-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Rencana Pemerintah (Tergugat) Untuk Mengajukan Banding Atas Putusan Majelis Hakim Yang Dibacakan Pada Tanggal 22 Mei 2008 Dalam Perkara No. 167/G/2007/PTUN-JKT Dalam Kasus Tender USO Terhadap Gugatan PT ACeS
Siaran Pers No. 61/DJPT.1/KOMINFO/5/2008
Sesuai dengan rencana, pada tanggal 22 Mei 2008 kemarin siang Majelis Hakim PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta telah membacakan putusannya dalam persengketaan kasus tender USO, yang dihadiri oleh pihak Pemerintah (selaku tergugat) dan PT ACeS (selaku penggugat). Secara umum dalam putusannya disebutkan, bahwa:
- Eksepsi tergugat ditolak seluruhnya, kecuali sampai adanya putusan lain di kemudian hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dalam pokok perkaranya, seluruh dalil tergugat ditolak sedangkan seluruh dalil penggugat diterima, kecuali sampai adanya putusan lain di kemudian hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dalam penetapannya, dinyatakan sah sampai dengan adanya putusan lain, kecuali sampai adanya putusan lain di kemudian hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Rp 1 milyar/hari secara tanggung renteng berlaku sejak 3 bulan putusan inkrah, kecuali sampai adanya putusan lain di kemudian hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terhadap putusan Mejelis Hakim dalam perkara No. 167/G/2007/PTUN-JKT terkait dengan kasus tender USO yang disampaikan gugatannya oleh PT ACeS tersebut, kuasa hukum sudah dapat dipastikan akan menggugakan upaya banding sebagaimana yang menjadi haknya. Meskipun sepenuhnya tetap memnghormati putusan Mahelis Hakim PTUN tersebut, upaya banding ini dilakukan semata-mata untuk menunjukkan, bahwa pihak tergugat menganggap, bahwa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan di mata tergugat. Pertimbangan-pertimbangan utama untuk banding ini adalah sebagai berikut:
- Program USO yang dilaksanakan oleh BTIP ini adalah satu satu program pemerintah yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat perdesaan, menumbuh kembangkan usaha kecil dan menengah serta koperasi daerah dan ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa khususnya masyarakat pedesaan bagi terealisasinnya "desa berdering" (telepon masuk desa) yang ditargetkan terwujud pada tahun 2009 dan selanjutnya dikembangkan menjadi "desa pintar" (internet masuk desa) yang ditargetkan terwujud pada tahun 2015.
- Program USO ini tidak dapat ditunda lagi rencana eksekusi pembangunan fisiknya, selain karena sudah cukupnya dana yang tersedia, juga karena kebutuhan penyediaan akses telekomunikasi di pedesaan sudah tidak dapat ditunda lagi.
- Proses pemilihan untuk menunjuk pemenang tender USO tidak semata-mata hanya didasarkan pada patokan harga paling rendah yang ditawarkan, tetapi juga pada aspek penilaian administrasi dan teknis yang dibuktikan pada saat tahap verifikasi dan klarifikasi dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
- Pasal 21 Peraturan Menkominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/4/2007 tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi, di antaranya menyebutkan, bahwa pelaksana penyedia wajib : (b) menggunakan sistem penomoran yang telah dialokasikan; dan (c) mengikuti ketentuan dalam Rencana Dasar Teknis yang ditetapkan oleh Menteri. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menkominfo No. 11 Tahun 2007 tersebut, jelas kiranya bahwa pelaksana penyedia yang dalam hal ini akan diberikan izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal wajib menggunakan penomoran yang telah dialokasikan untuk pelaksana penyedia sebagai penyelenggara jaringan tetap lokal dan juga wajib mengikuti ketentuan dalam FTP sebagai penyelenggara jaringan tetap lokal dan bukan sebagai penyelenggara yang lain.
- Dalam putusannya, Mejelis Hakim kurang atau bahkan sama sekali tidak mempertimbangkan substansi keberatan yang disampaikan oleh para saksi ahli yang dihadirkan oleh tergugat. Sebaliknya justru lebih mempertimbangkan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak penggugat.
- Proses tender USO telah dilakukan secara obyektif, transparan dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bahkan dimungkinkan bagi masyarakat umum sekalipun untuk dapat mengetahui perkembanhgannya secara on-line dari tahap ke tahap.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3844036