-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Rapat Pimpinan Plus Di Lingkungan Kementerian Kominfo Yang Berbasis Long Term Out-Put Oriented Yang Dipimpin Oleh Menteri Kominfo Tifatul Sembiring di Bogor
Siaran Pers No. 55/PIH/KOMINFO/5/2010
(Jakarta, 1 Mei 2010). Menteri Kominfo Tifatul Sembiring telah memimpin secara full time rapat koordinasi pimpinan plus di lingkungan Kementerian Kominfo di Bogor selama 2 hari pada tanggal 30 April s/d. 1 Mei 2010 (kehadiran Menteri Kominfo hanya tersela sebentar pada saat bersama sejumlah Menteri dan pejabat tinggi yang lain serta Kepala Biro Pusat Statistik yang mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Merdeka pada tanggal 30 April 2010 malam dalam acara pencanangan Sensus Penduduk Tahun 2010). Sesungguhnya Menteri Kominfo selama ini sudah secara rutin mengadakan rapat pimpinan setiap minggu atau paling tidak dua minggu sekali di Kementerian Kominfo, namun demikian rapat koordinasi pimpinan plus yang dipimpin dan diarahkan langsung dalam setiap penyelesaian permasalahannya oleh Menteri Kominfo di Bogor tersebut sangat khusus, yaitu selain dihadiri lengkap oleh para Pejabat Eselon I, para Staf Khusus Menteri Kominfo, para Pejabat Sekretaris Ditjen, Itjen dan Badan di lingkungan Kementerian Kominfo serta sejumlah pejabat dan staf terkait, juga karena mengambil agenda utama berupa pembahasan tentang masalah skema regulasi yang menjadi ruang lingkup Kementerian Kominfo.
Rapat dibuka secara resmi oleh Menteri Kominfo pada tanggal 30 April 2010 siang, dan setelah Menteri Kominfo menyampaikan arahannya, dilanjutkan dengan presentasi dari Plt Dirjen Postel Muhammad Budi Setiawan tentang RUU Konvergensi dan sejumlah regulasi lainnya. Setelah itu berupa presentasi oleh Plt Dirjen SKDI (Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi) Bambang Subiantoro tentang revisi RUU Penyiaran, progres finalisasi RPP Pelaksanaan UU KIP dan sejumlah regulasi lainnya. Pada sesi rapat tanggal 1 Mei 2010 diawali dengan presentasi Dirjen Aptel Ashwin Sasongko tentang revisi UU ITE dan sejumlah regulasi lainnya. Selanjutnya, Sekjen Kominfo Basuki Yusuf Iskandar menyampaikan presentasi tentang reorganisasi dan reformasi birokrasi Kementerian Kominfo. Berikutnya adalah laporan kinerja dari 3 unit kerja yang lain secara berturut-turut dari Kepala BIP Freddy Tulung, dari Kepala Badan Litbang SDM Cahyana Ahmadjayadi dan dari Irjen Agung Wijayadi. Rapat pada akhirnya ditutup secara resmi oleh Menteri Kominfo pada jam 16.00 WIB tanggal 1 Mei 2010.
Rapat yang dihadiri oleh sekitar 30 pejabat tersebut berlangsung secara dinamis, demokratis dan interaktif, yang memungkinkan peserta rapat untuk menyampaikan pandangannya secara kritis namun konstruktif terhadap setiap presentasi yang disampaikan oleh beberapa Pejabat Eselon I tersebut. Rapat tidak hanya membahas esensi dan perencanaan skema regulasi dan berbagai persoalan yang terkini, tetapi juga perencanaan untuk jangka pendek dan jangka panjang. Hal ini didasari oleh kondisi faktual, selain karena Kementerian Kominfo merupakan salah satu kementerian yang sangat strategis, juga karena dinamika dan percepatan perkembangan tehnologi informasi telah menuntut Kementerian Kominfo untuk harus responsif, antisipatif dan future oriented, yang kesemuanya ini telah diarahkan oleh Menteri Kominfo secara komprehensif bagi perbaikan kinerja Kementerian Kominfo.
