-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Rancangan Sanksi Denda Untuk Menunjang Pemberlakukan Peraturan Tentang Standar Kualitas Pelayanan
Siaran Pers No. 53/DJPT.1/KOMINFO/5/2008
Pasal 32 Ayat (1) yang tersebut pada Peraturan Menteri Kominfo No. 12/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Bergerak Seluler menyebutkan, bahwa setiap penyelenggara jasa yang tidak memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan sesuai tolok ukur untuk setiap parameter sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi denda yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal tersebut juga terdapat pada Peraturan Menteri Kominfo No. 10/ PER/M.KOMINFO/4/2008 (khususnya di Pasal 40), Peraturan Menteri Kominfo No. 11/ PER/M.KOMINFO/4/2008 (khususnya di Pasal 41), Peraturan Menteri Kominfo No. 13/ PER/M.KOMINFO/4/2008 (khususnya di Pasal 42) dan Peraturan Menteri Kominfo No. 14/PER/M.KOMINFO/4/2008 (khususnya di Pasal 27). Maka terkait dengan masalah besaran sanksi denda ini, Ditjen Postel bersama Departemen Kominfo saat ini sudah pada tahap finalisasi untuk segera menyelesaikan revisi terhadap Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika.
Dalam perkembangannya, PP No. 28 tersebut perlu direvisi, karena pertimbangan utama dalam penyusunan PP 28 dulunya adalah karena searah dengan adanya kebutuhan pengaturan tarif dan jenis PNBP seusai pembentukan Departemen Kominfo, sedangkan untuk kali ini adalah untuk mengatur ulang tarif dan jenis PNBP yang berlaku di Depkominfo sesuai dengan perkembangan struktur organisasi serta tugas pokok dan fungsi saat ini. Sehingga mengingat sanksi denda ini merupakan salah satu jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berasal dari penyelenggaraan pos dan telekomunikasi dan wajib disetor langsung ke Kas Negara, maka ketentuan yang mengatur tentang sanksi denda ini dimasukkan dalam salah satu klausul yang terdapat pada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika. Sejauh ini konsepsi sanksi denda yang diformulasikan oleh Ditjen Postel dalam rancangan tersebut menyebutkan secara lengkap, bahwa pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi berupa:
- Sanksi dan denda atas pelanggaran pemenuhan kewajiban dari izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan / atau jasa teleponi dasar; dan
- Sanksi dan denda atas pelanggaran pemenuhan kewajiban dari izin penyelenggaraab jasa nilai tambah teleponi dan jasa multimedia
diberlakukan 1 (satu) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
Dalam lampiran rancangannya disebutkan, bahwa sanksi dan besaran denda atas pelanggaran pemenuhan kewajiban dari izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan / atau teleponi dasar adalah sebagai berikut:
No. | Jenis PNBP | Satuan | Tarif |
1. | Pencapaian pembangunan | ||
• 0% - 40% dari kewajiban. • 41% - 70% dari kewajiban. • 71% - 90% dari kewajiban. | Persentase/Tahun Persentase/Tahun Persentase/Tahun | Rp 600.000.000,- Rp 400.000,000,- Rp 200.000.000,- | |
2. | Kualitas Pelayanan |
|
|
Tidak memenuhi standar kualitas pelayanan yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku | Per pelanggaran | Rp 200.000.000,- | |
3. | Interkoneksi |
|
|
• Pemenuhan ketentuan tentang antrian permintaan interkoneksi (Pemberitahuan posisi antrian, perlakuan prinsip FIFO, dan lainnya). | Per pelanggaran
| Rp 600.000.000,- | |
• Kepatuhan terhadap jadwal penyediaan interkoneksi (jadwal proses pemberian jawaban, jadwal proses negosiasi, jadwal proses penyediaan akses, dan lainnya) sebagaimana diatur dalam Peraturan yang berlaku; | Per pelanggaran
| Rp 600.000.000,- | |
• Kepatuhan terhadap ketentuan penyediaan fasilitas penting untuk interkoneksi; | Per pelanggaran | Rp 600.000.000,- | |
• Pemenuhan komitmen dalam Joint Planning Session (JPS) yaitu penambahan kapasitas atau dimensi dari Hardware atau Software secara berkala; | Per pelanggaran | Rp 600.000.000,- | |
• Penyalahgunaan akses ke jaringan dan atau jasa telekomunikasi untuk mengalihkan trafic yang menimbulkan kerugian pada penyelenggara lain atau dalam rangka memanfaatkan perbedaan biaya interkoneksi secara sah; | Per pelanggaran | Rp 10.000.000.000,- | |
• Pengembangan atau penambahan titik interkoneksi (Point Of Interconnection/POI) yang telah ditetapkan; | Per pelanggaran | Rp 10.000.000.000,- | |
• Diskriminasi harga dan akses; dan | Per pelanggaran
| Rp 10.000.000.000,- | |
