-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Permintaan Klarifikasi Terhadap KPI (Pusat) Dalam Pemberian Izin Penyelenggaraan Penyiaran Berdasarkan Izin Penggunaan Frekuensi Dari Pemda
Siaran Pers No. 11/DJPT.1/KOMINFO/1/2006
- Berdasarkan pengecekan di lapangan, Ditjen Postel telah menemukan copy surat izin penggunaan spektrum frekuensi radio No. 5058/1.917.3 tertanggal 31 Oktober 2006 yang diterbitkan oleh suatu Pemda kepada suatu televisi swasta nasional. Surat tersebut intinya menyebutkan, bahwa menunjuk berita acara Forum Rapat Bersama No. 001/BA-FRB/KPIP/09/2006 tanggal 11 September 2006 tentang Penetapan Alokasi dan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Wilayah Layanan Siaran atas permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta yang diajukan oleh suatu televisi swasta nasional dan surat Komisi Penyiaran Indonesia No. 437/K/KPI/0906 tanggal 21 September 2006 perihal Pemberian Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio oleh Pemerintah sesuai UU No. 32 Tahun 2002 Pasal 1. Disebutkan pula dalam surat tersebut, bahwa telah dilakukan pengukuran spektrum frekuensi radio alokasi televisi siaran band UHF pada kanal 41, band frekuensi 630,000 s/d. 638,000 Mhz, frekuensi gambar 631,250 MHz dan frekuensi suara 636,750 MHz, yang dapat digunakan untuk penyelenggaraan televisi siaran lembaga penyiaran suatu televisi swasta nasional. Selain itu telah diperoleh pula surat Komisi Penyiaran Indonesia No. 001/IPP/KPI/12/2006 tertanggal 20 Desember 2006 kepada suatu televisi swasta nasional, yang berdasarkan surat dari suatu Pemda tersebut di atas, telah memberikan izin penyelenggaraan penyiaran kepada suatu televisi swasta nasional.
- Ditjen Postel sangat menyayangkan adanya surat izin penggunaan spektrum frekuensi radio yang dikeluarkan oleh suatu Pemda tersebut. Padahal UU No. 36 Tahun 1999 Pasal 33, menyebutkan: (a) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah, (b) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu, (c) Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, (d) Ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi diatur dalam Peraturan Pemerintah. Searah dengan ayat 4 Pasal 33 UU No. 36 tersebut di atas, demikian pula dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, khususnya Pasal 17 antara lain menyebutkan: (a) Penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi wajib mendapatkan izin Menteri, (b) Izin penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan penetapan penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio, (c)Ketentuan mengenai tata cara perizinan dan ketentuan operasional penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri (dalam hal ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. (Sebagai catatan, sesuai dengan Pasal 1 UU No. 36 Tahun 1999 dan Pasal 1 PP No. 53 Tahun 2000, yang dimaksud dengan Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi).
- Seandainya kerancuan penanganan kebijakan pos dan telekomunikasi di sejumlah daerah tersebut masih saja terus berlangsung, maka beberapa konsekuensi yang timbul adalah sebagai berikut: (a) Beresiko pada semakin tingginya potensi kerugian negara dari pemasukan BHP Frekuensi Radio per tahun yang seharusnya langsung masuk ke kas negara, dan (b) Penerbitkan ijin frekuensi radio HF secara tidak terkontrol yang daya pancarnya dapat menembus beberapa negara lain dalam cakupan yang sangat luas berpotensi menimbulkan keluhan interferensi dari pengguna frekuensi radio lainnya di luar negeri. Baik kalangan industri telekomunikasi maupun pengguna frekuensi siaran yang berkepentingan untuk mengajukan ijin baru ataupun perpanjangannya sering mengalami kebingungan antara harus mengurus ijinnya ke Ditjen Postel atau cukup ke Pemda setempat. Bahkan secara internasional, Pasal 44 Konstitusi ITU menyatakan bahwa " In using frequency bands for radio services, members shall bear in mind that radio frequencies and any associated orbits, including the geostationary-satellite orbit, are limited natural resources and that they must be used rationally, efficiently and economically, in conformity with the provisions of the Radio Regulations , so that countries or groups of countries may have equitable access to those orbits and frequencies, taking into account the special needs of the developing countries and the geographical situation of particular countries".
- Ditjen Postel menghendaki klarifikasi dari KPI, karena izin penggunaan frekuensi dari suatu Pemda tersebut telah menjadi salah satu dasar pertimbangan utama KPI dalam menerbitkan surat ke suatu televisi swasta nasional. Sesungguhnya KPI perlu menyadari, bahwa potensi kontroversi kewenangan pemberian izin penggunaan frekuensi radio antara Menteri dan Pemda masih cukup tinggi.
- Seandainya KPI mendasarkan pada Pasal 33 Ayat 4 UU Penyiaran, maka sesungguhnya pasal tersebut hanya menyebutkan, bahwa i zin dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh negara setelah memperoleh: (a) Masukan dan hasil evaluasi dengar pendapat antara pemohon dan KPI, (b) Rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI, (c) Hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yang diadakan khusus untuk perizinan antara KPI dan Pemerintah. dan (e) I zin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh Pemerintah atas usul KPI . Padahal seperti tersebut pada UU Telekomunikasi maupun PP Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, maka izin alokasi dan penggunaan spectrum frekuensi radio ditetapkan oleh Menteri. Oleh karenanya, Siaran Pers ini perlu diterbitkan semata-mata untuk tujuan tertib hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit .
- Suatu televisi swasta nasional yang disebutkan di atas sesungguhnya tidak perlu memperoleh izin penggunaan frekuensi dari suatu Pemda, karena televisi swasta tersebut sudah memperoleh ISR (Izin Stasiun Radio) dari Ditjen Postel dan masih resmi berlaku. Seandainya pola yang dilakukan oleh KPI tersebut dibiarkan demikian saja, selain dikhawatirkan menjadi preseden buruk, juga semakin memberi peluang bagi KPI untuk turut mendorong dan mengakomodasi upaya lebih banyak Pemda lain dalam menerbitkan izin penggunaan frekuensi radio, yaitu suatu kondisi yang sangat eksplisit bertentangan dengan UU Telekomunikasi dan UU Penyiaran.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id