-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Potensi Ancaman Sanksi Denda Bagi Penyelenggara Telekomunikasi
Siaran Pers No. 100/DJPT.1/KOMINFO/VIII/2006
- Dalam rangka menjamin terlaksananya pemenuhan kewajiban-kewajiban penyelenggara jaringan telekomunikasi, maka dipandang perlu bagi pemerintah untuk secara khusus menetapkan pengenaan sanksi denda bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sanksi Denda Terhadap Penyelenggara Telekomunikasi. Hal ini bukan berarti, bahwa pelanggaran-pelanggaran yang sebelum dan selama ini dilakukan oleh para penyelenggara jaringan telekomunikasi tidak dikenai sanksi denda, karena pengenaan sanksi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang ruang lingkup dan kategori pengenaan sanksinya sudah cukup jelas berikut dengan jenis dan jumlah sanksi finansial yang harus dibayarkan kepada negara. Hal ini belum terhitung dengan keberadaan klausul yang pengatur tentang masaah sanksi yang terdapat di hampir setiap regulasi telekomunikasi. Namun demikian, searah dengan perkembangan penyelenggaraan telekomunikasi dan tuntutan eksteral yang terkait dengan kondisi ekonomi secara makro, maka perlu pula mengkaitkannya dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan menyusun suatu peraturan yang secara lebih terperinci dalam mengatur jenis pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi, sehingga tujuan peningkatan kualitas pelayanan penyelenggaraan telekomunikasi dapat terus terjaga dan dimungkinkan pula untuk terus memperkecil pelanggaran yang sering dapat berpeluang munculnya keluhan dari sesama penyelenggara maupun dari masyarakat umum.
- Hal lain yang juga melatar belakangi munculnya Rancangan Peraturan Menteri ini adalah untuk memiliki indikator yang baku dalam mengetahui kegiatan penyelenggara telekomunikasi dalam menyediakan infrastruktur telekomunikasi dengan tingkat pencapaian yang telah ditentukan setiap tahun, kinerja operasi penyelenggara jaringan telekomunikasi yang menggambarkan kondisi jaringan dan pencapaian kinerja operator dalam suatu kurun waktu yang ditetapkan, konistemnsi pemenuhan interkoneksi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda, pelayanan kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi yang terkait dengan layanan kepada pengguna jasa, kewajiban pelaporan kegiatan penyelenggara telekomunikasi untuk menyampaikan seluruh data laporan sebagaimana diwajibkan dalam izin penyelenggaraan dan kewajiban lainnya yang harus dipenuhi operator dalam menyelanggarakan jaringan telekomunikasi.
- Sesuai dengan regulasi ini, penyelenggara jaringan telekomunikasi yang tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya dikenakan sanksi denda yang besarnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban-kewajiban tersebut meliputi kewajiban pembangunan, kinerja operasi, interkoneksi, pemenuhan produksi dalam negeri, riset dan pengembangan SDM, pelayanan dan pelaporan, dan perlindungan konsumen. Adapun mekanisme pengenaan sanksi denda dilaksanakan berdasarkan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh BRTI terhadap penyelenggara jaringan telekomunikasi, laporan yang disampaikan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau p engaduan yang disampaikan oleh pengguna kepada BRTI. Sebagai contoh, jika tolok ukurnya adalah dengan indikator pembangunan, maka yang dinilai adalah berdasarkan tolok ukur pencapaian untuk jaringan tetap lokal: jumlah satuan sambungan telepon dalam satuan (SST), untuk jaringan tetap sambungan langsung jarah jauh: jumlah kapasitas sentral trunk dalam satuan (sirkit), untuk jaringan tetap sambungan langsung internasional: jumlah kapasitas sirkit sentral gerbang dalam satuan (port), untuk jaringan tetap tertutup: jumlah terminal dalam satuan (node) pada sistem very small aperture terminal (VSAT) atau kapasitas jaringan dengan satuan Mbit/s pada sistem kabel dan sistem radio lainnya, untuk jaringan bergerak terrestrial : jumlah BTS/repeater dalam satuan (unit), untuk jaringan bergerak seluler: jumlah prosentasi populasi yang dapat dicakup dengan satuan (%) pada sistem IMT2000/3G atau jumlah Base Transceiver System ( BTS ) dalam satuan (unit) pada sistem GSM/DCS1800 dan sistem Code Division Multiple Access (CDMA) . Cakupan wilayah diukur berdasarkan kekuatan signal (signal strength) minimal -100 dBm, dan untuk jaringan bergerak satelit: jumlah terminal dalam satuan (unit).
- Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memenuhi angka pencapaian pembangunan sebagaimana dimaksud dalam izin penyelenggaraan yang dimilikinya. Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang tidak dapat memenuhi angka pencapaian pembangunan diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu 7 hari kerja. Setelah kurun waktu tersebut dan dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi tidak dapat memenuhi angka pencapaian pembangunan, penyelenggara jaringan telekomunikasi dikenakan denda yang besarnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Khusus untuk kinerja operasinya, penyelenggara jaringan telekomunikasi dinilai berdasarkan kategori angka gangguan jaringan, penyelesaian gangguan dalam satu hari, panggilan terputus ( drop call ), keberhasilan panggilan, penyelesaian pengaduan tagihan (billing) dan penyelenggara jaringan telekomunikasi menjawab pengaduan kurang dari 15 detik. Hanya saja, penilaian kinerja operasi tersebut tidak berlaku untuk penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched dan jaringan tetap tertutup. Pencapaian kinerja operasi dinilai berdasarkan tolok ukur prosentasi, dengan formula perhitungan: untuk angka gangguan jaringan, dihitung berdasarkan jumlah rata-rata gangguan yang terjadi dibanding ketersediaan jaringan dalam kurun waktu satu tahun, untuk penyelesaian gangguan dalam satu hari, dihitung berdasarkan jumlah gangguan untuk kurun waktu 1 (satu) tahun yang dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari, untuk panggilan terputus ( drop call ), dihitung berdasarkan jumlah panggilan/hubungan yang terputus tanpa diinginkan ( drop call ) dibanding seluruh hubungan yang terjadi selama 1(satu) tahun, untuk keberhasilan panggilan, dihitung berdasarkan jumlah panggilan yang berhasil dibangun dibanding seluruh panggilan yang terjadi selama 1 (satu) tahun, untuk penyelesaian pengaduan tagihan (billing) , dihitung berdasarkan jumlah pengaduan yang dapat diselesaikan untuk seluruh pengaduan tagihan ( billing ) yang terjadi dalam 1 (satu) tahun, dan untuk penyelenggara jaringan telekomunikasi menjawab pengaduan kurang dari 15 detik, dihitung berdasarkan seluruh panggilan ke operator, dihitung jumlah panggilan yang dijawab oleh operator kurang dari atau sama dengan 15 detik.
- Masih terkait dengan kinerja operasi, setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib melakukan pencatatan angka kinerja operasi secara harian, bulanan, tiga bulanan dan tahunan. Catatan angka kinerja operasi tersebut wajib disampaikan kepada BRTI setiap tahun. Di samping itu, penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memenuhi angka kinerja operasi sebagaimana dimaksud dalam izin penyelenggaraan yang dimilikinya. Penilaian pencapaian angka kinerja operasi dilakukan setiap tahun oleh BRTI. Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang tidak dapat memenuhi angka kinerja operasi diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu 7 hari kerja. Setelah kurun waktu tersebut dan dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi tidak dapat memenuhi angka pencapaian kinerja operasi, penyelenggara jaringan telekomunikasi dikenakan denda yang besarnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Akan halnya interkoneksi, indikator ini mengharuskan penyelenggara jaringan telekomunikasi dinilai berdasarkan kategori:
- Antrian
- Permohonan pencari akses interkoneksi dan Fasilitas Penting Interkoneksi (FPI) tidak dimasukkan dalam sistem antrian oleh penyedia akses interkoneksi.
- Penyedia akses tidak memberi informasi posisi antrian pencari akses dalam kurun waktu 5 (lima) hari kerja.
- Penyedia akses bertindak diskriminatif dalam penyusunan antrian permintaan interkoneksi dan akses ke FPI.
- Kepatuhan terhadap jadual
- Dalam 5 hari kerja penyedia akses tidak memberikan informasi posisi antrian kepada pencari akses.
- Penyelenggara jaringan telekomunikasi tidak mempublikasikan DPI dalam 60 hari kerja sejak ditetapkan oleh BRTI.
- Tidak menyelesaikan perbaikan DPI dalam 20 hari kerja dalam hal usulan DPI ditolak oleh BRTI.
- Penyedia akses tidak memberikan jawaban penolakan permintaan interkoneksi.
- Penyedia akses tidak memberikan jawaban permintaan interkoneksi atas permintaan layanan interkoneksi yang memenuhi syarat dalam 20 hari kerja.
- Pihak penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melakukan perubahan sistem tidak memberitahukan pihak lainnya sekurang-kurangnya 5 bulan sebelum pengoperasian sistem baru.
- Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang akan melakukan pengakhiran perjanjian tidak memberitahukan kepada pihak lainnya dalam waktu 60 hari kerja.
- Penyelenggara jaringan telekomunikasi tidak memberikan informasi jaringan kepada pihak lainnya dalam waktu 20 hari kerja.
