-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Rambu-Rambu Larangan Dalam Kampanye Pilpres Melalui Jasa Telekomunikasi
Siaran Pers No. 122/PIH/KOMINFO/6/2009
(Jakarta, 1 Juni 2009). Sesuai dengan ketentuan KPU, besok pagi tanggal 2 Juni 2009 akan mulai berlangsung kampanye Pilpres 2009. Mengingat media yang bisa digunakan dalam kampanye tersebut sangat beragam dengan berbagai kreativitas yang ada termasuk di antaranya melalui jasa telekomunikasi, maka melalui Siaran Pers ini, Departemen Kominfo mengingatkan kepada ketiga Tim Sukses Pilpres untuk tetap mengindahkan ketentuan yang terdapat pada Peraturan Menteri Kominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/2/2009 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi. Hal ini perlu dipertegas, karenaperaturan tersebut tidak hanya berlaku untuk kampanye Pemilihan Legaslatif menjelang 9 April 2009 yang lalu, tetapi juga kampanye Pilpres ini. Ketentuan ini disebutkan pada Pasal 1 Peraturan Menteri Kominfo tersebut, khususnya pada Nomer 2, yang disebutkan, bahwa Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Presiden dan Wakil Presiden, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung.
Juga disebutkan pula pada Pasal 1 Nomer 4 yang menyatakan, bahwa Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, Tim Kampanye yang dibentuk oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Tim Kampanye yang dibentuk oleh Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dengan demikian, peraturan tersebut juga berlaku untuk kampanye pada saat Pemilihan Kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Meskipun pada saat kampanye Pemilu 2009 yang lalu penggunaan jasa telekomunikasi untuk kampanye relatif sepi, namun untuk menjelang kampanye Pilpres ini tetap ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Tim Sukses dari ketiga Calon Presiden dan Wakil Presiden, yaitu:
- Waktu dan tanggal pelaksanaan kampanye Pilpres melalui jasa telekomunikasi dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (ketentuan ini mengacu pada aturan KPU mengenai jadwal kampanye Pilpres).
- Tim Sukses Pilpres dalam kampanyenya dilarang menyebarkan informasi melalui jasa telekomunikasi yang:
- mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945 dan bentuk NKRI.
- melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
- menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta Pilpres yang lain.
- menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
- mengganggu ketertiban umum.
- mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurtkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat dan atau peserta Pilpres yang lain.
- membawa atau menggunakan tanda gambar dan /atau atribut lain selain dari tanda gambar /atau atribut peserta Pilpres yang bersangkutan; dan atau
- menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
- Selama masa tenang, pelaksana kampanye Pilpres melalui jasa telekomunikasi dilarang menyebarluaskan pesan kampanye yang mengarah kepada kepentingan yang menguntungkan atau meruigikan peserta Pilpres.
- Kampanye Pilpres melalui jasa telekomunikasi dapat dilakukan dalam pengiriman pesan kampanye dalam bentuk tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif.
- Jenis layanan jasa telekomunikasi yang dapat digunakan dalam kampanye Pilpres antara lain: jasa telerponi dasar dan fasilitas layanan tambahannya termasuk namun tidak terbatas pada SMS, MMS, jasa persan premium, nada dering dan nada dering balik; jasa nilai tambah teleponi; dan atau jasa multimedia (di antaranya internet).
- Seandainya ada pelanggaran, penyelenggara telekomunikasi wajib melaporkan kepada BRTI dengan tembusan kepada Bawaslu dan Panwaslu.
- Atas dasar adanya pelanggaran dan juga permintaan dari Bawaslu dan Panwaslu yang dikirimkan ke BRTI, maka penyelenggara telekomunikasi wajib menghentikan kegiatan kampanye Pilpres melalui jasa telekomunikasi.
- Penyelenggara jasa telekomunikasi dilarang memberikan data nomor pelanggan maupun data lain yang terkait dengan pelanggan kepada Tim Sukses Pilpres.
- Penyelenggara konten dilarang memberikan data nomor pelanggan maupun data lain yang terkait dengan pelanggan kepada Tim Sukses Pilpres.
- Penyelenggara jasa telekomunikasi dilarang menerima sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan sebagai kampanye.
- Penyelenggara jasa telekomunikasi dilarang melakukan penggalangan dana untuk keperluan kampanye Pil;pres yang dipungut dari pelaksanaan kampanye Pilpres melalui jasa telekomunikasi.
- Penyelenggara jasa telekomunikasi dilarang melakukan diskriminasi tarif terhadap Tim Sukses Pilpres.
- Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pengawasan dan penghendalian atas pelaksanaan klampanye Pilpres melalui jasa telekomunikasi ini dilaksanakan oleh BRTI.
---------------
Kepala Pusat Informasi danm Humas Depkominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).