-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Pertanyaan Di Seputar Keberadaan Investor Asing Dalam Pembangunan Menara Telekomunikasi
Siaran Pers No. 27/DJPT.1/KOMINFO/3/2008
Seperti yang sudah diduga perdebatannya sejak 2 bulan terakhir ini, khususnya sebelum Peraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Telekomunikasi, salah satu dan bahkan yang paling sering mendapatkan perhatian publik, khususnya yang langsung terkait dengan industri telekomunikasi, adalah Pasal 5, yang menyebutkan secara lengkap sebagai berikut:
- Bidang usaha jasa konstruksi untuk pembangunan Menara sebagai bentuk bangunan dengan fungsi khusus merupakan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing.
- Penyedia Menara, Pengelola Menara atau Kontraktor Menara yang bergerak dalam bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) adalah Badan Usaha Indonesia yang seluruh modalnya atau kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pelaku usaha dalam negeri.
- Penyelenggara Telekomunikasi yang Menaranya dikelola pihak ketiga harus menjamin bahwa pihak ketiga tersebut memenuhi kriteria sebagai Pengelola Menara dan/atau Penyedia Menara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2).
- Penyelenggara Telekomunikasi yang pembangunan Menaranya dilakukan oleh pihak ketiga harus menjamin bahwa pihak ketiga tersebut memenuhi kriteria Kontraktor Menara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2).
Di samping itu, klausul lain yang juga cukup banyak mendapastkan tanggapan publik hampir setiap hari adalah Pasal 20, yang menyebutkan:
- Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara, yang telah memiliki Izin Mendirikan Menara dan telah membangun Menaranya sebelum peraturan ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan ini berlaku .
- Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara, yang telah memiliki Izin Mendirikan Menara namun belum membangun Menaranya sebelum peraturan ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini.
Sejauh ini Ditjen Postel secara intensif berusaha menunjukkan responnya secara optimal untuk menjawab keingin tahuan sejumlah pihak tertentu itu, yang umumnya berasal dari kalangan investor asing, bank asing, penyedia menara telekomunikasi yang ada kepemilikan saham asingnya, kedutaan asing di Jakarta, perwakilan kantor berita ading dan juga dari law firm . Terhadap sejumlah pertanyaan yang muncul, Ditjen Postel selalu menekankan, bahwa:
- Ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan lain, mulai dari UU Telekomunikasi, UU Penanaman Modal dan lain sebagainya.
- Satu bulan sebelum pada akhirnya ditanda-tangani oleh Menteri Kominfo, Ditjen Postel melalui Siaran Pers No. 13/DJPT.1/KOMINFO/2/2008 tanggal 19 Pebruari 2008 tentang "Penyedia Menara Bersama Telekomunikasi Mungkin Diprioritaskan Tertutup Bagi Investor Asing". Dengan demikian, Ditjen Postel sebelumnya sudah memberikan sinyal tentang kemungkinan munculnya pasal tersebut.
- Seluruh ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut sudah final yang dibuktikan dengan sudah secara sah ditanda-tangani oleh Menteri Kominfo.
- Ditjen Postel tidak menyusun rancangan peraturan tersebut secara sendirian, tetapi selalu melibatkan seluruh pihak yang terkait di industri telekomunikasi dan Pemda sekalipun. Dan dalam beberapa kesempatan tertentu Departemen Kominfo melakukan konsultasi publik dengan tujuan memperoleh tanggapan dari berbagai kalangan.
- Ditjen Postel sudah mempertimbangkan dan mendasarkan penyusunan peraturan ini dari berbagai aspek, baik peraturan perundang-undangannya maupun berbagai konsekuensi yang mungkin timbul. Itulah sebabnya muncul Pasal 20 yang memberi toleransi cukup kuat untuk mengapresiasi keberadaan menara telekomunikasi yang sudah terlanjur berdiri sebelum peraturan ini ditetapkan. Namun sebaliknya, ketentuan yang sangat tegaspun juga dituangkan dalam peraturan tersebut, yaitu seperti yang disebut pada Pasal 20 ayat (2) tersebut, yang artinya penyelenggara telekomunikasi atau penyedia menara, yang telah memiliki Izin Mendirikan Menara namun belum membangun menaranya sebelum peraturan ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini (tidak hanya ketentuan tentang ketertutupan untuk modal asing dalam penyediaan menara telekomunikasi, tetapi juga seluruh ketentuan-ketentuan lainnya yang disebutkan pada peraturan ini).
- Terhadap sikap keragu-raguan sebagian pihak tendapat financing (pendanaan) pembangunan menara telekomunikasi oleh pelaku usaha dalam negeri, perlu dijelaskan, bahwa keragu-raguan itu tidak perlu didramatisir, karena sumber keuangan dapat diupayakan secara profesional mengingat potensi pasar telekomunikasi di Indonesia yang masih luar biasa besar. Isyu ini hampir serupa ketika ada pihak yang mempertanyakan kesiapan industri telekomunikasi domestik yang mem- back up penyediaan kandungan lokal pada layanan 3G dan ternyata dalam prosesnya tidak terlalu signifikan kendalanya.
- Peraturan ini masih memberi peluang bagi vendor asing dalam penyedian perangkat telekomunikasi untuk melengkapi fungsi suatu menara telekomunikasi bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi, karena yang tertutup dari pihak asing hanylah dalam kapasitasnya sebagai penyedia, pengelola, pemilik dan atau kontraktor menara telekomunikasi tersebut.
- Penjelasan-penjelasan yang ada mungkin belum sepenuhnya dapat memuaskan semua pihak, karena peraturan dan kebijakan publik apapun yang komprehensif tentu tidak akan pernah dapat memuaskan semua pihak, namun demikian Departemen Kominfo sudah berusaha semaksimal mungkin untuk meminimalisasi resiko negatif yang muncul, karena peraturan yang "berani tampil beda" selalu mudah menimbulkan kontroversi. Namun sejauh ini Ditjen Postel tetap berusaha terbuka menjelaskan seluruh latar-belakang di balik terbitnya peraturan ini untuk menunjukkan tidak adanya agenda yang tersembunyi di balik peraturan ini, karena semua ini semata-mata demi untuk kepentingan nasional yang implementasinya diupayakan pengaturannya "secantik dan sesantun " mungkin tetapi tegas.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3860766/3844036