-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Perpanjangan Waktu Untuk Kedua Kalinya Dalam Rangka Konsultasi Publik Terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Tentang Sanksi Denda Terhadap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Yang Tidak Memenuhi Kewajiban
Siaran Pers No. 21/DJPT.1/KOMINFO/2/2007
- Ditjen Postel pada tanggal 16 Pebruari 2007 sesungguhnya akan menutup tenggang waktu masa konsultasi publik dalam rangka konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Sanksi Denda Terhadap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Yang Tidak Memenuhi Kewajiban, sebagaimana telah dinyatakan melalui Siaran Pers Ditjen Postel No. 18/DJPT.1/KOMINFO/2/2007 tertanggal 9 Pebruari 2007 (info_view_c_26_p_1580.htm ). Namun demikian, karena adanya sejumlah permintaan penundaan dari sejumlah pihak dengan alasan yang sangat dimengerti serta juga karena sebagian jajaran penyelenggara telekomunikasi masih berada di Barcelona guna menghadiri "3GSM World Congress" pada tanggal 12 s/d. 15 Pebruari 2007, maka diputuskan untuk memperpanjang kembali periode konsultasi publik ini sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2007 . Setelah batas waktu tersebut tidak akan ada lagi perpanjanjangan waktu meskipun ada permintaan dengan berbagai alasan apapun juga, karena Ditjen Postel akan sesegera mungkin melakukan finalisasi pembahasan rancangan peraturan tersebut berdasarkan berbagai masukan yang diterima dalam konsultasi publik, dimana seperti biasanya seandainya masukan-masukan tersebut dianggap cukup relevan dan jelas jastifikasinya, maka terbuka kemungkinan untuk diakomodasi.
- Sejauh ini memang sudah ada beberapa tanggapan/masukan/koreksi yang diterima, yaitu di antaranya:
- Ada yang mempertanyakan mengapa masalah pendirian menara telekomunikasi tidak disebutkan.
- Seharusnya dalam pasal ketentuan umum mencantumkan apa yang dimaksud dengan sanksi denda. Hal ini penting karena yang menjadi obyek pengaturan dalam permen ini adalah sangsi denda, yang justru tidak dijelaskan. Sehingga normative dari permen ini tidak ada.
- Tolok ukur pembangunan dari jaringan tetap lokal tidak jelas apakah pembangunan sentral lokal saja, tidak termasuk jaringan kabelnya. Sebagai informasi, sewaktu mengevaluasi hasil pembangunan KSO ada istilah ALU (Akses Line Unit) yang merupakan penghitungan gabungan dari kapasitas sentral lokal yang dibangun ditambah dengan ,jaringan kabel penghubung (jaringan kabel yang menghubungkan sentral kabel/main distribution frame (MDF) dengan rumah kabel (RKA) yang dibangun dan jaringan penanggal (jaringan kabel yang menghubungkan RKA dengan distribution point (kotak yang ada dibeberapa tiang telepon). Selanjutnya kalau jaringan tetap lokal itu dibangun dengan wireless (FWA) seperti Flexi, StarOne atau Esia, maka metoda pengitungan keberhasilan pembangunan berbeda, salah satunya adalah dimensi trafik, karena hal ini terkait dengan lebar pita frekuensi yang dialokasikan. Diusulkan agar parameter pengukuran harus lebih rinci diatur,untuk menghindari dispute di kemudian hari.
- Pasal 4 tidak perlu, karena isi pasal ini sudah ada di ijin penyelenggaraan.
- Pasal 5 seharusnya merupakan bab tersendiri dengan judul Tata Cara Penerapan Sanksi .
- Tolok ukur kinerja operasi tidak jelas apakah kinerja operasi jaringan tetap lokal kabel atau FWA. Kemudian kinerja operasi yang mana apakah di sentral saja atau sudah termasuk kinerja operasi jaringan. Sebab penurunan QS atau gangguan itu biasa terjadi secara menyeluruh atau parsial.
- Pasal 8 tidak perlu ada, karena seharusnya tercantum dalam ijin penyelenggaraan.
- Seharusnya diatur tatacara pembuktian ada atau tidak adanya pelanggaran dalam pelaksanaan interkoneksi, sebab BRTI mungkin baru akan mengetahui adanya pelanggaran ini kalau ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
- Seharusnya lebih dirinci hal-hal yang menjadi wajib dipenuhi dalam Capex maupun Opex.
- Riset dan Pengembangan SDM, kalau yang dijadikan tolok ukurnya adalah pengalokasi dana, maka hal itu kurang relevan, tetapi seharusnya pelaksanaan dari dana yang sudah dialokasikan itu serta hasilnya apa.
- Apakah hasil evaluasi BRTI atas pelaksanaan kewajiban setiap pemilik ijin penyelenggaraan jaringan adalah final?
- Kalau terjadi keberatan dari setiap pemilik ijin penyelenggaraan jaringan atas hasil evaluasi BRTI, bagaimana prosedurnya?
- Kalau terjadi dispute antara BRTI dengan operator, siapa pemutus akhir?
- Sanksi denda ini diberlakukan untuk kewajiban tahun yang mana? Kalau menurut kaedah hukum, sanksi itu diberlakukan untuk perbuatan yang dilakukan setelah peraturannya ditetapkan.
- Ada pasal atau atau ayat yang menyatakan bahwa ketentuan sanksi yang tercantum pada/dalam setiap ijin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dinyatakan tidak berlaku.
- Pada Pasal 6 ayat 2 seharusnya penyelenggara jaringan bergerak terestrial juga termasuk kategori ini.
- Sesuai dengan penjelasan PP 52 Tahun 200 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi pada Pasal 8 ayat 2, diusulkan agar perusahaan yang tidak melakukan pembukuan terpisah agar dikenakan sanksi denda yang cukup besar untuk per izin yang tidak dilakukan pembukuan terpisah.
- Perlu diperjelas dalam implementasinya, karena perlu juga aturan untuk memisahkan kapan dikenakan sanksi denda dan kapan dikenakan sanksi administratif.
- Untuk penyelenggaran jasa, mungkin point-nya yang dikenakan denda tidak hanya sebatas itu, karena masih banyak yang lain (khususnya untuk jasa multimedia).
- Perlu kiranya juga ditambahkan untuk Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tarif PNBP, agar QoS yang lain selain yang dimaksud dalam Rancangan Peraturan Menkominfo tentang Sankso Denda ini dibuat item terpisah dan besarannya hanya satu, hal ini berlaku untuk menyelenggara jaringan dan jasa. Sebagai contoh, sekilas untuk jaringan ada beberapa QoS yang seharusnya ada tapi tidak masuk. Sedangkan untuk jasa, banyak item yang harus diatur dalam QoS. Untuk jasa multimedia, ada kewajiban untuk menyetorkan log file ke ID-SIRTII, apabila melanggar harus dikenakan sanksi denda.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel & Fax: 021.3860766