• Pemberian informasi yang tidak benar oleh penyedia akses kepada pencari akses dalam menyusun permintaan interkoenksi, negosiasi dan penyediaan akses. | Per pelanggaran | Rp 10.000.000.000,- | |
4. | Penggunaan produksi dalam negeri |
|
|
• Belanja modal tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; | Persentase/tahun | 15% x (Kekurangan kewajiban)% x Belanja Modal/tahun
| |
• Belanja operasional tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Persentase/tahun
| 15% x (Kekurangan kewajiban)% x Belanja Operasional/tahun | |
5. | Riset dan pengembangan SDM |
|
|
• Alokasi riset tidak memenuhi 1% dari pendapatan kotor/ revenue ; dan | Persentase/tahun
| 15% x (Kekurangan kewajiban)% x Pendapatan kotor/tahun | |
• Alokasi pengembangan SDM tidak memenuhi 1% dari pendapatan kotor/revenue . | Persentase/tahun
| 15% x (Kekurangan kewajiban)% x Pendapatan kotor/tahun | |
6. | Tidak memenuhi layanan minimal yang wajib disediakan. | Per Jenis Layanan | Rp 10.000.000,- |
7. | Penyampaian pelaporan |
|
|
• Keterlambatan penyampaian pelaporan berkala; | Per Dua Minggu
| Rp 50.000.000,- | |
• Tidak menyampaikan informasi laporan yang benar. | Per Laporan | Rp 10.000.000,- |
Sedangkan sanksi dan denda atas pelanggaran pemenuhan kewajiban dari izin penyelenggaraab jasa nilai tambah teleponi dan jasa multimedia adalah sebagai berikut:
No. | Jenis PNBP | Satuan | Tarif |
1. | Penyelenggaraan jasa nilai tambah |
| |
• Tidak memenuhi standar kualitas pelayanan yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. (termasuk pengembangan wilayah layanan); | Per kinerja operasi dan atau layanan / tahun
| Rp 10.000.000,- | |
• Keterlambatan penyampaian laporan berkala; | Per Dua Minggu
| Rp 500.000,- | |
• Tidak menyampaikan Informasi laporan yang benar. | Per Laporan | Rp 5.000.000,- | |
2. | Penyelenggaraan jasa multimedia |
|
|
• Tidak memenuhi standar kualitas pelayanan yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. (termasuk pengembangan wilayah layanan); | Per kinerja operasi dan atau layanan / tahun
| Rp 10.000.000,- | |
• Keterlambatan penyampaian laporan berkala; | Per Dua Minggu
| Rp 500.000,- | |
• Tidak menyampaikan Informasi laporan yang benar. | Per Laporan | Rp 5.000.000,- |
Dari data di atas cukup jelas kiranya, bahwa sanksi dan besaran denda tidak hanya mencakup hal-hal yang terkait dengan standar kualitas pelayanan saja, tetapi juga masalah interkoneksi, penggunaan produksi dalam negeri serta riset dan pengembangan SDM.
Sejauh ini rancangan tersebut sudah dibahas di Departemen Keuangan dan Departemen Hukum dan HAM sejak beberapa bulan lalu. Kini mungkin masih memerlukan pembahasan interdep yang lebih intensif antara Departemen Kominfo, Departemen Keuangan, Departemen Hukum dan HAM serta Sekretariat Negara sebelum sampai pada tahap final. Laporan perkembangan ini perlu disampaikan kepada publik melalui Siaran Pers ini dengan tujuan untuk menyampaikan laporan posisi terkini tentang pembahasannya dan juga untuk menjelaskan, bahwa pada dasarnya pembahasan substansi sanksi denda ini sudah cukup lama dan telah dibahas dengan para stakeholders serta disosialisasikan melalui berbagai kesempatan. Ditjen Postel tidak ingin memperoleh kesan hanya jalan sendiri untuk penyelesaian rancangan ini, khususnya yang terkait dengan masalah sanksi denda, karena sudah dibahas secara internal Departemen, dengan para stakeholders dan dengan instansi lain terkait. Ditjen Postel pada dasarnya selama ini sangat terbuka dalam setiap pembahasan rancangan regulasi karena tidak ingin ada suatu regulasi yang dalam penerapannya memperoleh resistensi.
Secara kronologis, rancangan regulasi tentang sanksi denda ini awalnya muncul pada pertengahan tahun 2006 dan kemudian pada saat awal konsultasi publik diformulasikan dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kominfo. Dalam perkembangannya, pada awal tahun 2007 rancangan regulasi tersebut kembali dikonsultasikan kepada publik (hingga perpanjangan waktu dua kali secara berturut-turut) baik dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Sanksi Denda Terhadap Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Tidak Memenuhi Kewajiban maupun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku di Departemen Kominfo.Kronologis ini perlu disampaikan dengan tujuan untuk menunjukkan, bahwa Ditjen Postel sudah cukup lama mempersiapkan dan melakukan sosialisasi.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel : 021.3860766
Fax : 021.3844036/3860766