-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Rapat Penyusunan SOP PPNS Ditjen SDPPI di Banda Aceh
Banda Aceh (SDPPI) - Plh Kepala Balai Monitoring Kelas II Banda Aceh Junaidi, mewakili Direktur Pengendalian Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), pada Jumat (9/9) membuka rapat penyusunan SOP Tugas dan Wewenang PPNS Ditjen SDPPI dan Manajemen Barang Bukti Tindak Pidana Bidang Telekomunikasi.
“Kami sangat mengapresiasi rapat penyusunan SOP Tugas Wewenang PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Ditjen SDPPI dan manajemen barang bukti saat ini, karena tugas PPNS sangat berat sekaligus banyak risiko yang harus dihadapi,” kata Junaidi dalam sambutan pembukaan rapat yang digelar di Banda Aceh itu.
Rapat, selanjutnya dipimpin oleh Kasi Penertiban Standar Perangkat Pos dan Informatika, Iwan Purnama, mewakili Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika.
Menurut Iwan Purnama, tujuan dan manfaat dibuatnya Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Manajemen Barang Bukti dan Tugas PPNS ini diharapkan bisa menjadi pedoman standar, menyeragamkan sikap dan tindakan, sehingga bisa menimbulkan percaya diri dan memperkecil kesalahan tindakan atau kesalahan prosedur bagi PPNS dalam mengawal undang-undang.
SOP sangat dibutuhkan keberadaannya karena ketika pembekalan materi dalam pendidikan dan pelatihan (Diklat), PPNS Ditjen SDPPI lebih banyak mendapatkan pelatihan mengenai penyidikan secara umum.
Dalam rapat ada beberapa masukan dari peserta, antara lain dari Kabalmon Kelas II Palembang, M Saleh, yang menyampaikan bahwa proses penyusunan SOP harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan.
Sementara Kabalmon Kelas II Manado, Distiawan, mengatakan bahwa keberadaan PPNS dilingkungan SDPPI patut dibangakan karena merupakan jabatan langka di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Oleh karena itu, PPNS Ditjen SDPPI diharapkan dapat menjalankan tugas sebagaimana amanah dalam UU No. 36 Tahun 1999.
PPNS, yang tugasnya bersifat khusus, dalam mengambil tindakan terkait penertiban di lapangan harus mengikuti prosedur dan tidak gegabah dalam menangani dugaan pelanggaran.
Rapat penyusunan SOP PPNS dan manajemen barang bukti di Banda Aceh itu dihadiri oleh PPNS utusan dari UPT Monitor wilayah barat (Sumatra, Jawa, dan sebagian Kalimantan), pejabat Direktorat Pengendalian SDPPI, Setditjen SDPPI, serta Balmon Kelas II Banda Aceh sebagai tuan rumah.
(Sumber/foto : Dit. Pengendalian/Yosep LH)