-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Perpanjangan Waktu Konsultasi Publik Terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Tentang Sanksi Denda Terhadap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Yang Tidak Memenuhi Kewajiban
Siaran Pers No. 18/DJPT.1/KOMINFO/2/2007
- Ditjen Postel pada tanggal 3 Pebruari 2007 telah mengeluarkan Siaran Pers No. 15/DJPT.1/KOMINFO/2/2007 tentang "Konsultasi Publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Tentang Sanksi Denda Terhadap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Serta Terhadap Besaran Denda Yang Tertuang Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika" ( info_view_c_26_p_1578.htm ). Menurut rencana, konsultasi publik ini akan ditutup pada tanggal 9 Pebruari 2007, sehingga kepada berbagai pihak yang berkepentingan dengan dampak rencana pemberlakuan Rancangan Peraturan Menkominfo ini diharapkan dapat mengirimkan tanggapan, koreksi, saran dan rekomendasinya paling lambat pada tanggal 9 Pebruari 2007 sebelum jam 24.00 WIB melalui email ke alamat: gatot_b@postel.go.id . Namun demikian, mengingat adanya musibah banjir besar yang melanda Jakarta dan sekitarnya sejak akhir minggu yang lalu dan hingga kini di beberapa tempat masih belum sepenuhnya surut, maka Ditjen Postel memutuskan untuk memperpanjang waktu konsultasi publik hingga tanggal 16 Pebruari 2007. Perpanjangan waktu ini diharapkan dapat memberi lebih banyak peluang bagi berbagai pihak untuk lebih memiliki lebih banyak waktu untuk menanggapinya, mengingat pada minggu ini hampir seluruh penyelenggara telekomunikasi terkonsentrasi kesibukannya untuk mengatasi persoalan terganggunya layanan telekomunikasi akibat banjir tersebut.
- Ditjen Postel sangat menyadari sepenuhnya, bahwa Rancangan Peraturan Menkominfo tentu akan menimbulkan sikap sangat kritis, khususnya dari para penyelenggara jaringan telekomunikasi, selain karena ini merupakan sesuatu hal yang baru meskipun sosialisasi awal sudah pernah dilakukan beberapa bulan yang lalu (tanggal 13 Agustus 2006 dan 22 Agustus 2006) melalui konsultasi publik juga (yang sempat diperpanjang) (info_view_c_26_p_1459.htm dan info_view_c_26_p_1462.htm ), juga karena jika nanti sepenuhnya diberlakukan akan menciptakan nuansa baru yang lebih memberi kepastian hukum dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Ditjen Postel sudah barang tentu tidak akan sembarangan memberlakukan ketentuan sanksi denda ini karena ada sejumlah mekanisme dan prosedur yang dilakukan oleh BRTI, karena pada dasarnya keberadaan, fungsi dan tanggung jawab Ditjen Postel tidak hanya menyusun regulasi dan kebijakan serta memberikan sanksi, tetapi juga melakukan tugas-tugas pembinaan dan mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi kepada para penyelenggara telekomunikasi secara obyektif demi tegaknya tertib hukum penyelenggaraan telekomunikasi tanpa harus selalu menyalahkan pihak penyelenggara telekomunikasi secara demonstratif dan berlebihan . Namun jika memang terbukti tidak memenuhi kewajibannya, Ditjen Postel tidak ragu-ragu untuk memberikan sanksi yang keras sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan apalagi jika Rancangan Peraturan Menkominfo ini mulai diberlakukan. Pada sisi lain, Rancangan Peraturan Menkominfo justru akan memberi kesempatan bagi para penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk memperoleh proteksi hukum secara proporsional dari kemungkinan legal action yang dapat dilakukan oleh pihak lain dengan nilai gugatan yang kadang terlalu berlebihan nilainya . Dengan demikian, Ditjen Postel melalui konsultasi publik ini mengundang berbagai pihak yang terkait untuk memberikan masukannya agar supaya apapun esensi Rancangan Peraturan Menkominfo yang nantinya berhasil disusun memberikan manfaat yang lebih berarti bagi pemenuhan hak dan kewajiban antara pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi bagi kepentingan pertumbuhan telekomunikasi pada khususnya dan kepuasan para pengguna telekomunikasi pada umumnya.
- Berikut ini adalah jenis sanksi dan besaran denda penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, yaitu:
NO. | JENIS SANKSI | KATEGORI | BESARAN DENDA (Rp) | REFERENSI |
I. | PENYELENGGARA JARINGAN | |||
1. | Pembangunan | 0% - 40% dari kewajiban | 600 juta / tahun | Besaran denda memgambil referensi UU 36 / 1999 serta referensi Kepres 80 tahun 2003 untuk keterlambatan pembangunan |
2. | Kinerja Operasi | Network Performance dan Quality of Service (QoS) | 200 juta | UU 36 / 1999 : Pasal 18 Pelanggaran Kinerja Operasi sedangkan besaran denda referensi benchmark dari IDA Singapore; |
3. | Interkoneksi dan sewa jaringan |
|
| UU 36 / 1999 : Pasal 25 Pelanggaran Interkoneksi, adapun besarannya mengambil referensi benchmark dari Australia; |
4. | Produksi dalam Negeri
|
| 15% x (AKewajiban)% x Capex/tahun | UU 5 / 1984 tentang Perindustrian, LN RI Tahun 1984 No. 22 dan TLN RI No. 3274 |
5. | Riset dan Pengembangan SDM |
| (A Kewajiban)% x Revenue / tahun | UU 8 / 1974 jo UU 43 / 1999 tentang Kepegawaian pasal 31 |
6. | Pelayanan dan Pelaporan |
| 10 juta/minggu 10 juta/minggu | UU 36 / 1999 : Pasal 45 Pengenaan sanksi administrasi adapun besarannya mengambil referensi UU Pasar Modal; |
7. | Perlindungan Konsumen | Pengaduan pelanggan/pengguna | ||
II. | PENYELENGGARAAN JASA |
|
|
|
1. | Denda Penyelenggara Jasa Nilai Tambah Teleponi :
|
|
| UU. 36/1999 : Pasal 45 Pelanggaran kinerja operasi (pasal 18). |
2. | Denda Penyelenggara Jasa Multimedia :
|
Per Minggu |
500 ribu | UU. 36/1999 : Pasal 45 Pelanggaran kinerja operasi (pasal 18). |
3. | Perlindungan Konsumen | Pengaduan Pelanggan/peng-guna yang tidak tindaklanjuti | Rp. 1 juta / pengaduan yang tidak ditindak lanjuti | UU. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 60. |
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id