-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Rapat di Komisi I DPR-RI Bersama Menteri Kominfo Tifatul Sembiring
Siaran Pers No. 47/PIH/KOMINFO/5/2012
(Jakarta, 28 Mei 2012). Menteri Kominfo Tifatul Sembiring beserta jajarannya pada tanggal 28 Mei 2012 telah memenuhi undangan Komisi I DPR-RI untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan pimpinan dan sebagian besar anggota Komisi I DPR-RI. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPR-RI Mahfudz Siddik dan dalam pengantar sambutan pembukaannya menyatakan, bahwa agenda penting rapat tersebut adalah membahas kelanjutan masalah penyelesaian masalah pencurian pulsa dan berikutnya adalah pembahasan masalah rencana pelaksanaan televisi digital. RDP antara Kementerian Kominfo dengan Komisi I DPR-RI sebelum ini telah berlangsung pada tanggal 12 Maret 2012.
Â
Pada saat sesi pembahasan masalah pencurian pulsa, maka Tantowi Yahya selaku Pimpinan Panja Pencurian Pulsa DPR-RI (dan kemudian ditambahkan oleh beberapa anggota dewan) menyampaikan progress report tentang penyelesaian masalah pencurian pulsa mulai masalah proses penyidikan yang masih dilakukan oleh pihak Kepolisian, masalah legalitas dasar hukum penanganan masalah industri konten hingga masalah kompetensi BRTI. Dalam tanggapannya, Menteri Kominfo memahami berbagai permasalahan yang disampaikan oleh sejumlah anggota DPR-RI, namun Menteri Kominfo tetap berkomitmen untuk mendukung penyelesaian masalah tersebut secara tuntas. Sedangkan mengenai masalah legalitas hukum penyelesaian masalah tersebut sudah diatur dalam SE BRTI tertanggal 14 Oktober 2011 sambil menunggu penyelesaian revisi Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2009. Akan halnya BRTI, Menteri Kominfo mengatakan, bahwa BRTI menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU Telekomunikasi dan berbagai peraturan terkait serta seleksinya dilaksanakan secara transparan dan menggunakan pihak independen.
Â
Terkait dengan rencana pelaksanaan televisi digital, sejumlah anggota DPR-RI pada dasarnya dapat mengerti rencana digitalisasi penyiaran televisi di Indonesia. Hanya saja dipertanyakannya mengenai urgensinya mengapa harus segera dilaksanakan, esensi transparansinya, kesiapan para pelaku industri televisi terhadap rencana digitalisasi tersebut dan ada tidaknya kemungkinan dominasi oleh beberapa kongklomerasi televisi tertentu. Menteri Kominfo menjelaskan secara panjang lebar beberapa hal yang menjadi urgensi televisi dan mengawali penjelasannya dengan mengulangi penjelasannya terdahulu pada forum rapat yang sama, bahwa kehadiran tehnologi digital adalah suatu hal yang tidak bisa dibendung lagi, karena jika itu terus ditunda, maka Indonesia akan tertinggal dan dianggap tidak efisien dalam menggunakan spektrum frekuensi radio. Selanjutnya, Menteri Kominfo menjamin proses seleksinya akan berlangsung secara sangat transparan, tidak ada rencana plotting untuk beberapa pihak tertentu, tidak ada pesanan dari pihak-pihak tertentu, dan yang lebih penting lagi masyarakat justru diuntungkan dengan banyak pilihan konten siaran.
Â
Pada akhir rapat, Komisi I DPR-RI telah mengambil kesimpulan sebagai berikut:
- Dalam rangka penguatan terhadap legalitas keberadaan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Komisi I DPR-RI bersepakat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan pembenahan dari sisi regulasi dengan melakukan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagai usulan dari pemerintah pada Prolegnas 2013.
- Agar tidak terjadi kekosongan hukum terkait dengan pengawasan jasa konten telekomunikasi, Komisi I DPR-RI mendukung Kemenkominfo untuk menyempurnakan Permen Nomor 1 Tahun 2009 sebagai payung hukum sampai dikeluarkannya revisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999.
- Komisi I DPR RI mendukung kebijakan Kemenkominfo untuk melaksanakan program digitalisasi penyiaran sesuai dengan roadmap yang telah ditetapkan. Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi I DPR-RI minta Kemenkominfo untuk melakukan komunikasi secara intensif dengan Komisi I DPR-RI, sehingga proses migrasi dari analog ke digital berjalan dengan baik dengan mengutamakan kepentingan publik serta menjamin prinsip diversity of content dan diversity of ownership .
------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP. 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: 2.bp.blogspot.com/-_7bMBPJ19-w/TxW0idc_wnI/AAAAAAAAAM0/C1oqOeAUP94/s1600/gedung-dpr-mpr1.jpg