-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Perkembangan Rencana Perluasan Keanggotaan BRTI Berdasarkan Tanggapan Publik
Siaran Pers No. 11/PIH/KOMINFO/1/2011
(Jakarta, 25 Januari 2011). Sebagai tindak lanjut dari uji publik yang diadakan oleh Kementerian Kominfo pada tanggal 5 s/d. 12 Januari 2011 terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kominfo No. 36/Per/M.Kominfo/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Kementerian Kominfo telah melakukan pembahasan internal terhadap tanggapan-tanggapan yang disampaikan oleh Mastel dan secara perseorangan oleh Ibu Koesmarihati (mantan anggota KRT-BRTI). Kepada dua pihak yang telah menyampaikan tanggapannya secara komprehensif dan sistematis tersebut, Kementerian Kominfo menyampaikan ucapan terima-kasih.
Beberapa hal yang menjadi point utama tanggapan tersebut adalah antara lain sebagai berikut:
- Ada yang sifatnya secara gramatikal merupakan keharusan dari segi tata bahasa yang benar dan usul itu dapat diterima.
- Ada yang mengusulkan hanya salah satu Ditjen saja yang menjadi bagian dari BRTI. Namun usul tersebut tidak dapat diterima, karena adanya keterkaitan antara Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dengan Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
- Ada yang mengusulkan agar pengertian Dirjen dalam RPM itu lebih merupakan gabungan jabatan Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dengan Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika. Namun usul tidak dapat diterima karena harus menunjuk pada fungsi yang lebih terkait.
- Ada yang mengusulkan agar jumlah anggota KRT BRTI total cukup 7. Namun usul itu tidak dapat diterima karena dari pemerintah sendiri minimal harus ada representasi dari 2 Ditjen tersebut, dan konsekuensinya dari masyarakat juga harus ditambah sehingga supaya tetap ganjil jumlahnya untuk dipersyarakatkan bagi keperluan voting.
- Ada yang mengusulkan agar selain ketua dipilih pula wakil ketua. Namun usul tersebut tidak dapat diterima, karena dalam struktur BRTI tidak dikenal wakil ketua.
- Ada yang mengusulkan agar tambahan anggota dari unsur pemerintah ditetapkan dan diangkat oleh Menteri dan usul itu dapat diterima.
- Ada yang mengusulkan agar jabatan Ketua BRTI digilir di antara 2 Dirjen yang ada serta agar dipilih secara vote di antara para anggota. Namun usul itu tidak dapat diterima karena Ketua BRTI ditetapkan oleh Menteri.
- Ada yang mengusulkan agar masa tugas anggota BRTI diatur tidak bersamaan pengangkatannya untuk menjaga kontinuitas. Namun usul itu tidak dapat diterima karena seleksinya dilakukan secara bersamaan dan mengenai kontinuitas dapat diatasi oleh keberadaan anggota BRTI dari unsur pemerintah.
- Ada yang mengusulkan agar tidak perlu diadakan seleksi penambahan anggota dari unur masyarakat hingga paling lambat April 2011 karena dianggap tidak efisien. Namun usul tersebut tidak dapat diterima, karena penambahan itu harus segera dilakukan untuk mengisi kekosongan jumlah anggota dari unsur masyarakat.
—-
Plh. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: http://www.google.co.id/ imglanding?q= brti%20badan%20regulasi% 20telekomunikasi%20indonesia&imgurl=http://images.detik.com/content/2009/12/29/328/brti150.jpg&imgrefurl =http://www.detikinet.com/ read/2009/12/29/165849