-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Perkembangan Seleksi TV Digital dan Uji Publik RPM Spektrum Frekuensi Transisi TV Siaran Digital Terestrial
Siaran Pers No. 26/PIH/KOMINFO/3/2013
(Jakarta, 23 Maret 2013). Menunjuk Siaran Pers No. 22/PIH/KOMINFO/3/2013, Kementerian Kominfo melalui Tim Seleksi Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing pada tanggal 8 Maret 2013 ini menyampaikan Pengumuman No. 1/TIM-SEL/LPPPM/KOMINFO/03/2013 mengenai awal diadakannya seleksi. Pelaksanaan seleksi ini sebelumnya melalui Siaran Pers No. 18/PIH/KOMINFO/2/2013 tertanggal 25 Pebruari 2013 telah didahului dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kominfo No. 42 Tahun 2013 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Pada Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air) di Zona Layanan 1 (Aceh dan Sumatera Utara) dan Zona Layanan 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan) .
Sebagaimana disebutkan pada pengumuman tersebut, batas akhir pengambilan dokumen seleksi adalah pada tanggal 22 Maret 2013 ini dan menurut data Tim Seleksi, telah terdaftar sebanyak 19 penyelenggara penyiaran televisi yang memiliki IPP yang telah mendaftarkan diri dan mengambil dokumen seleksi. Tahap berikutnya berdasarkan jadwal adalah sebagai berikut:
| No. | Kegiatan | Waktu |
| 1. | Pemasukan dokumen permohonan | 22 April 2013 |
| 2. | Evaluasi dokumen permohonan | 23 s/d. 26 April 2013 |
| 3. | Pengumuman hasil seleksi | 26 April 2013 |
| 4. | Masa sanggah | 29 April s/d. 1 Mei 2013 |
| 5. | Penetapan pemenang seleksi | 3 Mei 2013 |
| 6. | Penetapan LPPPM oleh Menteri Kominfo | 14 Mei 2013 |
Kementerian Kominfo pada tanggal 22 s/d. 28 Maret 2013 mengadakan uji publik terhadap RPM tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency Pada Zona Layanan I dan Zona Layanan XIV Untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial. Pertimbangan penyusunan RPM ini adalah dalam rangka penerapan teknologi dalam penyelenggaraan penyiaran televisi digital yang menggunakan spektrum frekuensi radio secara terestrial untuk penerimaan tetap tidak berbayar ( free to air ), perlu dilakukan rencana transisi pengkanalan. Oleh karenanya, kepada berbagai pihak yang berminat untuk menanggapinya, dimohon untuk menyampaikan materinya ke alamat email: gatot_b@postel.go.id dan pehaes@postel.go.id.
Beberapa hal penting yang diatur dalam RPM ini adalah sebagai berikut:
- Untuk implementasi penggunaan pita spektrum frekuensi radio 478-694 MHz guna keperluan penyelenggaraan penyiaran televisi digital yang menggunakan spektrum frekuensi radio secara terestrial untuk penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) diperlukan kanal tertentu pada zona layanan tertentu yang diberlakukan selama masa transisi televisi siaran digital teresterial.
- Transisi televisi siaran digital teresterial sebagaimana dimaksud merupakan perpindahan dari televisi siaran analog menuju televisi siaran digital teresterial.
- Dalam rangka transisi penyelenggaraan penyiaran televisi digital yang menggunakan spektrum frekuensi radio secara terestrial untuk penerimaan tetap tidak berbayar ( free to air) sebagaimana dimaksud diperlukan ketersediaan kanal transisi televisi siaran digital teresterial.
- Kanal transisi televisi siaran digital teresterial sebagaimana dimaksud merupakan kanal frekuensi peralihan untuk pengoperasian/pemancaran bersama antara televisi siaran digital dan televisi siaran analog pada kanal frekuensi yang berbeda ( simulcast ).
- Kanal transisi televisi siaran digital teresterial sebagaimana dimaksud bersifat sementara sampai kanal untuk keperluan televisi siaran digital teresterial yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tersedia dan dapat digunakan.
-
Kanal untuk keperluan transisi televisi siaran digital terestrial pada pita spektrum frekuensi radio Ultra High Frequency (UHF) digunakan pada zona layanan sebagai berikut:
- zona layanan I (Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara); dan
- zona layanan XIV (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan)
- Kanal transisi televisi siaran digital teresterial pada zona layanan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Dalam hal kanal transisi televisi siaran digital teresterial sebagaimana dimaksud tidak dapat digunakan, Menteri dapat melakukan evaluasi teknis.
-
Evaluasi teknis sebagaimana dimaksud meliputi antara lain:
- analisis ketersediaan kanal;
- observasi; dan
- pengukuran lapangan.
- Berdasarkan hasil evaluasi teknis sebagaimana dimaksud dilakukan penyesuaian parameter teknis.
-
Apabila setelah dilakukan penyesuaian parameter teknis kanal sebagaimana dimaksud tetap tidak dapat digunakan maka diberikan kanal pengganti.
-------------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: http://mifta-addina.blog.ugm.ac.id/files/2012/03/tv-digital-300x2252.jpg