan terhadap "White Paper" Rencana Kebijakan Penyelenggaraan IPTV di Indonesia adalah antara lain PT Telkom, PT Excelcomindo Pratama, dan PT Indonusa Telemedia. Hasil dari konsultasi publik tersebut kemudian telah langsung dijadiklan materi pembahasan dengan berbagai pihak hingga kemudian tersusun rancangan ini, yang diharapkan dapat segera disahkan oleh Menteri Kominfo Mohammad Nuh dalam waktu dekat ini.
Untuk diketahui, penyelenggaraan IPTV saat ini makin berkembang cepat dan merupakan potensi bisnis yang cukup prospektif, khususnya yang kini sudah berkembang pesat di kawasan Eropa Barat dan Amerika. Layanan IPTV ini sesungguhnya makin berkembang sejak 2007 searah dengan kehadiran penyelenggara baru YouTube, situs jejaring sosial MySpace, Facebook dan lain sebagainya. Layanan IPTV menyajikan program-program TV interaktif dengan gambar berkualitas melalui jaringan Internet pitalebar ( broadband ) yang terkelola dengan baik. Ragam layanan IP-TV di antaranya Electronic Program Guide, Broadcast/Live TV, Pay Per View, Personal Video Recording, Pause TV, Video on Demand, Music on Demand (Walled Garden), Gaming, Interactive advertisement, dan T-Commerce. Di Indonesia sendiri ada beberapa penyelenggara telekomunikasi yang sudah sangat berminat dan siap untuk menyediakan layanan tersebut, dan ini menunjukkan, bahwa rancangan peraturan ini dibuat bukan karena latah mengikuti negara-negara lain, tetapi lebih karena kecenderungan internasional cukup potensial dan kesiapan penyelenggara di Indonesia juga sudah memungkinkan kelayanan layanannya.
Berikut ini perbandingan antara IPTV dengan Internet TV yang tersaji dalam rencana kebijakan tersebut.
Aspek | IPTV | Internet TV |
Platform | Closed system, kualitas layanan terjamin (managed QoS) | Open system, kualitas layanan tidak dijamin (best effort (QoS) |
Konten video hanya dikirim kepada pelanggan (known subscriber) | Konten video disediakan kepada siapapun | |
Pengiriman melalui IP packets sampai dengan pelanggan | Pengiriman melalui IP packets sampai internet cloud | |
Kepemilikan jaringan infrastruktur | Dikirim melalui infrastruktur jaringan milik service provider sendiri | Dikirim dan diterima melalui public internet yang melibatkan banyak pihak |
Wilayah jangkauan | Sesuai dengan jangkauan jaringan yang dimilikinya | Tidak ada batasan wilayah, dimanapun ada akses internet |
Mekanisme akses | Umumnya menggunakan IP-STB untuk mengakses dan pengkodean layanan konten | Menggunakan PC, sedang software yang digunakan tergantung format konten. |
Biaya | Berbayar | Gratis |
Konten | Konten video dibuat oleh perusahaan p[rofesional, namun jumlahnya terbatas. | Konten video bisa dibuat siapapun, namun jumlah kontennya tidak terbatas. |
Dalam Rancangan Peraturan Menteri Kominfo ini, yang menjadi pertimbangan utama yang melandasi penyusunan regulasinya adalah, bahwasanya perkembangan teknologi saat ini mengarah kepada konvergensi, yaitu integrasi antara telekomunikasi, penyiaran, dan transaksi elektronik. Di samping itu, teknologi infrastruktur jaringan saat ini mengarah kepada penggunaan teknologi packet switched yang berbasis protokol internet. Oleh karenanya, IPTV adalah merupakan salah satu bentuk konvergensi antara telekomunikasi, penyiaran, dan transaksi elektronik. Sedangkan pada sisi yang lain, pada saat ini pelaku usaha, infrastruktur, dan industri dalam negeri di Indonesia sudah siap dalam penggelaran layanan IPTV, sehingga dipandang perlu untuk membuka peluang baru dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menyelenggarakan layanan IPTV melalui penetapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television / IPTV) di Indonesia.
Di dalam rancangan ini disebutkan di antaranya, bahwa penyelenggaraan layanan IPTV bertujuan untuk: mendorong investasi untuk memacu penggelaran infrastruktur jaringan telekomunikasi pita lebar secara luas; meningkatkan efisiensi pemanfaatan jaringan tetap lokal kabel eksisting; memacu pertumbuhan industri konten, perangkat keras, dan perangkat lunak dalam negeri; meningkatkan kontrol sosial dan partisipasi masyarakat melalui layanan interaktif yang disediakan; mempercepat pertumbuhan layanan transaksi elektronik; memberikan sarana pembelajaran teknologi informasi; dan mengembalikan fungsi kebersamaan keluarga dalam memperoleh informasi dan hiburan. Dalam penyelenggaraan layanan IPTV, penyelenggara wajib: melindungi kepentingan dan keamanan negara; menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa; memajukan kebudayaan nasional; mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa; mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global; mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat; melakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan; dan menjaga keseimbangan antara perkembangan teknologi dengan kepekaan sosial.
