-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Pra Kondisi Ke Arah Penyelesaian Masalah Menara Telekomunikasi di Kabupaten Badung
Siaran Pers No. 47/PIH/KOMINFO/1/2009
(Jakarta, 15 Januari 2009). Beberapa waktu terakhir ini telah terjadi persengketaan masalah menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Menurut versi yang berkembang di kalangan penyelenggara telekomunikasi, hal ini disebabkan karena Pemda Badung secara sepihak akan melakukan pembongkaran menara yang tidak memiliki izin (khususnya IMB meskipun sebagian sudah berizin sejak awal berdirinya tetapi tidak dapat diperpanjang izinnya). Sedangkan menurut versi Pemda Badung, penertiban ini dilakukan dalam rangka penataan kawasan sebagaimana diatur di dalam Perda Kabupaten Badung. Untuk mengatasi hal tersebut akan tidak berlarut-larut, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar selaku Ketua BRTI telah menyampaikan surat kepada Bupati Badung pada akhir bulan Desember 2008 dan kemudian dilanjutkan dengan pertemuan bersama di Ditjen Postel pada tanggal 15 Januari 2009. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Dirjen Postel dan dihadiri secara langsung oleh Bupati Badung AA Gde Agung lengkap beserta jajarannya, beberapa anggota KPPU, beberapa anggota BRTI, sejumlah Pejabat Departemen Kominfo (khususnya Ditjen Postel) dan Ketua ATSI Merza Fachys serta perwakilan hampir seluruh penyelenggara telekomunikasi.
Dirjen Postel sangat menghargai kehadiran Bupati Badung untuk memenuhi undangannya serta upaya Pemda Badung untuk melakukan penataan ulang dan penertiban menara telekomunikasi di Kabupaten Badung sejauh itu untuk menunjang tujuan efisiensi penggunaan menara telekomunikasi, dilakukan secara transparan dan tidak bertentangsn dengan praktek monopoli, karena bagaimanapun juga esensi telekomunikasi adalah sangat strategis dan kini bahkan ditunjang dengan kondisi tarif telekomunikasi yang tingkat penurunannya cukup signifikan sesuai dengan penilaian dan pengakuan obyektif internasional. Pada sisi lain, Bupati Badung mengatakan, bahwa keberadaan Perda yang terkait dengan menara telekomunikasi sudah ada sejak sebelum diberlakukannyaPeraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, dan Pemda Badung cukup concern dengan kesemrawutan menara-menara telekomunikasi di daerahnya. Sedangkan ATSI berpandangan, bahwa pada dasarnya sangat menghargai upaya penataan Pemda Badung dan bersedia mematuhi peraturan yang berlaku, namun dengan catatan tidak secara sporadis harus dihadapkan pada ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri tersebut.
Pertemuan berlangsung tiga jam penuh dan nampaknya masih dibutuhkan dialog lebih lanjut agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik tanpa harus mempertentangkan dan menyalahkan satu sama lain. Sebagaimana pertemuan serupa pernah terjadi namun dengan Pemda DKI pada tanggal 4 Juli 2008 di Ditjen Postel juga dan cukup efektif untuk meminimalisasi persoalan di lapangan, maka pada pertemuan masalah Badung ini tetap diharapkan oleh Dirjen Postel untuk disikapi secara bijaksana, arif dan dingin dalam suasana dialogis yang konstruktif. Harapan serupa juga disampaikan oleh KPPU, bahwa dengan mengambil kasus serupa yang terjadi di Palu, Makasar dan Yogyakarta dimana KPPU cukup efektif menetralisir dengan sejumlah rekomendasinya diantaranya perlunya dilakukan mapping persoalan secara komprehensif atas masalah menara telekomunikasi, maka KPPU menyarankan agar prinsip-prinsip keadilan dalam berusaha tetap dapat dijaga. Bahwasanya Pemda Badung juga tidak ingin melihat takaran efisiensi semata-mata dari aspek finansial tetapi juga ekologi, maka Dirjen Postel juga setuju karena pada kenyataannya Peraturan Menteri tersebut juga menyebutkan, bahwa izin mendirikan menara di kawasan tertentu harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk kawasan dimaksud dimana kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu, antara lain: kawasan bandar udara/pelabuhan; kawasan pengawasan militer; kawasan cagar budaya; kawasan pariwisata; atau kawasan hutan lindung. Ditjen Postel pada khususnya dan Departemen Kominfo pada umumnya menyampaikan sikap apresiasi atas sikap penyelenggara telekomunikasi yang tetap sabar dan bijak memberikan layanannya di Kabupaten Badung meskipun persoalan belum tuntas diselesaikan. Akan halnya keluhan Bupati Badung terhadap sejumlah media yang cukup gencar memberitakan masalah tersebut, tidak ada maksud Departemen Kominfo untuk memperbesar persoalannya, tetapi hal tersebut merupakan konsekuensi dari keterbukaan informasi sebagaimana diatur di dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik dan Siaran Pers ini juga disusun sebagai akuntabilitas kepada publik secara soft dan bijak.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Dekominfo,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3504024