-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Pertemuan Menteri Kominfo Tifatul Sembiring dengan Sejumlah Direksi Penyelenggara Televisi Mengenai Televisi Digital
Siaran Pers No. 21/PIH/KOMINFO/3/2012
(Jakarta, 7 Maret 2012). Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 7 Maret 2012 di Kementerian Kominfo telah mengadakan suatu acara breakfast meeting dengan para direksi penyelenggara televisi. Acara breakfast meeting seperti ini sesungguhnya sering dilakukan oleh Menteri Kominfo, dan yang terakhir adalah pada tanggal 26 Juli 2011 namun dalam lingkup yang lebih luas, karena yang hadir tidak hanya dari unsur penyiaran, tetapi juga pos, telekomunikasi dan berbagai institusi terkait lainnya. Acara tanggal 7 Maret 2012 yang juga dihadiri oleh seluruh pejabat Eselon I dan Eselon II yang terkait di Kementerian Kominfo berlangsung menarik, karena selain dihadiri oleh puluhan direksi penyelenggara televisi atau yang mewakilinya, juga karena topik yang dibahas sangat aktual, yaitu mengenai persiapan menyongsong penyelenggaraan televisi digital di Indonesia. Acara tersebut diawali dengan presentasi langsung oleh Menteri Kominfo mengenai televisi digital selama lebih dari 30 menit, dan kemudian dilanjutkan dengan diskusi secara terbuka dan kesempatan tersebut dimanfaatkan secara penuh oleh 5 penanya. Tifatul Sembiring berkenan langsung menjawab seluruh pertanyaan tersebut secara tuntas, komprehensif dan diselingi dengan berbagai informasi aktual.
Dalam bagian awal sambutannya, Menteri Kominfo mengatakan berbagai hal secara umum tentang kondisi global dalam berbagai aspek yang sedang berlangsung serta berbagai pengaruhnya terhadap Indonesia, baik berdasarkan berbagai informasi yang diperolehnya maupun pengalamannya langsung waktu berinteraksi dengan beberapa nara sumber saat menjadi salah satu pembicara pada suatu seminar di sela-sela acara GSM Forum di Barcelona pada tanggal 27 Pebruari 2012. Point utama yang ingin disampaikannya adalah: "Kita wajib bersyukur, bahwa di saat banyak negara limbung oleh berbagai krisis, ternyata kita tetap tumbuh dan berkembang secara cukup signifikan." Bahwasanya masih banyak persoalan di Indonesia, lebih lanjut kata Tifatul Sembiring, adalah harus diakui bersama dan hal itu menuntut berbagai pihak untuk dapat mengatasi bersama secara sinergis.
Akhirnya, Menteri Kominfo menyampaikan materi utama yang ditunggu-tunggu oleh para undangan, yaitu televisi digital. Tifatul Sembiring mengatakan, bahwa tidak mungkin Kementerian Kominfo mempersiapkan televisi digital ini tanpa dasar hukum yang jelas. "Dasarnya ada, yaitu UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, dimana dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan, bahwa Lembaga Penyiaran Swasta diselenggarakan melalui sistem terestrial dan/atau melalui sistem satelit dengan klasifikasi sebagai berikut. a. Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem terestrial meliputi: 1. penyiaran radio AM/MW secara analog atau digital ; 2. penyiaran radio FM secara analog atau digital ; 3. penyiaran televisi secara analog atau digital ; 4. penyiaran multipleksing ," ujar Menteri Kominfo. Di samping itu, dikatakan Tifatul Sembiring, ada juga yaitu Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) yang disahkan pada tanggal 22 November 2011 dan juga Peraturan Menteri Kominfo No. 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial Pada Pita Frekuensi 478 - 694 MHz. Menurut Tifatul Sembiring: "Semua peraturan tersebut sudah diuji publikan secara terbuka dan transparan. Dan bahkan nanti saat seleksi pun akan tetap mengutamakan transparansi dan menutup peluang adanya monopoli."