- Penyelenggara pertama tidak menyediakan informasi rincian dari sentral gerbang yang dinominasikan oleh penyelenggara pertama untuk dikoneksikan, selambat-lambatnya 20 hari kerja.
- Penyelenggara pertama tidak menyediakan informasi Usulan Rute Trafik bagi setiap blok penomoran jika penyelenggara kedua menginginkan penggunaan lebih dari satu sentral gerbang untuk koneksi pada saat pertama kali sistem dinyatakan siap beroperasi, selambat-lambatnya 20 hari kerja.
- Penyedia akses tidak memberitahukan pencari akses bahwa penyedia akses telah menerima permohonan akses ke FPI dalam waktu 3 hari kerja.
- Penyedia akses tidak memberikan jawaban secara tertulis kepada pencari akses tentang diterima atau tidaknya permohonan akses ke FPI dalam waktu 20 hari kerja.
- Forecast trafik untuk setiap sentral gerbang yang dikoneksikan tidak dipertukarkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dilaksanakan pertemuan teknis yang disepakati bersama.
- Fasilitas penting untuk interkoneksi
- Penyelenggara jaringan telekomunikasi melanggar kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Pokok Akses terhadap FPI.
- Penyedia akses tidak merahasiakan seluruh informasi rahasia milik rahasia pencari akses.
- Antrian
- Pemenuhan joint planning session dalam rangka penambahan kapasitas/dimensi ( hardware/software)
- Salah satu penyelenggara jaringan telekomunikasi tidak memberikan forecast trafik dari berbagai jenis trafik yang menjadi tanggung jawabnya.
- Salah satu penyelenggara jaringan telekomunikasi tidak memenuhi penambahan kapasitas yang telah disepakati pada pertemuan teknis bersama; dan atau
- Penyelenggara jaringan telekomunikasi tidak memberikan informasi atas kapasitas transmisi yang tersedia pada setiap titik interkoneksi.
- Manupulasi akses (dummy number)
- Pengembangan titik interkoneksi (POI).
- Penyelenggara tidak membuka dan mengembangkan titik interkoneksi sebagaimana telah dicantumkan dalam DPI.
- Diskriminasi harga dan akses
- Penyelenggara menerapkan besaran biaya interkoneksi yang berbeda terhadap penyelenggara lainnya untuk jenis trafik yang sama.
- Penyedia akses bertindak diskriminatif dalam penyediaan akses ke Fasilitas Penting Interkoneksi.
- Pemberian informasi yang benar.
- Penyelenggara memberikan informasi tidak benar kepada BRTI.
- Penyelenggara memberikan informasi yang tidak benar dalam DPI.
- Penyelenggara memberikan informasi yang tidak benar terkait dengan FPI.
- Pemenuhan joint planning session dalam rangka penambahan kapasitas/dimensi ( hardware/software)
- Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melakukan pelanggaran kinerja operasi tersebut diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu 7 hari kerja. Setelah kurun waktu tersebut dan dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap melakukan pelanggaran, penyelenggara jaringan telekomunikasi dikenakan denda yang besarnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Indikator lainnya adalah produksi dalam negeri yang dinilai berdasarkan tolok ukur: jumlah pengeluaran investasi yang menggunakan produksi dalam negeri minimal sebesar 30 % dari seluruh pengeluaran investasi penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam 1 tahun dan jumlah pengeluaran operasional yang menggunakan produksi dalam negeri minimal sebesar 50 % dari seluruh pengeluaran operasional penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam 1 tahun. Penilaian pencapaian penggunaan produksi dalam negeri dilakukan setiap tahun oleh BRTI. Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang tidak dapat memenuhi pencapaian penggunaan produksi dalam negeri diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu 7 hari kerja. Setelah kurun waktu tersebut dan dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, penyelenggara jaringan telekomunikasi dikenakan denda yang besarnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Riset dan pengembangan sumber daya manusia juga merupakan suatu indikator yang dinilai berdasarkan tolok ukur: j umlah dana yang dialokasikan untuk riset minimal sebesar 1 % dari seluruh pendapatan ( revenue ) penyelenggara dalam 1 tahun dan jumlah dana yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia minimal 1,50 % dari seluruh pendapatan ( revenue ) penyelenggara dalam 1 tahun. Penilaian pencapaian kewajiban riset dan pengembangan sumber daya manusia dilaksanakan setiap tahun oleh BRTI. Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang tidak dapat memenuhi pencapaian kewajiban riset dan pengembangan sumber daya manusia diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu 7 hari kerja. Setelah kurun waktu tersebut dan dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi tidak dapat memenuhi kewajiban, penyelenggara jaringan telekomunikasi dikenakan denda yang besarnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Lain halnya dengan pelayanan yang dinilai berdasarkan tolok ukur: layanan minimal yang wajib disediakan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dicantumkan dalam izin penyelenggaraan yang dimiliki, jumlah distributor kartu perdana danvoucher isi ulang minimal 10 perusahaan dan minimal setengah dari jumlah distributor tersebut merupakan perusahaan daerah, dan layanan terhadap pelanggan telekomunikasi sebagaimana disampaikan dalam laporan pengaduan dari pengguna yang dirugikan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi. Tolok ukur layanan tersebut hanya berlaku bagi penyelenggara jaringan yang menyediakan kartu perdana dan voucher isi ulang sebagaimana dicantumkan dalam izin penyelenggaraan yang dimiliki. Penilaian pencapaian layanan minimal dilakukan setiap tahun. Penilaian layanan terhadap pengguna telekomunikasi (laporan pengaduan karena dirugikan) dilakukan setiap saat berdasarkan pengaduan dari pengguna telekomunikasi. Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang tidak dapat memenuhi pencapaian pelayanan diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu 7 hari kerja. Setelah kurun waktu tersebut dan dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi tidak dapat memenuhi pelayanan, penyelenggara jaringan telekomunikasi dikenakan denda yang besarnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengenai pelaporan indikator ini dinilai berdasarkan tolok ukur: p enyampaian laporan setiap 3 bulan untuk materi hasil pembangunan dan kinerja operasi, dan penyampaian laporan setiap setiap tahun untuk materi kinerja operasi sebagaimana dicantumkan dalam izin penyelenggaraan yang dimiliki oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi. Penilaian laporan dilakukan setiap 3 bulan dan setiap tahun. Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang tidak dapat memenuhi batas waktu pelaporan diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu 7 hari kerja. Setelah kurun waktu tersebut dan dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi tidak dapat menyampaikan laporan, penyelenggara jaringan telekomunikasi dikenakan denda yang besarnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Indikator yang terakhir adalah perlindungan konsumen yang dinilai berdasarkan tolok ukur pemenuhan kewajiban perlindungan konsumen sebagaimana dicantumkan dalam izin penyelenggaraan yang dimiliki. Penilaian perlindungan konsumen dilakukan setiap saat berdasarkan pengaduan pengguna. Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang diadukan oleh pelanggan atau pengguna 27 diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu 7 hari kerja. Setelah kurun waktu waktu dan dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi tidak dapat memenuhi kewajibannya, penyelenggara jaringan telekomunikasi dikenakan denda yang besarnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Setiap penyelenggara telekomunikasi yang tidak dapat memenuhi kewajiban wajib membayar denda. Pelaksanaan pembayaran atas denda dilaksanakan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan pengenaan sanksi denda. Dalam hal batas waktu terlampaui, penyelenggara jaringan telekomunikasi diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu 7 hari kerja. Setelah kurun waktu terlampaui, izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dicabut. Khusus untuk penyelenggara jaringan bergerak seluler yang menyelenggarakan layanan IMT-2000, pengenaan denda dapat dicairkan langsung dari jaminan pelaksanaan ( performance bond ) yang telah diserahkan kepada Direktur Jenderal.
- Seluruh penerimaan dari pengenaan sanksi denda disetor langsung ke Kas Negara melalui rekening Bendahara Penerima Direktorat Jenderal pada Bank Pemerintah yang ditunjuk. Penyelenggara telekomunikasi yang telah memenuhi kewajiban pembayaran denda wajib mengirimkan bukti pembayaran denda kepada Direktur Jenderal cq Direktur Telekomunikasi. Bendahara penerima setiap bulan wajib melaporkan seluruh penerimaan pengenaan sanksi denda kepada Menteri paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan tembusan Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal dan Inspektur Jenderal .
- Yang sangat penting dan perlu diketahui dari rancangan ini adalah seandainya kemudian rancangan Peraturan Menteri ini nantinya sudah ditanda-tangani , penyelenggara jaringan telekomunikasi yang telah mempunyai izin penyelenggaraan sebelum ditetapkannya peraturan ini tetap dapat menyelenggarakan layanannya, dengan ketentuan selambat-lambatnya 6 bulan sejak berlakunya Peraturan ini wajib menyesuaikan izin penyelenggaraannya dengan ketentuan dalam Peraturan ini. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, Ditjen Postel mulai hari ini tanggal 13 s/d. 23 Agustus 2006 mengadakan konsultasi publik dengan tujuan untuk memperoleh masukan bagi penyempurnaan rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Sanksi Denda Terhadap Penyelenggara Telekomunikasi. Masukan dapat dikirimkan melalui email kepada gatot_b@postel.go.id dan ketut@postel.go.id.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Lampiran Rancangan Peraturan Menkominfo tentang Sanksi Denda Terhadap Penyelenggara Telekomunikasi