-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Peringatan Kementerian Kominfo Terhadap PT Dini Nusa Kusuma Akibat Publikasinya Yang Menyatakan Telah Memperoleh Izin Penggunaan Satelit Asing Inmarsat-4 di Indonesia
Siaran Pers No. 40/PIH/KOMINFO/5/2011
(Jakarta, 30 Mei 2011). Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan oleh PT Dini Nusa Kusuma dengan surat No. 036/GM/DNK-BLT/III/2011 tertanggal 31 Maret 2011 kepada Kementerian Kominfo, telah ditemu-kenali bahwa pada tanggal 27 Januari 2011 PT Dini Nusa Kusuma telah memasang suatu iklan yang cukup besar di Harian Kompas dengan judul "Pengumuman - Operator Telekomunikasi Satelit Inmarsat-4 Berlisensi Resmi di Indonesia".
Berdasarkan penelusuran Kementerian Kominfo, ada beberapa hal yang perlu ditanggapi:
- PT Dini Nusa Kusuma telah menggunakan logo Kementerian Kominfo dalam suatu produk iklan tersebut tanpa pemberitahuan dan atau persetujuan dari Kementerian Kominfo dan hal tersebut dianggap kurang etis, karena cenderung hanya untuk memperoleh justifikasi institusional secara sepihak.
- PT Dini Nusa Kusuma telah membuat pernyataan yang tidak tepat pada iklan tersebut dengan menyatakan: "Hasil dari tindak lanjut koordinasi G2G Perjanjian Resiprokal Satelit Inmarsat-4-F1 (Inmarsat-4-143.5E) antara Negara Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, dengan Negara Inggris Persemakmuran (United Kingdom), Head of Space Services OFCOM, Independent Regulator dan Competition Authority for the UK Communications Industries, Operation of Satelite Network in the United Kingdom ".
Pernyataan dalam iklan tersebut tidak tepat sama sekali, karena tidak pernah ada perjanjian resiprokal satelit Inmarsat-4-F1 antara Ditjen Postel dengan OFCOM. Yang ada sesungguhnya adalah surat dari Head of Space Services dari OFCOM terkait penjerasan kebijakan satelit di UK dan surat pengesahan hasil koordinasi satelit antara penyelenggara jaringan satelit global Inmarsat Ltd dengan penyelenggara jaringan satelit Indonesaia, yaitu PT Pasifik Satelit Nusantara dan PT Telkom.
Sehubungan dengan itu, Kementerian Kominfo melalui siaran pers ini menyampaikan peringatan kepada PT Dini Nusa Kusuma atas kesalahan informasi yang telah dipublikasikannya secara luas, karena dikhawatirkan dapat menyebabkan kesalahan persepsi masyarakat terhadap layanan telekomunikasi yang ditawarkan oleh PT Dini Nusa Kusuma dan juga menyebabkan Kementerian Kominfo dapat dianggap telah memperikan perlakuan khusus pada PT Dini Nusa Kusuma. Padahal Kementerian Kominfo tetap mengacu pada peraturan yang ada dalam pemberian izin penggunaan satelit asing secara equal treatment. Untuk itu, kepada PT Dini Nusa Kusuma diminta untuk melakukan koreksi informasinya.
————-
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: www.bamcom.co.uk/blog/wp-content/themes/thesis_17/custom/rotator/Inmarsat%204%20latest%20landscape%20(cropped%20ratio).jpg.