Yang lebih menarik adalah tanggapan Menteri Kominfo ketika ditanya soal relevansinya dengan pembahasan Revisi UU Penyiaran di DPR-RI. Tifatul Sembiring mengatakan: "Kita menghormati pembahasan di DPR-RI. Namun demikian, secara legal formal UU yang ada mengenai penyiaran adalah UU No. 32 Tahun 2002, sehingga kita tetap wajib menghormati UU yang masih berlaku ini.." Menteri Kominfo juga mengatakan, bahwa Kementerian Kominfo sangat menghormati ajakan DPR-RI untuk melakukan diskusi mengenai televisi digital dan untuk itu presentasi lengkap juga sudah disampaikan kepada para pimpinan dan anggota Komisi 1 DPR-RI pada tanggal 25 Januari 2012. Secara khusus yang ingin disampaikan oleh Tifatul Sembiring adalah, bahwasanya Kementerian Kominfo sangat terbuka dan responsif terhadap berbagai masukan yang ada dan akan terus melakukan sosialisasi secara intensif baik kepada para pemangku kepentingan maupun masyarakat pada umumnya. Sebagai informasi, diskusi dengan KPI pun juga sudah digelar di Kementerian Kominfo pada tanggal 22 Pebruari 2012.
Beberapa hal lain yang juga tidak kalah menariknya dari paparan Tifatul Sembiring dan berikut jawaban atas berbagai pertanyaan sejumlah undangan adalah sebagai berikut:
- Persiapan menuju era digitalisasi ini bukan baru dilakukan pada tahun 2012, tetapi sudah dilakukan sejak tahun 2007 melalui penetapan standar DVB-T.
- Dalam era digital, ada yang disebut lembaga penyiaran, yaitu penyelenggara program siaran itu sendiri. Dan satunya lagi adalah lembaga penyiaran penyelenggara penyiaran multipleksing (mux), yang terdiri atau berfungsi sebagai penyedia menara, penegang hak penggunaan spektrum frekueensi radio dan penyelenggara infrastruktur / mux.
-
Rencana tahap penggelaran televisi digital tersebut harus dimulai di tahun 2012, yaitu selain karena alasan luas wilayah, kondisi ekonomi dan demografi daerah sehingga harus ada pentahapan yang proporsional, juga untuk mempertimbangkan dan menyesuaikan dengan keputusan International Telecommunication Union (ITU) melalui the Geneva 2006 Frequency Plan (GE06) Agreement yang telah menetapkan bahwa tanggal 17 Juni 2015 merupakan batas waktu untuk negara-negara di seluruh dunia untuk melakukan migrasi dari penyiaran tv analog ke penyiaran televisi digital. Bahwasanya setiap negara memiliki pilihan masing-masing jangka waktunya adalah hak masing-masing, namun tidak mungkin terlalu lama untuk tidak memasuki era digital. Adapan tahap penggelaran televisi digital tersebut adalah sebagai berikut:
- Tahun 2012: seluruh Jawa dan Kepulauan Riau.
- Tahun 2013: ditambah Sumatera Utara dan Kalimantan Timur.
- Tahun 2014: ditambah seluruh Sumatera.
- Tahun 2015: ditambah Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan tengah dan Barat.
- Tahun 2016: ditambah Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara.
- Tahun 2017: ditambah seluruh Maluku dan seluruh Papua.
- Tahun 2018: analog switch off dan berubah total secara nasional menjadi digital.
-
Sebagai perbandingan, hampir lebih dari dari 85% wilayah dunia sudah mulai mengimplementasikan televisi digital, dengan rincian analog switch off-nya antara lain sebagai berikut:
- Amerika Serikat pada bulan Juni tahun 2009.
- Jepang pada bulan Juli tahun 2011.
- Korea Selatan pada bulan desember tahun 2012.
- RRC pada tahun 2012.
- Inggris Raya pada bulan Oktober tahun 2012.
- Brunei Darussalam pada bulan Juni tahun 2014.
- Malaysia pada bulan Desember tahun 2015.
- Singapore pada tahun 2015.
- Thailand pada tahun 2015.
- Filipina pada tahun 2015.
- Indonesia pada tahun 2018.
- Vietnam pada tahun 2020.
---------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: www.antietamcable.com/assets/homepromo_images/1.jpg?dontcacheoldsitegfx=89734.