Beberapa hal yang penting yang menjadi arahan Menteri Kominfo yang perlu disampaikan kepada masyarakat umum berdasarkan hasil rapat tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:
- Dirjen Postel menjadi leading unit untuk pembahasan internal RUU Konvergensi, diarahkan agar terlebih dahulu dibuat grand framework yang future oriented yang merepresentasikan berbagai aspek yang terkait dengan RUU Konvergensi. Juga diarahkan untuk merminimalisasi tumpang tindih dengan berbagai regulasi yang ada melalui optimalisasi harmonisasi. RUU Konvergensi harus juga tetap memperhatikan nation character building supaya tidak semata-mata hanya aspek teknis dan komersial saja.
- Skema besar kerangka besar RUU Konvergensi yang telah disepakati adalah sebagai berikut:
- RUU Konvergensi tidak mengatur konten, karena sudah diatur di UU ITE.
- Konten konvergensi yang terkait dengan penyiaran diatur dalam revisi UU Penyiaran.
- RUU Konvergensi akan mengatur yang berbasis IP termasuk penyiaran yang berbasis IP.
- Domain RUU Konvergensi adalah infrastruktur, industry dan bisnis.
- Ditjen SKDI masih terus melanjutkan penyiapan RUU Revisi UU Penyiaran, yang pada dasarnya merupakan inisiatif dari DPR yang telah masuk pada Prolegnas dan menjadi prioritas pembahasan tahun 2010. Review UU ini pada hakekatnya merupakan penyempurnaan UU Penyiaran dan yang belum diatur pada UU Penyiaran tersebut. Dilaporkan juga oleh Plt Ditjen SKDI tentangprogress report finalisasi RPP tentang Pelaksanaan UU KIP.
- Ditjen SKDI juga memiliki tugas untuk penyusunan lembaga rating supaya tidak terlalu mengandalkan lembaga rating yang eksisting.
| - Beberapa RUU yang sedang diprioritaskan dari Ditjen Aptel, yaitu:
- RUU tentang Tindak Pidana Teknologi Informasi (TIPITI). RUU ini secara filosofis pada dasarnya mengatur tindak pidana melalui TI yang dampaknya ancaman destruktifnya sangat luas dan bersifat borderless. Pendekatan penyelesaian TIPITI memerlukan satu bentuk hukum positif tersendiri yang memiliki karakteristik berbeda dari hukum positif yang ada saat ini. Sehingga mengingat telah disahkannya Konvensi EU tentang Cybercrime tahun 2001, maka diperlukan suatu UU di bidang TIPITI sebagai instrumen nasional untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip tersebut.
- RUU tentang Pengesahan European Convention On Cybercrime. EU Convention on Cybercrime yang disahkan pada tahun 2001 merupakan salah satu instrumen hukum internasional di bidang cybercrime telah meletakkan dasar-dasar kebijakan dan kerjasama untuk penanggulangan cybercrime. EU Convention ini secara lebih detail menetapkan bentuk-bentuk perbuatan yang dikategorisasikan sebagai cybercrime untuk dapat diterapkan di seluruh negara-negara pesertanya. RUU ini sudah dilakukan rapat harmonisasinya sejak tanggal 24 Oktober 2008. Dalam perkembangannya, setelah dilakukan penyempurnaan draft, maka pada tanggal 9 Desember 2009 telah dikirimkan kembali untuk harmonisasi kedia di Kementerian Hukum dan HAM. RUU ini termasuk RUU yang diprioritaskan pada tahun 2010.
