-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Pertemuan "Asia Pacific Telecommunity Policy and Regulatory Forum 2010 " di Yogyakarta
Siaran Pers No. 79/PIH/KOMINFO/7/2010
(Yogyakarta, 14 Juli 2010). Plt Dirjen Postel Muhammad Budi Setiawan pada tanggal 14 Juli 2010 pagi hari telah membuka secara resmiAPT Policy and Regulatory Forum and Business Dialog. Acara yang diadakan di Hotel Hyatt Yogyakarta tersebut akan berlangsung sampai dengan tanggal 16 Juli 2010. Di tempat yang sama pula pada tanggal 12 s/d. 13 Juli 2010 sebelumnya telah berlangsung pula APT Workshop on Telecommunications Trade Rules . Sidang dihadiri oleh sejumlah delegasi dari negara-negara anggota Asia Pacific Telecommunity (APT), anggota asosiasi dan anggota afiliasi yang berasal dari kawasan Asia dan Pasifik. Beberapa negara anggota APT yang hadir dalam workshop tersebut adalah Bangladesh, Bhutan, Cambodia, Republik Rakyat China, Indonesia, Jepang, Laos, Malaysia, Maldives, Mongolia, Myanmar, Nepal, Pakistan, Papua New Guinea, Philippines, Sri Lanka, Singapura, Iran, India, Thailand, dan Vietnam.
Sidang APT Policy and Regulatory Forum merupakan forum bagi pembuat kebijakan dan peraturan di kawasan Asia dan Pasifik untuk bertukar pengalaman, pengetahuan, dan keilmuan dalam membuat atau menyusun peraturan telekomunikasi dan forum kawasan dalam membangun kerjasama regional yang kuat. Sebagaimana tertuang dalam Metode Kerja ( Working Methode ) APRF, bahwa tuan rumah penyelenggara sidang akan dipilih oleh peserta sidang sebagai incoming atau the elected chairman APRF 2010 dengan masa kerja satu tahun hingga APRF 2011. Adapun tugas dari Chairman ini adalah memberikan tanggapan dan menyetujui usulan agenda yang disampaikan oleh Steering Group, mengevaluasi agenda dan isu-isu forum sebelumnya guna memastikan bahwa isu tersebut perlu tindak lanjut, dan tugas Chairman selanjutnya adalah memimpin jalannya sidang.
Berkaitan dengan tugas terakhir tersebut di atas, Plt Dirjen Postel sebagai incoming chairman telah diagendakan untuk memimpin dua sesi sidang, yakni sesi 2 yang membahas "Business Dialog, Innjovative Regulation: what industry need". Dalam sesi ini, terdapat 3 pembicara yang akan mengulas tema tersebut di atas. Salah satu pembicara tersebut adalah perwakilan dari PT. Telkom Indonesia. Kemudian pada sesi 5, Plt Dirjen Postel diharapkan juga untuk memimpin jalannya sidang yang mendiskusikan tentang kegiatan sub regional di kawasan ASEAN, Pasifik, dan Asia Selatan.
APT Policy and Regulatory Forum and Business Dialog atau forum-forum APT lainnya akan menjalankan program kerja yang sejalan dengan "Bali Statement of the Asia-Pacific Ministers on Strengthening Regional Collaboration towards a Broadband Economy in the Asia-Pacific" . Sebagaimana disampaikan pada Sidang para Menteri Telekomunikasi / ICT se kawasan Asia Pasifik tanggal 12-13 November 2009 di Bali, bahwa Bali Statement merupakan guidelines bagi APT dalam merumuskan program kegiatan dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Oleh karena itu, sebagai bentuk implementasi dari Bali Statement ini, APT Policy and Regulatory Forum tahun 2010 ini membahas isu-isu yang sangat berkaitan Broadband Connectivity.
Sedangkan Workshop on Telecommunications Trade Rules, yang telah berlangsung pada tanggal 12 dan 13 Juli 2010, pelaksanaan workshop -nya difasilitasi oleh Konsultan atau Expert APT yang berasal dari Incyte Consulting yang terdiri dari Mr. James R. Holmes, Mr. Bill Scott, Mr. Matthew Orouke, dan Mr. Russel Pipe. Secara garis besar workshop bertujuan untuk memberikan pengetahuan bagi pengambil kebijakan dan pengaturan bidang telekomunikasi agar dapat bisa memahami mengenai pentingnya aturan perdagangan sektor telekomunikasi atau ICT dan dampaknya terhadap kerangka pengaturan dari negara yang bersangkutan dalam mengimplementasikan atau membuka pasar telekomunikasi yang terbuka dan transparan. Lebih lanjut, workshop juga bertujuan untuk membahas aturan-aturan perdagangan jasa telekomunikasi dan negosiasi perdagangan bilateral dan atau multilateral.
Selain tujuan umum tersebut, APT Workshop on Telecommunications Trade Rules menargetkan bahwa peserta workshop akan mempunyai kemampuan dalam membangun strategi negosiasi perdagangan pada tingkat nasional. Dalam upaya internalisasi target ini, workshop akan membuat beberapa Working Group untuk membuat atau menyusun strategi, mendiskusikan strategi tersebut, menyajikan strategi yang telah dibangun kepada peserta, dan pada akhirnya peserta dapat menilai atau mengkritisi sebuah strategi yang telah dibangun tersebut. Dalam rangka penyusunan strategi tersebut, workshop menguraikan perlunya penyusunan sebuah organisasi agar tujuan dari negosiasi perdagangan jasa telekomunikasi dapat tercapai, yakni organisasi yang bersifat pendelegasian tugas dan tanggung jawab maupun organisasi yang bertanggung jawab kepada pendalaman dokumen negosiasi.
Sebelum pelaksanaan diskusi dalam Working Group, peserta workshop diberi penjelasan mengenai perjanjian Uruguay, prinsip-prinsip General Agreement on Trade in Services (GATS), WTO telecommunication reference paper, mode of supply, pendekatan dalam negosiasi (berdasarkan positif atau dan negative list), layanan jasa yang termasuk dalam basic services dan value added services, perjanjian bilateral dan regional, dan multilateral.
---------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).