Rancangan ini juga menyinggung tentang masalah kepemilikan sahan asing, dimana disebutkan, bahwa kepemilikan saham oleh pihak asing pada Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal, Penyelenggara Jasa Multimedia Jasa Akses Internet ( Internet Service Provider / ISP), dan Lembaga Penyiaran Berlangganan, yang tergabung dalam konsorsium (ketentuan tentang konsorsium disebutkan pada Pasal 4 ayat 1 yang menyatakan: Penyelenggara adalah Konsorsium yang anggotanya terdiri dari sekurang-kurangnya 2 badan hukum Indonesia dan telah memiliki izin-izin yang diperlukan untuk penyelenggaraan layanan IPTV ) harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut disebutkan, bahwa dalam hal terdapat perbedaan ketentuan kepemilikan saham oleh pihak asing antara Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal, Penyelenggara Jasa Multimedia Jasa Akses Internet ( Internet Service Provider / ISP), dan Lembaga Penyiaran Berlangganan, diambil ketentuan kepemilikan oleh pihak asing yang prosentasenya terkecil. Sedangkan dalam hal terdapat badan hukum yang tergabung dalam Konsorsium tetapi bukan termasuk sebagai Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal, Penyelenggara Jasa Multimedia Jasa Akses Internet ( Internet Service Provider / ISP), atau Lembaga Penyiaran Berlangganan, ketentuan kepemilikan saham oleh pihak asing pada badan hukum tersebut harus mematuhi ketentuan kepemilikan oleh pihak asing sebagaimana dimaksud di atas.
Rancangan ini juga mengatur tentang konten, yang menyebutkan, bahwa untuk layanan penyiaran ( pushed services ), Penyelenggara harus menyediakan sekurang-kurangnya sebesar 10 % dari kapasitas saluran untuk menyalurkan konten produksi dalam negeri. Untuk layanan multimedia ( pulled services dan interactive services ), Penyelenggara harus menyediakan konten produksi dalam negeri sekurang-kurangnya sebesar 30 % dari koleksi konten ( content library ) yang dimiliki. Jumlah Penyedia Konten Independen dalam negeri yang berkontribusi dalam penyelenggaraan layanan IPTV sekurang-kurangnya sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari banyaknya penyedia konten di dalam koleksi konten ( content library ) milik Penyelenggara dan secara bertahap ditingkatkan sekurang-kurangnya menjadi 50% dalam jangka waktu 5 tahun. Konten sebagaimana dimaksud di atas harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggara harus menjamin bahwa setiap Penyedia Konten Independen yang berkontribusi dalam penyelenggaraan layanan IPTV telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan yang paling pokok dari esensi rancangan ini adalah masalah prosedur perizinan. Konsorsium (di dalam rancangan ini, terminologi konsorsium adalah gabungan dari sekurang-kurangnya beberapa badan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas yang memiliki kemampuan usaha di bidang telekomunikasi, penyiaran, dan teknologi informasi) dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri untuk mendapatkan Izin. Permohonan tersebut harus melampirkan persyaratan sebagai berikut: latar belakang; visi dan misi; data anggota konsorsium; aspek legalitas (salinan dokumen legal pendirian konsorsium, salinan akte pendirian perusahaan, dan salinan Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal, Izin Penyelenggaraan Jasa Multimedia Jasa Akses Internet, dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan); aspek layanan (jenis layanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 yang akan ditawarkan kepada pelanggan dan rencana pengembangan layanan dalam 5 tahun yang akan datang).
Juga dipersyaratkan di dalam permohonan tersebut adalah tentang dokumen aspek konten untuk layanan multimedia (sumber konten; segmentasi target pelanggan berdasarkan konten; komposisi konten produksi dalam negeri dibandingkan dengan seluruh konten; komposisi konten produksi Penyedia Konten Independen dalam negeri dibandingkan dengan seluruh penyedia konten; dan uraian tentang keunggulan konten); aspek teknis (komitmen pembangunan infrastruktur jaringan dan jasa; komitmen penyediaan kapasitas jaringan untuk menampung kontribusi konten dari penyedia konten independen; komitmen pembangunan sarana dan prasarana pendukung kegiatan penyelenggaraan layanan IPTV; standar dan spesifikasi teknis sistem peralatan yang akan digunakan; dan standar dan spesifikasi teknis Internet Protocol Set-Top-Box (IP-STB) yang akan digunakan); aspek bisnis (rencana pengembangan usaha; perhitungan biaya investasi; kecukupan modal; proyeksi pendapatan dan arus kas 5 (lima) tahun ke depan; proyeksi jumlah pelanggan dalam waktu 5 tahun ke depan; kecukupan sumber daya manusia; struktur organisasi konsorsium; dan data komposisi kepemilikan saham oleh pihak asing setiap anggota konsorsium); surat pernyataan kesanggupan membayar biaya-biaya yang dibebankan oleh negara; surat pernyataan kesanggupan memenuhi kontribusi pada masyarakat; dan jaminan bank sebesar 5 % dari biaya investasi yang diperlukan sesuai dengan komitmen pembangunan dan berlaku dalam jangka waktu tahun.
---------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).