- RUU tentang Revisi UU ITE. Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi 1 DPR-RI pada awal bulan Pebruari 2010, telah diusulkan oleh DPR-RI untuk mengkaji dan menyusun perubahan terhadap UU ITE. Kondisi ini juga ditunjang oleh beberapa pandangan, bahwa ada beberapa pasal (khususnya yang menyangkut masalah "pencemaran nama baik" di Pasal 27 ayat (3) dan sanksi pidana di Pasal 45) yang perlu mendapat penjelasan dan kajian lebih lanjut supaya tidak menimbulkan multi-intepretatif. Saat ini Kementerian Kominfo sedang bekerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk menyusun naskah akademik RUU Revisi UU ITE. Ada beberapa pilihan alternatif: revisi terbatas pada pasal yang sensitif dan pengaturan penyadapan; revisi komprehensif pertama dengan menggabungkan RUU TIPITI ke dalam naskah UU Revisi ITE; dan revisi komprehensif kedua dengan mengeluarkan pengaturan pidana dan sanksi dari UU ITE untuk dimasukkan ke RUU TIPITI, sehingga RUU Revisi ITE hanya mengatur e-activities (e-Commerce, e-Govt, e-Health dan lain-lain), sedangkan RUU TIPITI akan mengatur ketentuan pidana yang dikeluarkan dari UU ITE dan beberapa hal yang belum diatur dalam UU ITE dengan berbagai penyempurnaan. Dan urusan teknis infrastruktur UU ITE akan diatur dalam RUU Konvergensi.
- Dalam penyusunan beberapa RUU dan juga RPP, Menteri Kominfo mengarahkan agar secara lebih serius dikerjakan, sehingga sesuai dengan batas dan target waktu di tahun 2010. Di samping itu beberapa RUU tersebut menurut arahan Menteri Kominfo harus bisa mengatasi tiga permasalahan secara optimal, yaitu perkembangan teknologi, struktur industri (penyelenggara) dan dampak sosial (pengguna) yang timbul, sehingga dalam implementasinya tidak merusak character building.
- Kementerian Kominfo terus berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan secara cepat terhadap restrukturisasi dan reorganisasi bersama Kantor Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara bagi finalisasi Rancangan Peraturan Menteri Kominfo mengingat telah diterbitkannya Peraturan Presiden No. 24 Tahun 2010 tentang Keduduka, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Eselon I, maka Pasal 519 dari Peraturan tersebut menyebutkan, bahwa Susunan Organisasi Eselon I Kementerian Kominfo terdiri dari: Sekretariat Jenderal, Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik, Inspektorat Jenderal, Badan Lutbang SDM, Staf Ahli Bidang Hukum, Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya, Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa, Staf Ahli Bidang Teknologi, Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan.
- Etos kerja, sense of belonging dan tingkat kedisiplinan seluruh jajaran Kementerian Kominfo perlu lebih ditingkatkan searah dengan rencana pelaksanaan reformasi birokrasi berdasarkan semangat reformasi (perubahan), pemberian perhatian, apresiasi danreward (dan selanjutnya punishment)serta peningkatan motivasi kerja bagi pegawai dan pola berkomunikasi serta up gradingbagi optimisme kerja dengan melalui berbagai event yang ada, yang kesemuanya ini ditangani oleh Inspektorat Jenderal.
- Badan Litbang SDM memiliki peran cukup strategis karena diminta untuk mentransformasikan hasil-hasil risetnya terhadap kepentingan internal dan stakeholder. Selain itu juga diminta untuk menyusun ICT white paper versi Kementerian Kominfo yang fundamental dan sistematis yang bisa mulai dimunculkan secara periodik mulai tahun ini. Dan juga diminta untuk mengkaji dan memetakan kondisi dan potensi SDM TIK Indonesia saat ini (baik dari segi jumlah saat ini, prediksi kebutuhan ke depan, dan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kementerian Kominfo) serta juga dikaji sejumlah kasus cybercrime dan peta persoalanmnya di indonesia, sehingga dapat dijadikan referensi baku dalam pengambilan keputusan.
- Dalam kapasitasnya sebagai lembaga pemerintah yang turut bertanggung-jawab dalam pengembangan komunikasi public, Kementerian Kominfo melalui BIP perlu melakukan sejumlah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghadapi bencana alam, melakukan kordinasi dengan Badan SAR Nasional, BMKG, BNPB dan lain-lain untuk mendapatkan data tambahan dalam kerangka membantu diseminasi dan membuat konten yang tepat bagi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap potensi bencana alam misalnya. Dan BIP didorong untuk mengoptimalisasikan peranannya dalam mengkomunikasikan kebijakan public secara umum dari berbagai instansi.
--------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).